Aspirasimediarakyat.com – Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang diklaim Badan Pusat Statistik (BPS) mencapai 5,12 persen pada kuartal II-2025 kembali menimbulkan perdebatan di ruang publik. Meski secara angka terkesan positif, sejumlah ekonom dan pelaku usaha menilai capaian tersebut tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi riil di lapangan, di mana pemutusan hubungan kerja (PHK) masih marak terjadi.
Wakil Ketua Umum Kadin Shinta Widjaja Kamdani menekankan, pihaknya tetap mengapresiasi capaian pertumbuhan ekonomi, namun tidak menutup mata terhadap tantangan nyata yang dihadapi industri padat karya. “Kami bersyukur bisa tumbuh 5,1 persen, tapi memang masih banyak persoalan di kondisi riilnya,” ujarnya di kantor Kementerian Investasi, Rabu, 13 Agustus 2025.
Salah satu indikator yang dinilai kontradiktif adalah Purchasing Managers’ Index (PMI) manufaktur yang justru terus mengalami kontraksi sejak April 2025. PMI yang berada di bawah 50 mengindikasikan pelemahan, sementara di saat bersamaan BPS mencatat sektor manufaktur tumbuh 5,68 persen. Kondisi ini membuat publik bertanya-tanya soal sinkronisasi data.
Shinta menambahkan, persoalan tidak berhenti pada kontraksi PMI, tetapi juga pada gelombang PHK di industri tekstil dan produk tekstil. Sektor yang menyerap banyak tenaga kerja ini disebut mengalami penutupan pabrik secara beruntun. “Itu masih ada, dan PHK lebih banyak di sektor TPT,” tegasnya.
Selain itu, ia menyoroti kesenjangan antara kenaikan investasi dan penciptaan lapangan kerja. Meski realisasi investasi dilaporkan naik, serapan tenaga kerja belum sepenuhnya menjawab kebutuhan pasar. “Setiap tahun ada 2–3 juta pencari kerja baru. Kalau investasi tidak sinkron dengan penyerapan tenaga kerja, pekerja akan terdorong ke sektor informal,” ujarnya.
BPS mencatat, pada Februari 2025 jumlah pekerja informal mencapai 86,58 juta orang atau 59,40 persen dari total angkatan kerja. Angka tersebut dinilai Kadin sebagai alarm serius terhadap kualitas pertumbuhan ekonomi.
Di sisi lain, Center of Economic and Law Studies (Celios) bahkan mengambil langkah lebih jauh dengan mengajukan permohonan audit data pertumbuhan ekonomi ke badan statistik PBB, yakni United Nations Statistics Division (UNSD). Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira menyebut langkah itu ditempuh demi menjaga kredibilitas data BPS yang dipakai sebagai rujukan banyak pihak.
Menurut Bhima, terdapat inkonsistensi antara data BPS dengan indikator lain seperti PMI. Ia menilai klaim pertumbuhan manufaktur sebesar 5,68 persen tidak sejalan dengan fakta deindustrialisasi prematur yang ditunjukkan turunnya porsi manufaktur terhadap PDB dari 19,25 persen pada kuartal I menjadi 18,67 persen di kuartal II 2025.
Celios juga menyinggung potensi adanya tekanan institusional dalam penyusunan data. Direktur Kebijakan Fiskal Celios Media Wahyudi Askar mengingatkan bahwa setiap bentuk intervensi terhadap data statistik akan bertentangan dengan Fundamental Principles of Official Statistics yang diadopsi oleh Komisi Statistik PBB.
Dari perspektif hukum nasional, dugaan intervensi semacam itu juga bisa melanggar UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Undang-undang ini menegaskan bahwa penyelenggaraan statistik harus independen, transparan, dan berintegritas tinggi, karena menyangkut kepentingan publik luas.
Kewajiban BPS untuk menyajikan data akurat juga terkait dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Artinya, jika ada data yang dianggap tidak sinkron, publik berhak memperoleh penjelasan rinci dan metodologi yang digunakan.
Dalam konteks tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), data statistik menjadi bagian dari pilar akuntabilitas negara. Data yang akurat berfungsi sebagai dasar perumusan kebijakan fiskal, subsidi, hingga program perlindungan sosial. Manipulasi atau ketidakakuratan data akan menyesatkan kebijakan publik dan bisa merugikan rakyat.
Menjawab polemik ini, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menegaskan pihaknya memiliki basis data yang jauh lebih lengkap dibanding analis independen. “Kami menghitung dengan 1.508 variabel, sementara analis pasar biasanya hanya menggunakan 20 variabel,” jelasnya pada 14 Agustus 2025.
Menurut Amalia, perbedaan jumlah variabel ini harus dilihat sebagai faktor utama yang membuat hasil perhitungan BPS lebih komprehensif. Ia memastikan data pertumbuhan 5,12 persen sudah melalui metode baku yang dijamin akurasi dan kredibilitasnya.
Kantor Staf Presiden (KSP) melalui Hasan Nasbi turut memberikan penjelasan. Menurutnya, kritik terhadap data pertumbuhan ekonomi lebih banyak disebabkan oleh framing negatif. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak menutup-nutupi angka, bahkan saat pertumbuhan turun di kuartal I 2025, BPS tetap mengumumkan penurunan tersebut.
Hasan juga menekankan pentingnya melihat data investasi yang diklaim meningkat signifikan. Realisasi investasi hingga Agustus 2025 disebut sudah mencapai Rp942,9 triliun, dengan serapan tenaga kerja sebanyak 1,25 juta orang. Angka ini, menurutnya, membuktikan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak hanya ditopang oleh konsumsi pemerintah.
Meski demikian, para pengamat tetap menilai bahwa angka-angka tersebut harus diuji secara lebih terbuka. Transparansi metodologi dan verifikasi data oleh pihak independen dinilai penting untuk memperkuat kredibilitas BPS sebagai lembaga statistik resmi negara.
Perdebatan mengenai data pertumbuhan ekonomi ini memperlihatkan betapa pentingnya regulasi terkait transparansi dan akuntabilitas publik ditegakkan secara konsisten. Tanpa itu, data statistik bisa kehilangan makna sebagai instrumen objektif, dan hanya dipandang sebagai legitimasi kebijakan politik semata.
Pada akhirnya, isu pertumbuhan 5,12 persen bukan sekadar perdebatan angka, tetapi juga menyangkut integritas lembaga negara, kepercayaan publik, serta keberlanjutan tata kelola pemerintahan yang baik. Dalam konteks inilah, transparansi data bukan hanya kewajiban moral, melainkan juga amanat hukum yang tidak bisa dinegosiasikan.



















