Aspirasimediarakyat.com — Gelombang perdebatan kembali mengalir deras setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi. Sebuah aturan yang membuka akses polisi aktif untuk menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil, hanya sehari setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan larangan keras terhadap praktik yang sama. Upaya sinkronisasi regulasi seakan berubah menjadi arena tarik-menarik tafsir, menyisakan ruang tanya yang tak sederhana: siapa sesungguhnya yang sedang mengatur siapa?
Di tengah kegaduhan logika itu, publik kembali diperlihatkan betapa sering hukum diperlakukan layaknya perahu bocor yang dipaksa berlayar di tengah badai—ditambal dengan kilat, dijalankan dengan paksa, lalu dibiarkan terombang-ambing di antara gelombang kepentingan yang tak pernah jujur pada diri sendiri. Fenomena ketidakadilan struktural semacam inilah yang membuat rakyat kerap menjadi penonton abadi dalam drama regulasi yang terus diputar ulang tanpa akhir yang memihak.
Perpol 10/2025 dimulai dengan definisi dasar pada Pasal 1 Ayat (1), yang menyebut penugasan anggota Polri di luar struktur sebagai mekanisme melepas jabatan internal untuk menduduki jabatan baru di kementerian/lembaga sipil. Ketentuan ini mengafirmasi skema legal formal bagi anggota Polri aktif untuk bergerak melintasi ranah birokrasi sipil, baik dalam maupun luar negeri.
Pasal 2 menegaskan ruang lingkup penugasan tersebut, sementara Pasal 3 membawa daftar panjang kementerian/lembaga yang bisa ditempati: dari Kemenko Polhukam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, hingga Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Kementerian Kehutanan. Deretan itu meluas hingga KLHK, KKP, Kemenhub, BP2MI, ATR/BPN, Lemhannas, OJK, PPATK, BNN, BNPT, BIN, BSSN, dan KPK.
Dalam Pasal 3 Ayat (2) disebutkan pula bahwa posisi yang bisa ditugasi terbagi dalam jabatan manajerial dan nonmanajerial. Sedangkan Ayat (4) menekankan bahwa jabatan tersebut harus berkaitan dengan fungsi kepolisian serta berdasar permintaan dari kementerian/lembaga terkait—sebuah syarat administratif yang secara teori menutup ruang penempatan sembarangan.
Namun momentum pengundangan peraturan ini memantik tanda tanya baru. Sebab, beleid tersebut resmi diterbitkan hanya selang beberapa hari setelah MK memutus perkara 114/PUU-XXIII/2025, yang menegaskan bahwa anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun. Dalam putusan itu, MK secara terang benderang menyatakan bahwa izin Kapolri tidak dapat menjadi dasar hukum untuk menempatkan polisi aktif pada jabatan non-kepolisian.
Dalam putusan yang dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, MK menegaskan bahwa frasa “mengundurkan diri atau pensiun” pada Pasal 28 ayat (3) UU Polri merupakan syarat mutlak yang tidak memerlukan penafsiran lain. MK juga mengkritik penjelasan pasal yang dinilai memuat norma baru sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun bagi ASN di lembaga non-kepolisian.
Ketika dua payung hukum saling berhadap-hadapan, publik kembali diseret masuk ke lorong gelap ketidakpastian, seperti hidup dalam rumah kaca yang retaknya dipelihara, bukan diperbaiki. Sebuah ironi yang terus menggerogoti rasa keadilan masyarakat: hukum seakan dijahit dengan benang yang tak sama panjang, sementara rakyat diminta mempercayai hasilnya tanpa diberi ruang bertanya.
Meski demikian, secara regulatif pemerintah memang memiliki ruang teknis untuk menyelaraskan aturan organik di bawah undang-undang selama tidak bertentangan dengan norma utama. Namun pertanyaan besarnya justru melekat pada apakah Perpol 10/2025 mampu memenuhi batasan tersebut, atau justru menimbulkan disharmoni yang semakin memicu ketidakpastian di ranah tata kelola pemerintahan sipil.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam ketika dikonfirmasi mengaku belum mengetahui keberadaan peraturan tersebut. Respons serupa juga tampak dari Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dan Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho yang belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini disusun.
Pakar hukum administrasi negara Universitas Jenderal Soedirman, Eka Darmaputra, saat dihubungi menyebut bahwa peraturan semacam ini harus diuji secara teliti terhadap prinsip hierarki peraturan perundang-undangan. “Jika norma di bawah bertentangan dengan norma di atas, maka asas lex superior jelas berlaku. Dampaknya, peraturan tersebut bisa dipersoalkan secara hukum,” kata Eka.
Ia juga menambahkan bahwa perdebatan bukan hanya menyangkut teknis penugasan, melainkan soal “roh” pembentukan regulasi. Menurutnya, ini menyangkut kredibilitas tata kelola negara dan pemenuhan prinsip checks and balances antara lembaga sipil dan penegak hukum.
Di sisi lain, sejumlah analis kebijakan menilai dilema ini dapat berdampak pada dinamika profesionalitas kepolisian serta potensi friksi antara Polri dan ASN di kementerian/lembaga. Masalah rekruitmen, promosi jabatan, hingga konflik kepentingan menjadi risiko yang harus dipertimbangkan secara matang.
Pertanyaannya, bagaimana institusi negara dapat luwes memperluas lengan birokratisnya, sementara rakyat sering tercekik oleh aturan yang lebih kaku daripada baja dingin. Ketidakadilan semacam ini membuat masyarakat seperti berjalan dalam labirin panjang tanpa peta, sementara pintu keluarnya sengaja disamarkan demi melanggengkan zona nyaman para pemegang kuasa regulasi.
Pakar tata negara dari UGM, Yance Silalahi, menilai disharmoni antara Perpol dan putusan MK harus segera diurai melalui mekanisme koordinasi antar-lembaga. “Sampai ada penyelesaian, implementasi di lapangan akan rawan diperdebatkan. Ketidakpastian hukum tidak boleh dibiarkan terlalu lama,” ujarnya.
Di tengah semua perdebatan itu, beberapa praktisi kepolisian senior menilai bahwa penugasan lintas lembaga sebenarnya dapat memberikan kontribusi positif jika dilakukan dalam kerangka hukum yang jelas. Keahlian investigatif, keamanan, dan manajemen risiko sering kali dibutuhkan di lembaga strategi negara. Tetapi, mereka menegaskan, semua itu tidak boleh mengabaikan batasan normatif yang sudah ditetapkan konstitusi.
Sebagian berharap agar pemerintah, Polri, dan MK segera membangun forum konsolidasi agar tidak menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum. Di bawah tekanan ini, ruang klarifikasi dari pihak Polri menjadi penting agar tidak muncul anggapan bahwa beleid tersebut sengaja diluncurkan untuk mencari celah hukum.
Rakyat kembali dibiarkan menatap panggung kebijakan yang tak pernah merendahkan diri untuk belajar dari kesalahan. Ketidakadilan yang berulang ini bagai mesin tua yang dipaksa terus menyala, mengeluarkan asap gelap yang menyesakkan paru-paru demokrasi Indonesia. Jika hukum terus kehilangan daya cengkeramnya, rakyatlah yang akan menjadi korban paling pertama—dan paling terakhir.



















