Daerah  

“Dana Mengendap di Kas Daerah: Babel di Peringkat ke-13, Rakyat Menanti Transparansi”

Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, pastikan akan memanggil Pemprov, Bakuda, dan BI Babel untuk klarifikasi dugaan dana rakyat Rp2,10 triliun yang diduga mengendap tanpa dimanfaatkan.

Aspirasimediarakyat.com —  Bangka Belitung kembali diguncang kabar panas. Di tengah perekonomian daerah yang lesu, mencuat tudingan bahwa dana sebesar Rp2,10 triliun milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) justru mengendap di perbankan tanpa bergerak. Isu ini bak tamparan keras bagi publik yang masih berjuang menghadapi harga sembako dan daya beli yang terus merosot, sementara uang rakyat disebut-sebut tidur lelap di balik angka saldo.

Pernyataan mengejutkan itu bermula dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang dalam forum Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah (20/10/2025) mengungkapkan bahwa ada 15 pemerintah daerah di Indonesia dengan simpanan jumbo di bank, termasuk Provinsi Babel dengan nilai mencapai triliunan rupiah. Tak ayal, kabar tersebut langsung menyalakan alarm politik di daerah.

DPRD Babel pun bereaksi cepat. Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Babel, Eddy Iskandar, memastikan lembaganya akan memanggil seluruh pihak terkait — mulai dari Pemerintah Provinsi, Badan Keuangan Daerah (Bakuda), hingga Bank Indonesia (BI) Perwakilan Babel — guna mengklarifikasi data yang membuat publik bertanya-tanya: apakah benar uang rakyat sebesar itu hanya disimpan tanpa manfaat?

“Ini baru pernyataan dari Menteri Keuangan, dan beliau mengutip data dari Bank Indonesia. Maka, kami perlu memastikan kebenaran informasinya secara langsung. Kami akan panggil Pemprov dan BI untuk menjelaskan secara terbuka,” ujar Eddy, Selasa (21/10/2025).

Baca Juga :  "Polemik Pembagian Hasil Plasma di Padang Bindu Belum Temui Titik Temu"

Baca Juga :  Dugaan Pelanggaran PT CRBC: WNA Asal Cina Resahkan Warga Lokal Bayung Lencir

Baca Juga :  "Palembang Ubah Strategi Sampah, Dari Adipura Menuju Kesadaran Publik Berkelanjutan Nyata"

Menurut Eddy, klarifikasi ini penting agar publik tidak terjebak dalam spekulasi. Sebab, di tengah menurunnya kinerja ekonomi daerah, isu dana mengendap triliunan rupiah bisa memantik amarah rakyat yang merasa tak pernah merasakan dampak pembangunan. “Kalau benar ada uang sebesar itu, tentu harus dioptimalkan. Tapi kalau tidak, kita perlu tahu mengapa muncul angka itu,” tegasnya.

Ia menambahkan, Babel tengah menghadapi tantangan berat pasca menurunnya harga timah dan lemahnya investasi. Di saat ruang fiskal semakin sempit, kabar uang daerah ‘menguap’ di bank terasa seperti ironi pahit. “Rakyat menanti pembangunan, bukan alasan teknis. Setiap rupiah dari APBD harus kembali ke rakyat dalam bentuk layanan dan infrastruktur,” ujarnya.

Namun, bantahan datang dari Kepala Bakuda Provinsi Babel, M. Haris, yang menegaskan bahwa kabar adanya dana Rp2,1 triliun tidak benar. “Kami kaget juga dengan data itu. Setahu kami, saldo kas daerah paling sekitar Rp200 miliar, itu pun untuk kebutuhan rutin,” katanya.

Haris mengaku sudah menyiapkan langkah konfirmasi ke BI untuk memastikan dari mana sumber data yang digunakan oleh Menkeu. “Kami tidak punya dana sebesar itu. Kalau pun ada uang di rekening daerah, sifatnya sementara sebelum digunakan untuk pembayaran kegiatan. Tidak mungkin uang rakyat dibiarkan tidur begitu saja,” jelasnya.

Dengan nada setengah bercanda, Haris menambahkan, “Kalau memang benar ada dana Rp2,1 triliun tanpa sepengetahuan kami, ya tentu kami senang. Tapi rasanya tidak mungkin.”

Pernyataan itu senada dengan Humas Bank Indonesia Babel, James Tampubolon, yang menyebut BI tidak menampung dana pemerintah daerah secara langsung. “Rekening kas daerah itu ditempatkan di bank rekanan, bukan di BI. Jadi kami tidak menyimpan dana tersebut,” katanya.

