Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Pembubaran kegiatan nonton bareng dan diskusi film dokumenter Pesta Babi di Ternate oleh aparat militer bukan sekadar insiden penghentian sebuah forum pemutaran film, melainkan telah berkembang menjadi perdebatan serius tentang batas kewenangan negara, fungsi pertahanan, kebebasan berekspresi warga, dan seberapa jauh ruang sipil di republik ini masih diberi kesempatan bernapas tanpa bayang-bayang intervensi kekuasaan yang datang atas nama stabilitas dan ketertiban umum.
Peristiwa pembubaran tersebut terjadi pada Jumat, 8 Mei 2026, saat agenda nonton bareng dan diskusi film Pesta Babi digelar di Kota Ternate, Maluku Utara.
Kegiatan itu mendadak dihentikan oleh anggota Komando Distrik Militer (Kodim) 1501/Ternate dengan alasan film tersebut dinilai bersifat provokatif berdasarkan diskursus publik yang berkembang di media sosial.
Alasan tersebut segera memantik kritik keras dari kelompok masyarakat sipil yang menilai tindakan aparat justru melampaui batas kewenangan institusional TNI.
Sejumlah organisasi yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil menyebut tindakan pembubaran itu sebagai bentuk pelanggaran hukum dan preseden buruk dalam praktik demokrasi konstitusional.
Koalisi itu terdiri atas Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Institute for Criminal Justice Reform, SAFEnet, LBH Pers, ELSAM, Indonesia Corruption Watch, Human Rights Working Group Indonesia, serta sejumlah lembaga advokasi lainnya.
Dalam pernyataan tertulisnya, koalisi menegaskan bahwa tugas pokok TNI adalah menjaga pertahanan negara, bukan menjadi penentu ruang sipil yang boleh atau tidak boleh berlangsung.
“Penegasan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menempatkan militer sebagai alat negara di bidang pertahanan. Dengan dasar itu, pembubaran kegiatan sipil oleh prajurit dinilai bertentangan dengan mandat hukum yang berlaku dan membuka ruang tafsir yang berbahaya terhadap relasi sipil-militer.”
Sutradara film Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono, juga mempertanyakan logika di balik pembubaran tersebut.
Menurut Dandhy, alasan bahwa film itu dianggap provokatif atau tidak kondusif justru menunjukkan kecenderungan respons yang berlebihan terhadap karya dokumenter.
Ia menilai pelabelan semacam itu dapat menjadi alat legitimasi baru untuk membatasi karya-karya kritis yang mengangkat persoalan sensitif di ruang publik.
Ketua AJI Ternate, Yunita Kaunar, bahkan menyebut kehadiran aparat sejak awal kegiatan sebagai bentuk intimidasi nyata terhadap masyarakat sipil.
Menurut Yunita, tindakan mendokumentasikan peserta dan panitia selama kegiatan berlangsung menciptakan rasa tidak nyaman yang mengingatkan publik pada praktik-praktik pembungkaman masa lalu.
Pernyataan itu memperlihatkan bahwa isu ini telah melampaui urusan sebuah film; ia telah memasuki wilayah yang lebih luas: rasa aman warga untuk berpikir, berdiskusi, dan menyampaikan pandangan.
Film Pesta Babi sendiri merupakan dokumenter berdurasi sekitar 90 menit yang mengangkat dampak ekspansi lahan terhadap masyarakat adat di Papua.
Film tersebut menyoroti perubahan besar di Merauke, Boven Digoel, dan Mappi, tempat hutan adat, sumber pangan tradisional, dan ruang hidup warga lokal disebut tergerus oleh proyek strategis nasional.
Dalam konteks itulah film ini hadir sebagai medium kritik sosial—bukan untuk mengadili, melainkan mengajak publik melihat sisi lain pembangunan yang kerap tak terdengar dari podium resmi.
Negara demokratis sejatinya tidak takut pada layar dokumenter, sebab kritik adalah bagian dari mekanisme koreksi sosial yang sehat; justru yang patut dicemaskan ialah jika ruang dialog mulai dipersempit oleh ketakutan terhadap perbedaan pandangan, sebab sejarah berkali-kali menunjukkan bahwa demokrasi tidak runtuh oleh suara kritik, melainkan oleh kebiasaan membungkamnya sedikit demi sedikit hingga publik kehilangan keberanian untuk bertanya.
Editor: Kalturo




















