Daerah  

“Posko THR Dibuka di Sumsel, Negara Siaga Kawal Hak Buruh Jelang Lebaran”

Pemprov Sumatera Selatan membuka posko pengaduan THR hingga 27 Maret 2026 untuk mengawal hak pekerja. Perusahaan diwajibkan membayar THR penuh paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, dengan ancaman denda hingga sanksi administratif bagi yang melanggar.

Aspirasimediarakyat.com — Menjelang Hari Raya Idulfitri, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan membuka posko layanan konsultasi dan pengaduan Tunjangan Hari Raya sebagai langkah pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja, sebuah kebijakan yang tidak sekadar administratif tetapi juga mencerminkan tanggung jawab negara dalam memastikan bahwa hak ekonomi buruh tidak tergerus praktik penundaan, pengabaian, ataupun ketidakpatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang telah secara tegas mengatur kewajiban pembayaran THR secara penuh dan tepat waktu.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi membuka posko pengaduan tersebut untuk memberikan ruang bagi pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran THR oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Sumsel, Eki Zakiyah, menjelaskan bahwa posko ini mulai beroperasi sejak 2 Maret hingga 27 Maret 2026 dan berfungsi sebagai pusat konsultasi sekaligus sarana penerimaan laporan dari pekerja.

“Melalui posko ini pekerja yang memiliki kendala terkait pembayaran THR dapat menyampaikan pengaduan agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Eki dalam keterangannya di Palembang.

Menurutnya, layanan pengaduan dapat diakses secara langsung oleh pekerja dengan datang ke Kantor Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan pada hari Senin hingga Jumat selama jam kerja.

Selain layanan tatap muka, pekerja juga diberikan akses pengaduan secara daring melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan yang tersedia setiap hari pada pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

Pemerintah daerah juga memastikan bahwa layanan serupa tersedia di seluruh kantor dinas yang membidangi ketenagakerjaan di tingkat kabupaten dan kota di Sumatera Selatan.

Langkah tersebut dilakukan agar akses pengaduan bagi pekerja menjadi lebih luas dan mudah dijangkau, terutama bagi buruh yang berada di wilayah luar kota.

Dalam mekanisme yang telah ditetapkan, pekerja yang menyampaikan pengaduan secara langsung diwajibkan mengisi formulir laporan agar proses verifikasi dapat dilakukan secara administratif.

Setelah laporan diterima, petugas akan melakukan konfirmasi kepada perusahaan sekitar tujuh hari sebelum Hari Raya untuk memastikan apakah kewajiban pembayaran THR telah dilaksanakan.

Apabila hingga batas waktu tersebut perusahaan belum membayarkan THR kepada pekerja, maka laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh tim pengawas ketenagakerjaan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Eki menegaskan bahwa perusahaan diimbau untuk membayarkan THR lebih awal atau paling lambat tujuh hari sebelum hari raya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengingatkan bahwa THR wajib dibayarkan secara penuh dalam bentuk uang dan tidak diperbolehkan dilakukan secara bertahap atau dicicil.

Ketentuan tersebut sejalan dengan regulasi ketenagakerjaan yang mengatur kewajiban perusahaan dalam memberikan THR kepada pekerja sebagai bagian dari perlindungan hak normatif buruh.

Jika perusahaan terlambat membayar THR, maka perusahaan tersebut dapat dikenai denda sebesar lima persen dari total nilai THR yang seharusnya dibayarkan kepada pekerja.

Selain denda, perusahaan yang tidak membayarkan THR sama sekali juga dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.

Sanksi lain yang dapat diterapkan termasuk penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi sampai dengan pembekuan kegiatan usaha sesuai ketentuan pengawasan ketenagakerjaan.

Seorang pengamat hubungan industrial, Arif Prasetyo, menilai pembukaan posko pengaduan ini merupakan langkah penting dalam memastikan implementasi regulasi ketenagakerjaan berjalan efektif.

Menurutnya, dalam praktik hubungan industrial di Indonesia, persoalan THR seringkali menjadi sumber konflik antara pekerja dan perusahaan apabila tidak diawasi secara ketat oleh pemerintah.

THR bukan sekadar bonus tahunan, tetapi merupakan hak normatif pekerja yang telah diatur secara jelas dalam sistem hukum ketenagakerjaan nasional.

Jika kewajiban ini diabaikan, maka hubungan kerja dapat kehilangan prinsip keadilan yang seharusnya menjadi fondasi utama dalam dunia ketenagakerjaan.

“Ketika hak dasar pekerja seperti THR dipermainkan atau ditunda tanpa alasan yang sah, maka itu bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk pengabaian terhadap martabat kerja manusia yang seharusnya dilindungi oleh hukum dan negara.”

Lebih dari itu, praktik penahanan hak buruh demi kepentingan efisiensi sepihak adalah cermin dari ketimpangan relasi industrial yang tidak boleh dibiarkan berakar dalam sistem ekonomi yang sehat.

Baca Juga :  Gempur Sumsel Gelar Aksi di Depan Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Tuntut Evaluasi Pejabat Korup

Baca Juga :  Jelang Lebaran Idul Fitri 1446 H, Kondisi Jalan Nasional di Pacitan Memprihatinkan

Baca Juga :  "Jembatan Ambruk, Alarm Infrastruktur Rapuh di Tengah Cuaca Ekstrem"

Dalam konteks tersebut, keberadaan posko pengaduan menjadi instrumen penting bagi negara untuk menjaga keseimbangan hubungan antara pekerja dan pengusaha.

Melalui mekanisme ini, pemerintah tidak hanya menerima laporan, tetapi juga memastikan setiap pengaduan yang masuk diproses melalui prosedur klarifikasi yang transparan.

“Setiap pengaduan yang masuk akan kami klarifikasi terlebih dahulu. Jika terbukti, tim pengawas Disnakertrans Sumsel akan turun ke perusahaan sesuai wilayah tugasnya,” ujar Eki.

Pengawasan terhadap pembayaran THR menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas hubungan industrial sekaligus memastikan regulasi ketenagakerjaan tidak berhenti sebagai norma di atas kertas.

Posko pengaduan yang dibuka di Sumatera Selatan tersebut menjadi pengingat bahwa hak pekerja adalah bagian dari sistem perlindungan hukum yang harus dijaga secara konsisten, sehingga setiap perusahaan yang menjalankan aktivitas ekonomi tetap berada dalam koridor kepatuhan terhadap regulasi dan tanggung jawab sosial terhadap para pekerja yang menjadi tulang punggung produktivitas industri.

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *