“HKI Desak Reformasi Hukum Kawasan Industri: Percepatan Investasi Terkendala Regulasi yang Tak Sinkron”

Akhmad Ma’ruf Maulana, Ketua Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) menilai regulasi tumpang tindih dan birokrasi lambat masih jadi penghalang utama investasi, meski Indonesia telah memiliki 120 kawasan industri.

Aspirasimediarakyat.comMeski Indonesia telah mengantongi 120 kawasan industri yang tersebar di berbagai provinsi, iklim investasinya masih dibayangi oleh sejumlah kendala struktural dan regulatif. Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) menilai bahwa hambatan birokrasi dan belum bersatunya regulasi antar kementerian menjadi penghalang utama masuknya modal dan investasi ke sektor industri nasional.

Ketua Umum HKI, Akhmad Ma’ruf Maulana, menegaskan bahwa kesiapan infrastruktur fisik belum dibarengi dengan kesiapan instrumen hukum dan tata kelola yang mendukung. “Kita yang menyambut sendiri industri, tapi regulasinya justru menghalangi. Energi mahal, izin lambat, dan aturan tumpang tindih,” ujarnya di Jakarta, Jumat (19/05).

Tingginya harga gas industri dan proses perizinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang berlarut-larut menjadi dua dari sekian masalah klasik yang menurutnya tak kunjung selesai. Dalam banyak kasus, para investor potensial terpaksa menunda atau bahkan membatalkan komitmennya karena ketiadaan kepastian regulasi.

Menurut data HKI, kawasan industri semestinya berperan sebagai katalis pertumbuhan ekonomi dan pusat penciptaan lapangan kerja. Namun, dalam praktiknya, kawasan-kawasan ini masih terkunci dalam lingkaran perizinan yang tidak sinkron antara pusat dan daerah serta lemahnya koordinasi antarkementerian.

Ma’ruf menekankan pentingnya reformulasi kerangka hukum yang mengatur kawasan industri agar lebih adaptif terhadap dinamika investasi global. Ia menyebut perlunya pasal-pasal khusus dalam Undang-Undang Perindustrian yang secara spesifik mengatur kawasan industri sebagai entitas ekonomi strategis.

Pemerintah, kata dia, memang telah menetapkan target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% dalam lima tahun ke depan. Namun target ambisius tersebut tidak akan tercapai tanpa penyederhanaan regulasi dan percepatan layanan publik yang menjadi fondasi investasi.

“Setiap kementerian jalan sendiri-sendiri. Bahkan di daerah, kebijakan pusat kadang tidak ditindaklanjuti dengan semangat yang sama,” lanjut Ma’ruf. Ia menekankan bahwa harmonisasi vertikal dan horizontal antarlembaga adalah kunci utama.

HKI saat ini tengah membangun jalur komunikasi intensif dengan kementerian strategis seperti Kementerian Investasi, Kementerian ESDM, dan Kementerian ATR/BPN. Dalam waktu dekat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga dijadwalkan ikut serta dalam forum lintas sektoral tersebut.

Gagasan pembentukan Satgas Percepatan Investasi yang didukung Surat Keputusan (SK) resmi menjadi salah satu harapan konkret yang diusung HKI. Menurut Ma’ruf, satgas tersebut harus diberi kewenangan lintas sektoral untuk memangkas rantai pengambilan keputusan.

Ia juga mengusulkan pembentukan tim gabungan antara HKI, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Investasi/BKPM. Tujuannya adalah memastikan bahwa setiap regulasi baru dan kebijakan insentif betul-betul selaras dengan kebutuhan kawasan industri di lapangan.

Baca Juga :  "Belanja Negara 2025 Hampir Habis, Defisit Menyentuh Batas Konstitusional"

Dengan tim tersebut, lanjut Ma’ruf, setiap kendala teknis seperti konflik tata ruang, keterlambatan pasokan energi, hingga persoalan sertifikasi lahan bisa dikawal secara simultan. “Kita tidak ingin kawasan industri hanya jadi ‘etalase’ pembangunan, tapi harus jadi lokomotif ekonomi.”

Dalam konteks regulasi nasional, kawasan industri memang belum mendapatkan tempat yang setara dengan kawasan ekonomi khusus atau kawasan perdagangan bebas. Padahal, kontribusinya terhadap PDB, ekspor, dan lapangan kerja sangat signifikan.

Pakar hukum ekonomi menilai bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian masih terlalu umum dan tidak memberikan keistimewaan atau perlindungan hukum yang konkret bagi pengelola kawasan industri.

Akibatnya, insentif fiskal dan jaminan kepastian hukum yang semestinya diberikan tidak berjalan maksimal. Hal ini membuat investor lebih memilih negara pesaing di kawasan ASEAN yang menawarkan stabilitas hukum dan proses perizinan yang lebih ringkas.

Masalah tata ruang juga kerap menjadi kendala laten. Sengketa kepemilikan lahan dan tumpang tindih izin penggunaan kawasan antara pemerintah pusat dan daerah membuat investor gamang. Belum lagi ketidakterpaduan data pertanahan yang mempersulit proses sertifikasi lahan industri.

Di era disrupsi global, kata Ma’ruf, tidak cukup hanya membanggakan jumlah kawasan industri tanpa memperkuat sistem yang mengaturnya. “Kita butuh sistem yang akuntabel, efisien, dan transparan. Tanpa itu, target 8% hanya akan jadi slogan.”

Menurutnya, waktu pemerintah untuk memperkuat fondasi investasi tidak banyak. Jika dalam dua tahun ke depan regulasi belum direvisi, maka momentum relokasi industri akibat gejolak global bisa hilang begitu saja dari radar Indonesia.

Dengan dasar inilah, HKI menyatakan komitmennya menjadi mitra strategis pemerintah dalam menciptakan iklim industri yang sehat. Mereka berharap peran pengelola kawasan tidak lagi dipandang sebagai pihak pasif, melainkan sebagai aktor utama dalam ekosistem industri nasional.

Dengan demikian, masa depan industrialisasi Indonesia tak cukup dibangun dengan promosi semata. Ia harus ditegakkan melalui kerangka hukum yang kokoh, koordinasi yang solid, dan birokrasi yang melayani—bukan menghalangi.


 

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *