Aspirasimediarakyat.com — Pangkal Pinang mendadak sesak oleh lautan manusia ketika Presiden RI Jenderal (Purn) Prabowo Subianto tiba di ibu kota Provinsi Bangka Belitung, Senin (6/10/2025). Di bawah terik matahari, anak-anak sekolah berbaris menyambut sang kepala negara yang datang bukan sekadar meninjau proyek, melainkan menyaksikan penyerahan enam smelter hasil rampasan kasus tambang ilegal kepada PT Timah Tbk. Di balik kemeriahan itu, mengendap pesan keras: negara tidak boleh kalah oleh para garong sumber daya alam.
Dengan iringan pengawalan ketat, Prabowo tiba di lokasi pertama kunjungan kerjanya, smelter PT Tinindo Internusa, Kecamatan Bukitintan, Kota Pangkal Pinang. Di sana ia menyaksikan langsung barang rampasan negara yang telah melalui proses hukum panjang—mulai dari alat berat hingga logam timah yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
Proses penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Kementerian Keuangan, kemudian diteruskan kepada CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani, hingga akhirnya sampai ke tangan Direktur Utama PT Timah Tbk Brigjen (Purn) Restu Widiyantoro. Sebuah rantai seremonial yang menandai langkah konkret pemerintah dalam mengembalikan aset bangsa ke tangan negara.
Namun di balik seremoni itu, tersimpan amuk ekonomi yang telah berlangsung bertahun-tahun. Menurut Prabowo, praktik tambang ilegal timah telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp300 triliun. Angka fantastis yang mencerminkan betapa dalamnya cengkeraman mafia tambang di negeri ini.
Dalam penjelasannya, Prabowo menyebut kerugian tersebut tidak hanya berasal dari praktik ilegal, tetapi juga dari hilangnya potensi pendapatan negara akibat penyelundupan mineral strategis. Di lokasi yang sama ditemukan pula logam tanah jarang berupa monasit—sumber daya bernilai tinggi yang selama ini justru bocor keluar negeri tanpa catatan resmi.
“Tanah jarang itu, satu ton bisa ratusan ribu dolar. Kita temukan puluhan ribu ton, hampir 4.000 ton limbah monasit. Bayangkan kerugian negara dari enam perusahaan saja bisa mencapai Rp300 triliun,” ujar Prabowo dengan nada tegas.
“Dari pernyataan itu, jelas bahwa pemerintah ingin menegaskan garis keras terhadap praktik perampokan sumber daya alam. Negara tak akan lagi membiarkan garong berdasi dan lintah tambang menjarah kekayaan bumi nusantara. Inilah salah satu paragraf antagonis yang memantul dari suara publik yang lama dipinggirkan oleh sistem yang abai.”
Dalam kesempatan yang sama, Prabowo mengucapkan terima kasih kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Panglima TNI, Bakamla, dan Bea Cukai yang bergerak cepat menyelamatkan aset-aset tersebut. Ia menegaskan, hasil sitaan itu harus kembali untuk rakyat, bukan untuk menambah kekayaan segelintir kelompok.
Barang rampasan yang diserahkan kali ini mencakup enam unit smelter, ratusan alat berat, hampir 200 unit peralatan tambang, lebih dari 680 ribu kilogram logam timah, serta puluhan bidang tanah dan bangunan. Total nilai aset yang telah disita diperkirakan mencapai Rp6–7 triliun, di luar potensi mineral langka yang ditemukan.
Menurut catatan Kejaksaan Agung, seluruh barang rampasan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan. Dengan demikian, penyerahan kepada PT Timah Tbk bukan sekadar seremoni, tetapi bagian dari proses hukum yang sah untuk pemulihan kerugian negara.
Presiden menegaskan bahwa pemerintah tidak akan segan menindak siapapun yang terlibat, baik pihak swasta, oknum pejabat, maupun aparat keamanan yang melindungi operasi tambang ilegal. Ia bahkan menyebut akan meminta laporan berkala dari lembaga terkait guna memastikan penegakan hukum berjalan tanpa kompromi.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Kejaksaan Agung disebut akan memperluas operasi nasional dengan menyasar lebih dari seribu titik tambang ilegal di seluruh Indonesia. Fokus utama berada di wilayah dengan tingkat kerusakan lingkungan dan potensi kerugian terbesar.
Kementerian Keuangan juga diminta memperkuat sistem pengawasan aset rampasan negara agar tidak kembali bocor dalam pengelolaan. Skema penempatan aset, transparansi nilai lelang, dan mekanisme pengembalian manfaat kepada negara menjadi perhatian utama.
Prabowo menginstruksikan TNI, Polri, Bea Cukai, dan Bakamla untuk memperketat pengawasan jalur distribusi hasil tambang. Ia menyebut sindikat tambang ilegal telah beroperasi secara terorganisir lintas provinsi, bahkan melibatkan jaringan luar negeri.
“Dalam konteks hukum, langkah pemerintah ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang memberi kewenangan tegas kepada negara untuk menghentikan operasi tanpa izin dan menyita hasilnya. Regulasi ini juga diperkuat dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, mengingat hasil tambang ilegal kerap menjadi sarana pencucian uang lintas negara.”
Dari sudut pandang hukum tata kelola, pengembalian aset melalui PT Timah Tbk diharapkan menjadi preseden baru dalam memperbaiki rantai industri logam nasional. Namun pengawasan publik tetap diperlukan, agar aset triliunan rupiah itu benar-benar memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat Bangka Belitung.
Tantangan terbesar justru bukan pada teknis penyitaan, melainkan membangun integritas penegak hukum dan pejabat daerah agar tidak kembali bermain mata dengan mafia tambang. Sejarah panjang kasus sumber daya alam menunjukkan, sindikat kerap kembali tumbuh ketika sorotan publik mulai redup.
Di tengah upaya pemulihan, muncul pertanyaan publik: apakah langkah simbolik ini cukup untuk memutus akar mafia tambang yang telah berurat-akar puluhan tahun? Ataukah ini sekadar babak baru dalam drama hukum yang berakhir di meja kompromi?
Prabowo menutup kunjungan itu dengan pesan keras: kekayaan alam Indonesia adalah milik rakyat, bukan untuk segelintir orang. “Ini harus dijaga, dikelola dengan benar, dan hasilnya dikembalikan untuk kesejahteraan bangsa,” ujarnya.
Dan di sinilah kontras terakhir muncul. Jika negara kembali lengah, garong sumber daya alam akan kembali berpesta di atas reruntuhan keadilan. Tapi jika ketegasan hukum benar ditegakkan, maka rakyat tak lagi sekadar penonton—melainkan pemilik sah kekayaan yang selama ini dirampas dari tanah mereka sendiri.



