James menegaskan, pihaknya akan melakukan crosscheck untuk memastikan tidak ada kekeliruan data antara BI pusat dan BI daerah. “Bisa jadi datanya bersumber dari laporan konsolidasi bank rekanan Pemda. Kami akan telusuri agar jelas,” ujarnya.

“Sementara itu, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa secara nasional, dana milik pemerintah daerah yang belum digunakan mencapai Rp234 triliun hingga akhir September 2025. Angka itu mencerminkan lemahnya realisasi belanja publik, bukan kekurangan anggaran.”

“Uang itu ada, tapi tidak digunakan. Pemerintah pusat sudah transfer cepat, total Rp644,9 triliun ke daerah tahun ini. Saya hanya ingin mengingatkan, jangan biarkan uang rakyat mengendap. Pastikan uang itu bekerja untuk masyarakat,” ujar Purbaya tegas.

Dalam daftar Kemenkeu, Babel menduduki peringkat ke-13 dari 15 daerah dengan dana simpanan terbesar. Di atasnya ada daerah seperti DKI Jakarta (Rp14,6 triliun), Jawa Timur (Rp6,8 triliun), dan Kabupaten Badung (Rp2,2 triliun).

Baca Juga :  "Posko THR Dibuka di Sumsel, Negara Siaga Kawal Hak Buruh Jelang Lebaran"

Baca Juga :  Kapolda Sumsel Tegaskan Rekrutmen Anggota Polri 2025 Transparan dan Akuntabel

Kabar ini memantik reaksi keras dari sejumlah kepala daerah lain. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, misalnya, menantang Menkeu membuka data secara transparan. “Kami sudah cek ke Bank BJB, tidak ada dana APBD yang disimpan dalam deposito. Jangan semua daerah digeneralisir,” ujarnya.

Dedi menilai pernyataan semacam itu bisa menurunkan kepercayaan publik pada pemerintah daerah. “Kalau dianggap lambat menyerap anggaran, padahal banyak yang sudah kerja keras, ini tidak adil. Harus dibuka datanya biar tidak menimbulkan fitnah fiskal,” tegasnya.

Kritik dari daerah lain memperkuat posisi DPRD Babel yang menuntut transparansi penuh. Eddy Iskandar memastikan pihaknya tidak akan berhenti di rapat klarifikasi semata. “Kami akan minta audit menyeluruh terhadap rekening kas daerah. Masyarakat berhak tahu ke mana uang mereka mengalir,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pengawasan publik atas keuangan daerah adalah amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menekankan asas akuntabilitas dan efisiensi dalam pengelolaan APBD.

Dalam konteks ini, peran DPRD menjadi kunci untuk memastikan tidak ada manipulasi data keuangan yang berpotensi menyesatkan publik. “Keterbukaan data bukan pilihan, tapi kewajiban,” kata Eddy.

Namun, fakta ironis tetap mengintai: di banyak daerah, uang rakyat sering kali tersandera prosedur dan birokrasi. Dana besar mengendap di bank sementara proyek vital seperti air bersih, sekolah, dan perbaikan jalan menunggu giliran realisasi. Di sinilah letak paradoks pemerintahan modern — rakyat menjerit, tapi anggaran tertidur.

Dari sisi hukum, pengendapan dana publik secara tidak wajar berpotensi melanggar prinsip efisiensi keuangan negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala daerah wajib mengoptimalkan kas daerah untuk kepentingan publik dan tidak boleh menimbun dana tanpa alasan sah.

Jika terbukti ada kelalaian, publik berhak mendesak audit investigatif oleh BPK RI atau Inspektorat Daerah. Keterlambatan penyerapan anggaran juga dapat menjadi temuan dalam laporan hasil pemeriksaan keuangan tahunan.

Isu ini kini menjadi ujian bagi integritas Pemprov Babel. Antara klarifikasi yang transparan atau semakin dalamnya ketidakpercayaan publik terhadap birokrasi yang kerap abai pada kepentingan rakyat.

Dan jika benar ada uang rakyat senilai Rp2,1 triliun yang tak bekerja untuk kesejahteraan, maka itu bukan sekadar kelalaian administratif — itu pengkhianatan terhadap amanat konstitusi. Sebab uang publik bukan untuk ditidurkan di bank, melainkan untuk menghidupkan harapan rakyat yang semakin letih menunggu keadilan anggaran.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *