Aspirasimediarakyat.com — Mereka yang mestinya bekerja memeras keringat di lapangan, justru dipakai sebagai tameng oleh garong berdasi. Nama-nama para pekerja harian lepas disulap menjadi identitas palsu untuk mencairkan dana proyek fiktif. Di atas kertas, proyeknya berjalan; di dunia nyata, hanya kertas yang bekerja. Beginilah potret terbaru korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kali ini mengguncang PT Pembangunan Perumahan (Persero) atau PT PP.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka borok yang selama ini tersembunyi di balik angka dan laporan kemajuan proyek. Kasus ini menyeret Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT PP untuk tahun anggaran 2022–2023. Modusnya sederhana tapi kejam: subkontraktor palsu, invoice bodong, dan pencairan dana seolah proyek benar-benar berjalan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa para pelaku diduga menyalahgunakan identitas pegawai harian lepas untuk mencairkan uang proyek fiktif. “Ada subkon-subkon fiktif yang dikerjakan di lingkup PT PP, di antaranya menggunakan nama-nama pegawai harian lepas,” ujarnya pada Jumat (16/10/2025). Modus klasik ini, kata Budi, menjadi pola umum dalam korupsi proyek konstruksi: memanfaatkan kelemahan sistem pembayaran berbasis dokumen tanpa verifikasi fisik.
Penyidik KPK mendalami modus tersebut lewat pemeriksaan empat saksi penting: Danang Adi Setiadji (Manager Proyek Sulut-1 Coal FSPP), Junaidi Heriyanto (Manager Proyek MPP Paket 7), Darmawan Surya Kusuma (Manager Proyek PSPP Portsite/Manyar Power Line), dan Sholikul Hadi (Manager Proyek Jayapura dan Kendari). Dari mereka, terungkap bahwa dana proyek dicairkan atas nama orang-orang yang bahkan tak tahu mereka sedang “ikut proyek”.
“Tujuannya adalah melakukan pencairan fiktif dari proyek-proyek tersebut,” tegas Budi. Ia menambahkan, berdasarkan pemeriksaan awal, praktik tersebut telah berlangsung sistematis dan melibatkan pihak ketiga yang berperan sebagai “penampung” dana hasil pencairan.
Tak tanggung-tanggung, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp80 miliar. Dari hasil penyidikan, KPK juga telah menyita uang tunai dalam jumlah fantastis: SGD 2.991.470 dan Rp1,5 miliar, atau total senilai Rp39,5 miliar. Namun, lokasi dan pemilik uang itu masih disembunyikan demi kepentingan penyidikan.
Modus pencairan fiktif ini terbilang rapi. Proyek diciptakan di atas kertas, dokumen tagihan (invoice) diterbitkan, dan pencairan dilakukan sesuai nilai proyek. Padahal, tak ada satu pun pekerjaan yang terlaksana. “Pihak lain kemudian mengeklaim pencairan dana, padahal tak melakukan pekerjaan apa pun,” jelas Budi.
Dalam perkara ini, KPK mengenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor karena kerugian negara nyata akibat tindakan manipulatif tersebut. “Jadi tidak ada pengerjaan, hanya tagihan fiktif yang menjadi dasar pencairan sejumlah uang sesuai nilai proyeknya,” terang Budi.
KPK sejauh ini telah menetapkan dua tersangka, namun belum mengumumkan identitas mereka ke publik. Sumber internal menyebut, penyidik telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk dua orang berinisial DM dan HNN sejak 11 Desember 2024. “Pencegahan dilakukan karena keberadaan mereka dibutuhkan untuk penyidikan,” ujar Juru Bicara KPK lainnya, Tessa Mahardhika Sugiarto.
“Penyidikan terhadap proyek Divisi EPC PT PP ini dimulai pada 9 Desember 2024, bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia—sebuah ironi pahit di tengah seruan moral untuk menolak suap dan penyimpangan. KPK kini tengah menelusuri aliran dana hingga ke perusahaan subkontraktor dan rekening pribadi yang diduga menjadi jalur cuci uang.”
Kasus ini memperlihatkan betapa mudahnya sistem proyek BUMN dibobol oleh mereka yang memahami celah administratif. Tidak ada peluru yang ditembakkan, tapi uang miliaran rupiah lenyap tanpa jejak. Laporan palsu, tanda tangan palsu, dan dokumen legal menjadi senjata yang lebih mematikan dari pistol.
BUMN yang semestinya menjadi penggerak ekonomi rakyat justru dijadikan ladang basah oleh sekelompok orang yang memanfaatkan kekuasaan internal. Setiap rupiah yang hilang di proyek semacam ini bukan sekadar angka; itu adalah potongan aspal jalan yang tak pernah dibangun, jembatan yang tak pernah berdiri, dan harapan rakyat yang kembali terkubur oleh kerakusan pejabat proyek.
Di tengah upaya pemerintah menyehatkan tata kelola keuangan negara, kasus PT PP menjadi alarm keras bahwa pengawasan internal korporasi pelat merah masih lemah. Kontrak-kontrak besar yang seharusnya diseleksi ketat justru diserahkan kepada pihak-pihak yang mengakali sistem verifikasi.
Penggunaan nama pekerja harian lepas sebagai kedok menandakan sistem pencatatan tenaga kerja di proyek BUMN juga rentan dimanipulasi. Mereka yang digaji harian bahkan tidak tahu namanya dijadikan alat kejahatan. Ini bukan sekadar korupsi administratif, tetapi juga eksploitasi identitas manusia kecil demi kepentingan uang besar.
KPK diyakini akan memperluas penyidikan ke pihak-pihak yang menerima aliran dana dan memeriksa dugaan keterlibatan pejabat tinggi di PT PP. Sumber internal menyebut, tim penyidik juga sedang menelusuri kontraktor rekanan dan pihak bank yang membantu proses pencairan dana tersebut.
Pakar hukum pidana menilai, kasus ini bisa menjadi momentum bagi BUMN untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proyek-proyek yang dijalankan melalui sistem EPC. “Model EPC membuka ruang korupsi besar karena semua tahap dari perencanaan hingga pelaksanaan berada di satu kendali, tanpa pengawasan silang yang efektif,” kata seorang pakar hukum dari UI.
Namun di sisi lain, KPK juga ditantang untuk memastikan agar penyidikan kasus ini tak berhenti di level menengah. Banyak kasus proyek fiktif di masa lalu berakhir di meja tengah, bukan di pucuk komando yang menikmati hasilnya.
Kasus ini menjadi gambaran getir tentang wajah lama korupsi di negeri ini—berubah wujud, tapi tetap berakar pada keserakahan dan penyalahgunaan wewenang. Di atas fondasi yang mestinya berdiri bangunan, justru tumbuh taman uang haram.
Dan inilah ironi terakhir: rakyat yang bekerja dengan keringat dan debu di wajahnya justru dijadikan tameng oleh mereka yang bermandikan parfum mahal dan duduk di ruang berpendingin. Dari tangan rakyat kecil, para lintah proyek itu mengisap dana publik dan menukar masa depan bangsa dengan setumpuk uang haram.
Apakah KPK berani menyebut nama besar di balik kasus ini? Atau lagi-lagi, rakyat hanya disuguhi kepala-kepala kecil sementara aktor besar duduk tenang di balik tirai kekuasaan? Waktu yang akan menjawab, tapi publik berhak tahu: siapa yang mengorupsi keringat rakyat melalui proyek fiktif PT PP.



















