Aspirasimediarakyat.com — Langkah Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin bersama DPRD membahas Rancangan Peraturan Daerah tambahan di luar Propemperda 2026 untuk memperkuat kelembagaan BPBD bukan sekadar agenda legislasi rutin, melainkan respons strategis terhadap risiko bencana yang kian kompleks, kebutuhan reformasi birokrasi yang adaptif terhadap regulasi terbaru, serta tuntutan publik agar negara hadir secara cepat, presisi, dan akuntabel dalam mitigasi, penanganan darurat, hingga pemulihan pascabencana di wilayah yang bentang geografisnya luas dan rawan.
Pembahasan tersebut digelar dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Muba di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Muba, Senin (02/03/2026). Rapat dipimpin Ketua Bapemperda, H. Ahmad Fauzie, serta dihadiri jajaran pimpinan dan anggota dewan.

Dari pihak eksekutif, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba, H. Ardiansyah, menegaskan bahwa penyesuaian regulasi ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat struktur dan fungsi kelembagaan penanggulangan bencana.
“Saat ini kita melakukan penyesuaian berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2025. Langkah ini menjadi bagian dari penguatan struktur agar BPBD Kabupaten Muba memiliki kewenangan yang lebih optimal dalam mitigasi dan penanganan bencana,” ujar Ardiansyah.
Penyesuaian tersebut merujuk pada dinamika regulasi terbaru yang menuntut perangkat daerah lebih ramping namun efektif. Dalam konteks kebencanaan, reformasi struktur bukan hanya soal bagan organisasi, tetapi tentang kecepatan komando, akurasi distribusi logistik, dan respons lapangan yang tidak tersendat birokrasi.
Kepala BPBD Muba, Marko Susanto, menjelaskan bahwa revisi regulasi bukan bertujuan memperbesar organisasi, melainkan meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja. Menurutnya, struktur baru akan lebih adaptif terhadap kebutuhan darurat.
Ia memaparkan bahwa berdasarkan aturan terbaru akan dilakukan penghapusan jabatan selevel Kepala Seksi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional. Pada saat yang sama, posisi Sekretaris Badan akan diperkuat melalui penyesuaian eselon untuk mengoptimalkan koordinasi manajerial.
“Penataan ini bertujuan agar struktur organisasi lebih ramping namun responsif, terutama dalam menghadapi situasi darurat,” jelas Marko.
“Namun restrukturisasi kelembagaan tidak boleh berhenti pada perubahan nomenklatur jabatan atau sekadar rotasi administrasi; dalam wilayah seluas kurang lebih 14.200 kilometer persegi, di mana ancaman kebakaran hutan dan lahan mengintai kawasan gambut dari Bayung Lencir hingga Lalan, serta banjir dan bencana lainnya bisa datang tanpa aba-aba, yang dibutuhkan adalah sistem komando terpadu, kesiapan personel, dukungan anggaran memadai, dan sinergi lintas sektor yang bekerja seperti jaringan saraf—cepat, presisi, dan tak terputus—karena bencana tidak pernah menunggu rapat selesai atau regulasi ditandatangani.”
Ketua DPRD Muba, Afitni Junaidi Gumay, memberikan perhatian khusus terhadap luas wilayah tersebut. Ia menegaskan bahwa penguatan kelembagaan harus berdampak langsung pada kecepatan dan ketepatan respons di lapangan.
“Penguatan BPBD Muba tidak hanya administratif, tetapi harus operasional. Sinergi dengan pemadam kebakaran sangat penting agar respons cepat dan tepat sasaran,” tegasnya.
Ia juga menyoroti potensi kebakaran hutan dan lahan di kawasan gambut sebagai ancaman nyata yang membutuhkan koordinasi erat antara BPBD dan Damkar. Dalam perspektif kebijakan publik, integrasi komando dan distribusi sumber daya menjadi kunci meminimalkan dampak kerugian.
Birokrasi yang lamban dalam situasi bencana adalah bentuk kelalaian yang tak termaafkan terhadap keselamatan masyarakat.
Pembahasan Raperda tambahan di luar Propemperda 2026 menunjukkan adanya urgensi yang tidak bisa ditunda. Secara hukum, mekanisme ini dimungkinkan ketika terdapat kebutuhan mendesak dan perubahan regulasi yang harus segera direspons pemerintah daerah.
Selain isu BPBD, rapat juga membahas aspirasi masyarakat terkait Peraturan Daerah tentang Pesta Rakyat. DPRD Muba mengusulkan revisi dengan fokus pada pengawasan substansi konten acara, bukan semata-mata pada aspek perizinan administratif.
Sejumlah keluhan masyarakat disebut berkaitan dengan konten hiburan seperti musik remix dan kontes yang dinilai berpotensi disalahgunakan. Legislator mendorong agar regulasi mampu menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan ketertiban umum.
Regulasi tanpa pengawasan adalah pintu terbuka bagi penyimpangan yang merugikan kepentingan publik.
Pembahasan dua isu berbeda—penguatan BPBD dan revisi Perda Pesta Rakyat—menunjukkan spektrum tanggung jawab legislatif dan eksekutif yang luas, dari urusan keselamatan jiwa hingga tata kelola ruang hiburan. Keduanya sama-sama menyentuh dimensi kepentingan masyarakat.
Dalam tata kelola pemerintahan modern, reformasi kelembagaan dan revisi regulasi bukan sekadar respons administratif, melainkan strategi membangun sistem yang adaptif terhadap risiko dan dinamika sosial. Evaluasi dan pengawasan DPRD menjadi instrumen kontrol agar perubahan tidak melenceng dari tujuan pelayanan publik.
Rapat Bapemperda tersebut menjadi arena dialektika antara kebutuhan teknokratis dan aspirasi masyarakat. Legislasi yang lahir diharapkan tidak berhenti sebagai teks hukum, melainkan menjadi alat efektif melindungi warga dari risiko bencana dan dari potensi distorsi dalam penyelenggaraan kegiatan publik.
Penguatan BPBD Muba melalui revisi Raperda tambahan dan penataan regulasi Pesta Rakyat merefleksikan upaya membangun tata kelola yang responsif terhadap keselamatan, ketertiban, dan hak masyarakat, karena regulasi yang baik bukan hanya mengatur, tetapi memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar berpihak pada perlindungan jiwa, kepastian hukum, serta kepentingan publik di atas segala pertimbangan administratif.


















