Hukum  

“Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Laptop Rp1,98 Triliun”

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim ditetapkan tersangka korupsi laptop Chromebook, BPKP perkirakan kerugian negara Rp1,98 triliun.

Aspirasimediarakyat.comKejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Proyek yang digadang untuk mendukung program digitalisasi sekolah itu kini berubah menjadi sorotan besar, setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menegaskan bahwa dugaan keuntungan pribadi yang diperoleh Nadiem masih dalam pendalaman. Pernyataan ini diperkuat Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, yang meminta publik tidak berspekulasi.

Meski jumlah kerugian negara sudah diumumkan, Kejagung menekankan bahwa angka tersebut masih dalam proses penghitungan final oleh BPKP. Audit rinci akan menjadi dasar pembuktian unsur kerugian dalam proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini bermula pada Februari 2020, ketika Nadiem menjabat Mendikbudristek dan melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia. Pertemuan tersebut membahas produk berbasis Chrome OS yang kemudian diarahkan untuk dijadikan bagian dari pengadaan perangkat teknologi di kementeriannya.

Sejumlah pejabat internal, termasuk pejabat eselon dan staf khusus, dilibatkan dalam rapat-rapat yang berlangsung tertutup. Dari hasil penyelidikan, rapat itu bahkan digelar secara daring dengan kewajiban menggunakan headset agar pembicaraan tidak bocor.

Berdasarkan arahan menteri, penyusunan spesifikasi teknis pun dilakukan dengan mengunci sistem operasi Chrome OS. Kebijakan ini dituangkan dalam petunjuk teknis hingga Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021, yang menjadikan Chromebook sebagai perangkat utama dalam program dana alokasi khusus pendidikan.

Padahal, menurut temuan Kejagung, menteri sebelumnya, Muhadjir Effendi, pernah menolak proposal serupa setelah uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 gagal. Perangkat yang dibagikan ke sekolah di wilayah 3T dinilai tidak sesuai dengan kondisi infrastruktur, terutama karena keterbatasan akses internet.

Dengan dasar aturan yang diteken langsung oleh Nadiem, dua pejabat direktorat teknis yakni Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah menyusun petunjuk teknis yang semakin mengunci pilihan hanya pada perangkat berbasis Chrome OS. Hal ini diduga menjadi bentuk rekayasa pengadaan yang bertentangan dengan prinsip persaingan sehat sebagaimana diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Tak hanya itu, pengadaan yang dilakukan dengan anggaran jumbo mencapai Rp9,3 triliun untuk 1,2 juta unit laptop juga disorot dari sisi kewajaran harga. BPKP menemukan adanya ketidaksesuaian nilai kontrak dengan harga pasar, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini, yakni Direktur Sekolah Dasar 2020-2021 Sri Wahyuningsih, Direktur SMP 2020-2021 Mulyatsyah, mantan stafsus menteri Jurist Tan, serta konsultan teknologi Ibrahim Arief. Dua di antaranya telah ditahan, satu menjadi tahanan kota, sementara Jurist Tan masih berada di luar negeri.

Baca Juga :  "Pengoplosan LPG dan BBM Bongkar Rapuhnya Sistem Distribusi Energi Bersubsidi Nasional"

Dengan ditetapkannya Nadiem, lingkaran kasus ini kini merambah hingga level menteri. Jaksa menilai peran utama Nadiem terletak pada pengambilan keputusan yang mengikat serta penerbitan regulasi internal yang mengarahkan seluruh proses pengadaan.

Secara hukum, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman untuk pasal-pasal ini bervariasi, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga penjara maksimal 20 tahun, disertai denda hingga ratusan miliar rupiah.

Publik menyoroti bahwa kasus ini menyingkap kelemahan tata kelola dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya dalam sektor pendidikan. Padahal, program digitalisasi sekolah semestinya diarahkan untuk mempersempit kesenjangan akses pendidikan, bukan menjadi ladang praktik korupsi.

Dalam kesempatan berbeda, Nadiem membantah semua tuduhan. Ia menegaskan tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan, dan menyatakan bahwa kebenaran pada akhirnya akan terungkap. Dengan suara bergetar, ia juga menyampaikan pesan kepada keluarga dan anak-anaknya agar tetap tabah.

Nadiem mengaku selalu menjunjung tinggi integritas dan kejujuran. Ia bahkan menegaskan bahwa keyakinan religiusnya menjadi sandaran dalam menghadapi kasus hukum ini. “Allah tahu kebenarannya. Integritas adalah nomor satu,” ucapnya singkat.

Meski pernyataan pembelaan sudah dilontarkan, proses hukum akan berjalan sesuai mekanisme. Penetapan tersangka terhadap seorang mantan menteri sekaligus pejabat publik ini menegaskan bahwa hukum berlaku tanpa pandang bulu, sekaligus menjadi ujian nyata terhadap komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kasus ini juga membuka ruang evaluasi terhadap praktik pengadaan berbasis e-katalog, mekanisme perencanaan di kementerian, hingga proses audit internal. Semua pihak kini menunggu kelanjutan proses penyidikan dan persidangan, yang akan menentukan seberapa jauh peran individu dan sistem dalam menimbulkan kerugian negara yang begitu besar.

Pada akhirnya, publik berharap kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola sektor pendidikan, agar dana negara benar-benar digunakan untuk kepentingan peserta didik, bukan diselewengkan melalui proyek-proyek bermuatan kepentingan tertentu.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *