Aspirasimediarakyat.com — Deru mesin “Whoosh” yang dulu digadang sebagai simbol kemajuan kini bergema kembali, bukan karena kecepatannya menembus rel, melainkan karena aroma dugaan korupsi yang membuntuti proyeknya. Proyek yang menelan dana hingga Rp116 triliun itu kini menjadi sorotan tajam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di tengah euforia peresmian dan janji politik, publik kembali diingatkan bahwa kecepatan bukan segalanya—transparansi jauh lebih penting.
KPK menegaskan tidak akan berhenti menelusuri jejak penggunaan dana jumbo di balik proyek kereta cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau Whoosh. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan, tidak ada satu pun aturan yang melarang lembaganya melakukan penyelidikan terhadap proyek yang sempat diklaim sebagai “kebanggaan nasional” itu. Pernyataan Tanak menjadi jawaban atas keraguan publik setelah Presiden Prabowo Subianto menyatakan siap menanggung seluruh utang proyek tersebut.

“Penyelidikan tidak ada larangan kan. Tidak ada satu larangan untuk melakukan penyelidikan,” ujar Johanis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Menurutnya, fungsi penyelidikan adalah untuk memastikan apakah terdapat tindak pidana korupsi atau tidak dalam proyek tersebut. Jika nantinya ditemukan indikasi korupsi, hasilnya akan dilaporkan langsung kepada Presiden Prabowo. Sebaliknya, apabila tidak ada pelanggaran hukum, maka kasus akan ditutup sesuai prosedur.
“Kalau tidak ada, ya selesai. Kalau ada, kami juga bisa sampaikan kepada Presiden bahwa ini ada perbuatan yang dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi,” tegas Tanak.
Namun, publik mencium tanda bahaya yang tak bisa diredam dengan sekadar kata “tanggung jawab.” Proyek Whoosh bukan sekadar soal pembangunan fisik, tetapi juga simbol bagaimana negara mengelola triliunan rupiah uang rakyat. Di balik klaim kebanggaan nasional, tersimpan lubang transparansi yang lebar—dari pembengkakan biaya, perubahan skema pendanaan, hingga potensi mark-up yang sudah lama menjadi desas-desus di lapangan.
KPK, sejauh ini, belum merinci siapa saja pihak yang telah dimintai keterangan. Tanak menyarankan agar informasi tersebut ditanyakan langsung kepada Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Artinya, proses hukum masih berjalan, namun awan keraguan belum sepenuhnya terurai.
Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto menegaskan dirinya akan bertanggung jawab penuh atas utang proyek kereta cepat yang mencapai Rp116 triliun. Dalam pernyataannya di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Selasa (4/11/2025), Prabowo meminta PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) hingga masyarakat untuk tidak khawatir.
“Saya tanggung jawab nanti utang Whoosh semuanya. Indonesia bukan negara sembarangan. Kita hitung enggak ada masalah,” kata Prabowo.
Menurutnya, pembayaran utang sekitar Rp1,2 triliun per tahun bukan beban berat bagi negara. Ia menegaskan bahwa proyek tersebut harus dilihat dari sisi manfaat, bukan untung-rugi finansial semata.
“Namun di titik inilah paradoks mencuat: ketika rakyat diseru untuk percaya, justru pertanyaan publik kian mengeras. Apa yang sebenarnya sedang diselamatkan—proyek publik atau reputasi politik?”
Prabowo meminta agar persoalan kereta cepat tidak dipolitisasi. Ia menyebut, di seluruh dunia, moda transportasi publik tidak bisa diukur hanya dengan neraca laba rugi. “Whoosh itu public transport. Jangan dihitung untung-rugi. Hitung manfaatnya untuk rakyat,” ujarnya.
Pernyataan itu, meski terdengar menenangkan, justru memunculkan diskursus baru. Sebab, dalam praktik tata kelola keuangan publik, setiap rupiah yang dikeluarkan negara wajib dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, administratif, dan etika. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa setiap penggunaan dana publik harus efisien, transparan, dan akuntabel—tanpa terkecuali, bahkan untuk proyek yang diklaim “bermanfaat.”
KPK sendiri masih menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam pengelolaan anggaran proyek tersebut, terutama terkait mekanisme pinjaman, penggunaan dana, serta potensi konflik kepentingan di antara BUMN dan investor asing. Dalam konteks ini, penyelidikan KPK bukan semata mencari pelaku, tetapi juga menegakkan akuntabilitas publik.
Titik kontras muncul ketika pernyataan Prabowo yang menjanjikan tanggung jawab penuh disandingkan dengan beban fiskal negara yang terus meningkat. Publik pun bertanya: jika proyek dibiayai utang, siapa yang akan membayar? Rakyat melalui pajak, atau elit yang menandatangani kontrak?
Para pengamat hukum dan ekonomi publik menilai langkah KPK harus dikawal ketat agar tidak berhenti di meja konferensi pers. Mereka mengingatkan, kasus proyek infrastruktur besar seperti ini kerap menjadi “ladang basah” bagi para lintah birokrasi yang mengisap dana negara di balik jargon pembangunan. Dalam konteks hukum, jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan, maka sanksinya dapat dijerat dengan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor, yang ancamannya bisa mencapai 20 tahun penjara.
Di tengah ketegangan ini, suara rakyat menjadi gema yang tak bisa diabaikan. Mereka yang tidak pernah menikmati kecepatan “Whoosh” di rel mewah Jakarta–Bandung tetap harus menanggung cicilan utang yang tidak mereka nikmati. Sebuah ironi di negeri yang selalu menjual kemajuan dengan harga yang dibayar oleh mereka yang paling lemah.
Namun, di luar tensi politik dan moral, ada pelajaran penting yang harus dipetik: proyek publik sebesar apa pun harus tunduk pada prinsip keterbukaan. KPK, dengan segala keterbatasannya, kini berada di garis depan untuk memastikan proyek Whoosh bukan sekadar cerita sukses pembangunan, tetapi juga bukti bahwa hukum tetap berdiri di atas kekuasaan.
Rakyat menunggu jawaban—bukan dari kecepatan kereta, melainkan dari keberanian menegakkan kebenaran. Karena korupsi, sekecil apa pun, tetaplah pengkhianatan terhadap masa depan bangsa. Dan jika proyek yang disebut “Whoosh” itu dibangun di atas keheningan nurani, maka kecepatannya hanya akan menuju satu arah: kehancuran kepercayaan publik.


















