Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Di ruang sidang parlemen yang biasanya dipenuhi bahasa angka dan tabel fiskal, Presiden Prabowo Subianto justru memilih membuka satu luka lama bangsa: praktik perlindungan terhadap pelanggar hukum oleh oknum aparat, sebuah persoalan yang selama ini bergerak seperti bayangan—terlihat samar namun dampaknya nyata—dan kini diseret ke ruang publik sebagai peringatan keras bahwa negara tidak boleh kalah oleh mereka yang menjadikan seragam sebagai tameng untuk melindungi perampasan hak rakyat.
Pernyataan itu disampaikan Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Rabu, 20 Mei 2026, saat dirinya hadir langsung untuk menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun Anggaran 2027.
Pidato tersebut mencatat sejarah baru dalam tata kelola pemerintahan Indonesia. Untuk pertama kalinya, seorang presiden secara langsung menyampaikan dokumen strategis ekonomi yang selama ini lazim dibacakan Menteri Keuangan atas nama kepala negara.
Namun, yang menarik perhatian publik bukan hanya angka-angka fiskal atau target pertumbuhan ekonomi. Sorotan justru tertuju pada kritik tajam Presiden terhadap perilaku aparat yang diduga melindungi pelaku pelanggaran hukum.
Dengan nada lugas, Prabowo menyebut praktik semacam itu bukan cerita baru. Menurutnya, para perampas kekayaan negara kerap merasa aman karena memiliki pelindung yang mengenakan seragam.
“Biasanya mereka-mereka itu ada bekingnya. Bekingnya biasanya seragamnya itu kalau enggak ijo, ya cokelat,” ujar Prabowo di hadapan anggota parlemen.
“Kalimat tersebut terdengar sederhana, tetapi efek politik dan moralnya besar. “Ijo” dan “cokelat” secara publik dipahami sebagai simbol institusi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.”
Dalam konteks negara hukum, pernyataan itu dapat dibaca sebagai sinyal tegas dari kepala negara bahwa praktik impunitas—yakni perlindungan terhadap pelaku pelanggaran hukum—tidak lagi boleh diberi ruang.
Secara konstitusional, amanat itu sejalan dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Prinsip tersebut juga dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang menempatkan kedua institusi sebagai alat negara yang wajib tunduk pada supremasi hukum.
Prabowo, yang merupakan purnawirawan jenderal TNI Angkatan Darat, menegaskan dirinya tidak akan ragu mengambil langkah terhadap aparat yang mencederai kehormatan institusi.
“Saya sebagai senior, alumni enggak ragu,” tegasnya.
Pernyataan itu bukan sekadar retorika politik. Ia membawa pesan simbolik bahwa loyalitas tertinggi aparat bukan kepada individu, kelompok, atau jaringan kepentingan, melainkan kepada negara dan rakyat.
Prabowo juga mengingatkan bahwa nama baik TNI dan Polri tidak boleh dicemarkan oleh perilaku segelintir oknum yang menyalahgunakan kewenangan.
“TNI-Polri milik rakyat, harus berjuang untuk rakyat,” katanya.
Pesan itu penting. Sebab dalam negara demokrasi modern, legitimasi institusi keamanan tidak hanya dibangun melalui kekuatan, tetapi juga melalui kepercayaan publik.
Presiden juga menegaskan bahwa rakyat tidak bodoh. Menurutnya, masyarakat hari ini mampu membaca, merekam, dan menilai apakah aparat bekerja untuk hukum atau justru melindungi pelanggaran.
Karena itu, ia bahkan secara terbuka meminta masyarakat ikut mengawasi perilaku aparat di lapangan. “Kalau ada kelakuan aparat enggak beres, saya minta rakyat video,” ucapnya.
Pernyataan tersebut merepresentasikan perluasan partisipasi publik dalam pengawasan negara. Di era digital, kamera warga menjadi bentuk kontrol sosial baru yang tidak lagi bisa diabaikan oleh birokrasi maupun aparat penegak hukum.
Di sisi lain, pidato Prabowo tetap membawa agenda ekonomi. Ia menyampaikan target nilai tukar rupiah pada kisaran Rp16.800 hingga Rp17.500 per dolar AS serta menegaskan target defisit APBN 2027 berada di rentang 1,8 hingga 2,4 persen terhadap PDB.
Namun publik tampaknya menangkap pesan yang lebih dalam dari sekadar target fiskal: pembangunan ekonomi yang sehat tidak mungkin berdiri di atas fondasi hukum yang rapuh.
Sebab setiap rupiah yang hilang akibat korupsi, setiap aset negara yang dirampas, dan setiap hukum yang dibelokkan oleh kekuasaan pada akhirnya adalah beban yang harus dibayar rakyat—melalui pelayanan publik yang menurun, kesempatan yang menyempit, dan kepercayaan yang terkikis.
Pidato itu menjadi pengingat bahwa perang melawan korupsi tidak cukup hanya melalui regulasi dan pidato seremonial. Ia membutuhkan keberanian politik untuk menyentuh akar persoalan, termasuk jika akar itu bersembunyi di balik seragam.
Bagi rakyat, pernyataan Presiden ini bukan sekadar suara keras di podium parlemen, melainkan janji moral yang kelak akan diuji oleh tindakan nyata: apakah negara sungguh berani membersihkan dirinya sendiri, atau kembali terjebak pada tradisi lama—di mana hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul kepada mereka yang merasa punya pelindung.
Editor: Kalturo




















