Hukum  

“Agus Widjajanto: Hukum Tidak Boleh Tajam Selektif dan Tumpul pada Kritik Publik”

Pemerhati hukum Agus Widjajanto menegaskan laporan pidana terhadap aktivis Koalisi Masyarakat Sipil usai interupsi rapat RUU TNI harus diproses secara adil dan transparan. Di tengah sorotan atas dugaan kriminalisasi kritik, publik menunggu apakah prinsip equality before the law benar-benar ditegakkan, atau sekadar menjadi semboyan konstitusional yang terdengar indah namun kerap kehilangan daya dalam praktik penegakan hukum.

Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap relasi antara kebebasan sipil, kritik warga, dan respons aparat penegak hukum, perdebatan mengenai laporan pidana terhadap aktivis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan kembali membuka pertanyaan mendasar tentang sejauh mana negara benar-benar menjalankan prinsip persamaan di hadapan hukum, tanpa membiarkan keadilan berubah menjadi kompas yang jarumnya bergerak mengikuti arah kepentingan sesaat.

Pemerhati hukum Agus Widjajanto menegaskan bahwa laporan anggota satuan pengamanan Hotel Fairmont terhadap Andrie Yunus dan sejumlah anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan harus memperoleh perhatian serius dari aparat kepolisian.

Menurut Agus, proses hukum tidak boleh berjalan tebang pilih. Negara hukum, kata dia, justru diuji bukan saat menghadapi perkara yang mudah, melainkan saat berhadapan dengan perkara yang menyentuh ruang sensitif antara kritik publik dan kekuasaan.

Ia mengingatkan bahwa kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang menyeret oknum anggota TNI tidak boleh mengaburkan laporan pidana lain yang lebih dahulu muncul, yakni terkait dugaan penerobosan dan interupsi rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, pada 2025.

“Kasus penyiraman air keras tentu harus diproses secara serius dan transparan, tetapi jangan sampai laporan pidana terhadap Andrie Yunus yang lebih dahulu masuk justru seolah hilang tanpa kejelasan. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” kata Agus Widjajanto.

Pernyataan itu bukan sekadar kritik terhadap teknis penanganan perkara, melainkan peringatan atas pentingnya menjaga kredibilitas hukum di mata publik. Sebab, hukum yang kehilangan konsistensi akan kehilangan wibawa.

Baca Juga :  "Dakwaan Chromebook Bongkar Kebijakan Digitalisasi Pendidikan yang Menyimpang"

Baca Juga :  KPK Pertimbangkan Penahanan Hasto Kristiyanto Usai Pemeriksaan

Baca Juga :  "Perburuan Ganda Kasus Petral: KPK dan Kejagung Masuk dari Dua Arah, Publik Menanti Siapa Membuka Nama Besar Lebih Dulu"

Agus meminta kepolisian menjelaskan secara terbuka status penanganan laporan tersebut, apakah masih berada pada tahap penyelidikan atau telah naik ke tahap penyidikan.

Menurutnya, transparansi semacam itu penting agar tidak tumbuh persepsi bahwa hukum bekerja berbeda terhadap kelompok yang berbeda. Persepsi itu, jika dibiarkan, dapat menjadi racun bagi kepercayaan publik terhadap institusi negara.

“Kalau ada laporan resmi yang sudah diterima Polda Metro Jaya, maka publik juga berhak mengetahui perkembangannya. Jangan sampai hukum terlihat tajam ke satu pihak tetapi tumpul terhadap pihak lain,” ujarnya.

Dalam argumentasinya, Agus mengingatkan kembali fondasi konstitusional mengenai equality before the law atau persamaan kedudukan setiap warga negara di depan hukum.

Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menyatakan bahwa seluruh warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

“Artinya tidak boleh ada perlakuan istimewa maupun kekebalan sosial dalam proses hukum,” tegas Agus, menyoroti pentingnya konsistensi negara dalam menjalankan mandat konstitusi.

Ia juga merujuk Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Tidak hanya itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menegaskan bahwa setiap orang berhak diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa diskriminasi apa pun.

“Hukum bukan alat kepentingan kelompok tertentu, melainkan instrumen keadilan bagi semua pihak,” tambahnya, menegaskan bahwa netralitas hukum adalah inti dari negara demokratis.

Perkara ini bermula dari aksi anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang menginterupsi rapat pembahasan RUU TNI secara tertutup di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 15 Maret 2025.

“Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap pembahasan revisi regulasi yang dinilai sebagian kelompok masyarakat sipil menyangkut isu sensitif tentang relasi sipil-militer dan arah demokrasi nasional.”

Namun protes itu berbuntut laporan pidana dari anggota satuan pengamanan Hotel Fairmont ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/Polda Metro Jaya yang dibuat pada hari yang sama.

Dalam laporan itu, para anggota koalisi disebut melakukan tindakan berteriak dan menerobos area depan ruang rapat, yang menurut pelapor dianggap mengganggu ketertiban umum dan merugikan petugas keamanan.

Sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dicantumkan dalam laporan tersebut, mulai dari Pasal 172, Pasal 503, hingga Pasal 335 KUHP terkait dugaan gangguan terhadap ketenteraman dan ketertiban umum.

Baca Juga :  "Tembakan Polisi Tewaskan Remaja Makassar, Publik Sorot Prosedur Senjata Aparat"

Baca Juga :  "KPK Bongkar Skandal Pemerasan Izin Tenaga Kerja Asing di Kemnaker, Total Suap Rp53,7 Miliar"

Baca Juga :  "Jejak Licin Dana Jalan: KPK Periksa Eks Pejabat Kemenkeu dalam Dugaan Korupsi Proyek Mempawah"

Selain itu, para terlapor juga disebut melanggar Pasal 217 KUHP mengenai membuat gaduh di tempat pejabat menjalankan tugas resmi, serta Pasal 212 KUHP terkait dugaan melawan pejabat yang sedang bertugas.

Agus menilai semua laporan hukum memang wajib diproses secara profesional dan objektif, tetapi ia juga menegaskan bahwa bila tidak cukup bukti, maka negara wajib menjelaskan secara terbuka agar hukum tidak berubah menjadi lorong gelap yang menyisakan kecurigaan.

Di sisi lain, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, sebelumnya juga menyoroti cepatnya pemanggilan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) seusai aksi protes tersebut.

Menurut Isnur, hanya sehari setelah laporan dibuat, para aktivis telah menerima panggilan klarifikasi dari kepolisian, sebuah kecepatan yang menurutnya tidak lazim dibanding banyak perkara publik lain yang justru berjalan lambat.

“Ini ada apa? Panggilannya pun tidak cukup waktu, sangat tidak layak. Jadi, ini menurut kami ada orkestrasi untuk membungkam teman-teman yang bersuara. Ini ada watak otoriter, watak antikritik, watak yang tidak mau mendengarkan suara-suara masyarakat dan sangat berbahaya,” kata Isnur.

Persoalan ini akhirnya melampaui sekadar sengketa antara aparat keamanan hotel dan para aktivis. Yang sedang dipertaruhkan adalah ukuran kedewasaan demokrasi Indonesia: apakah kritik warga akan tetap dipandang sebagai bagian sehat dari kehidupan bernegara, atau justru dibaca sebagai ancaman yang harus segera dibungkam. Di ruang itulah hukum dituntut menunjukkan wajah terbaiknya—bukan sebagai palu yang hanya jatuh pada suara yang keras, melainkan sebagai timbangan adil yang berdiri tegak untuk semua, sebab kepercayaan rakyat hanya tumbuh jika keadilan benar-benar terasa merata.

Editor: Kalturo



Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *