Hukum  

“Guncangan KUHAP Baru: YLBHI Tantang Menteri HAM Bersikap Tegas, Bukan Hanya Menampung Keluhan Publik”

YLBHI menilai Menteri HAM Natalius Pigai tidak cukup proaktif menyikapi potensi pelanggaran HAM dalam KUHAP baru, sementara aturan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip hukum internasional.

Aspirasimediarakyat.comDalam arus zaman yang terus menghempaskan logika keadilan ke pusaran kuasa politik, publik kembali dipaksa menyaksikan bagaimana hukum dapat berubah menjadi labirin yang menyesatkan: aturan diproduksi terburu-buru, kewenangan dipertukarkan, dan rakyat kecil dibiarkan mengemban nasib di tangan tafsir yang beku. Di tengah kekacauan epistemik inilah KUHAP baru muncul—sebuah produk hukum yang mestinya menjadi penjaga hak dasar warga, namun justru menimbulkan kecemasan nasional—hingga memantik kritik tajam dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Teguran itu bukan sekadar perbedaan tafsir, melainkan alarm keras yang mengingatkan bahwa negara tidak boleh menempatkan warga sebagai objek eksperimen peradilan.

Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, menyampaikan kritik terbuka terhadap Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai. Menurutnya, pernyataan Pigai yang menyatakan siap menampung keluhan masyarakat terkait KUHAP baru menunjukkan posisi yang tidak tepat bagi seorang Menteri HAM yang seharusnya menjadi benteng pertama perlindungan hak warga negara.

Isnur menilai Pigai seharusnya tidak menempatkan dirinya hanya sebagai fasilitator aspirasi, tetapi sebagai pejabat negara yang proaktif menguji, mengkritisi, dan mengoreksi setiap norma hukum yang berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM. Ia menegaskan bahwa seorang Menteri HAM seharusnya menyampaikan keberatan kepada Presiden Prabowo Subianto jika menemukan potensi pelanggaran serius dalam KUHAP baru.

“Ini bukan saatnya menampung, Pak Pigai. Ini saatnya membaca KUHAP dan protes kepada atasan Anda,” ujar Isnur dalam konferensi pers bertajuk Mendesak Prabowo Segera Menerbitkan Perpu Penundaan Keberlakuan KUHAP yang digelar di kantor YLBHI, Menteng.

YLBHI menilai KUHAP baru menyimpan banyak persoalan serius, salah satunya terkait perlindungan hak-hak tersangka dan terduga pelaku. Beberapa ketentuan bahkan dianggap bertentangan dengan standar internasional, terutama dalam konteks perlindungan dari penyiksaan dan penahanan sewenang-wenang.

Baca Juga :  "Jaksa Agung Guncang Korps Adhyaksa: 17 Kajati Diganti, Rombak Besar Penegakan Hukum di Daerah"

Baca Juga :  Kompolnas Tanggapi Kasus Dugaan Pemerasan oleh Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel

Baca Juga :  "AS Siaga Serang Iran, Dunia Terancam Bara Perang"

Isnur merujuk pada Pasal 9 Covenant Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang mewajibkan negara menghadirkan tersangka ke hadapan hakim dalam waktu singkat setelah penangkapan. Prinsip itu dirumuskan sebagai mekanisme utama mencegah penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.

Namun, KUHAP baru yang baru disahkan DPR pada 19 November 2025 masih mempertahankan model penahanan panjang, bahkan memungkinkan seseorang ditahan lebih dari 120 hari sebelum dihadirkan ke persidangan. Model demikian dinilai YLBHI membuka celah penyiksaan dan kriminalisasi terselubung.

“KUHAP ini masih membawa jejak aturan Orde Baru. Orang bisa ditahan enam sampai tujuh bulan sebelum disidangkan,” ujar Isnur, memperkuat argumen bahwa pembaruan peradilan pidana seharusnya tidak mengulang cara-cara represif masa lalu.

“Inilah titik kontras yang menyakitkan bagi publik: pemerintah berbicara lantang soal reformasi hukum, tetapi pada saat yang sama menerbitkan aturan yang memungkinkan warga kembali masuk ke ruang gelap penahanan panjang—ruang yang dalam sejarah negeri ini kerap menjadi wajah paling bengis negara terhadap rakyat kecil.”

YLBHI juga mengkritik absennya judicial scrutiny dalam KUHAP baru, yaitu mekanisme awal untuk menilai sah atau tidaknya penahanan, termasuk apakah proses penyidikan dilakukan tanpa kekerasan. Padahal, dalam konvensi anti penyiksaan, bukti yang diperoleh dari tindakan kekerasan harus langsung dinyatakan tidak sah.

Menurut Isnur, ketidakhadiran mekanisme tersebut membuat warga rentan mengalami kriminalisasi, terlebih dalam perkara-perkara yang menyentuh kepentingan ekonomi, politik, atau aparat penegak hukum sendiri. Tanpa kontrol yudisial di tahap awal, proses penegakan hukum dapat berkembang menjadi alat pemaksa yang tidak manusiawi.

Ia menegaskan bahwa Menteri HAM memiliki kapasitas kelembagaan dan keahlian untuk melakukan review substantif terhadap aturan baru tersebut. Karena itu, ia meminta Pigai tidak hanya menjadi penerus keluhan, tetapi menjadi penentu arah kebijakan yang melindungi hak warga negara.

Sementara itu, Kementerian HAM sebelumnya menyatakan siap memfasilitasi gelombang kritik publik terhadap KUHAP baru. Pigai menyebut bahwa judicial review ke Mahkamah Konstitusi merupakan ruang konstitusional yang selalu terbuka bagi masyarakat.

“Apa pun keputusan DPR, selalu ada pintu untuk judicial review,” kata Pigai dalam keterangan pada 21 November 2025. Ia menegaskan bahwa kementerian telah menyampaikan berbagai masukan terkait perlindungan HAM kepada DPR dalam proses perumusan KUHAP baru.

Pigai juga mengaku siap menyampaikan kritik publik kepada DPR jika ditemukan norma yang tidak sesuai dengan prinsip HAM. Ia menegaskan bahwa kementerian tetap mendukung upaya masyarakat sipil untuk menjaga kualitas peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  "Bayang Korupsi Chromebook Mengguncang Pendidikan, Integritas Pengadaan Publik Dipertaruhkan Dalam Sidang"

Baca Juga :  "KPK Periksa Dua Mantan Direktur LPEI Terkait Dugaan Korupsi, Bungkam saat Keluar Gedung"

Meski demikian, sejumlah kalangan tetap menilai respons kementerian belum cukup. Banyak yang berharap pemerintah segera mempertimbangkan penundaan pemberlakuan KUHAP baru sembari membuka ruang konsultasi publik yang lebih luas dan berbasis data.

Polemik KUHAP baru ini pun semakin mengemuka, terutama setelah berbagai organisasi masyarakat sipil menyampaikan kekhawatiran atas implikasinya terhadap kebebasan sipil, penahanan sewenang-wenang, hingga potensi kriminalisasi terhadap kelompok rentan. Sejumlah akademisi hukum menilai proses penyusunannya minim partisipasi publik substantif.

Dalam konteks ketatanegaraan, penundaan melalui Perpu adalah mekanisme yang dibuka oleh UUD 1945 ketika terdapat kebutuhan mendesak demi menjaga ketertiban hukum dan mencegah kerugian hak warga. YLBHI menilai kondisi saat ini memenuhi unsur tersebut.

Persoalan KUHAP baru bukan semata soal pasal dan ayat, tetapi soal keberpihakan negara kepada rakyatnya: apakah hukum akan menjadi pelindung atau justru palu panas yang menghantam tanpa nurani? Publik kini menunggu—apakah pemerintah akan memilih keberanian memperbaiki arah, atau membiarkan KUHAP baru menjadi monumen baru ketidakadilan yang dilegalkan.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *