“Peringatan Keras dari DPR: Tata Kelola Beras Amburadul, Potensi Kerugian Negara Capai Rp3 Triliun”

Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan, menyebut tata kelola beras sebagai “ranjau yang dibiarkan meledak.” Potensi kerugian Rp3 triliun menurut Ombudsman dianggap bukan kejutan. Ia menilai akar masalahnya ada pada data produksi yang kacau dan distribusi tanpa kontrol. Akibatnya, kebijakan meleset dan negara kembali menanggung biayanya.

Aspirasimediarakyat.comDi tengah gejolak harga beras yang terus mencabik isi dompet rakyat kecil, DPR RI kembali menyalakan sirene bahaya. Anggota Komisi IV, Johan Rosihan, menyebut kondisi tata kelola beras nasional bak “ranjau yang dibiarkan meledak pelan-pelan”—sebuah gambaran getir tentang betapa rapuhnya manajemen pangan negeri ini. Ia menegaskan, temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengenai potensi kerugian negara Rp3 triliun bukan kejadian mendadak, tetapi buah dari kelalaian panjang yang merugikan rakyat.

Dalam keterangannya kepada jurnalis, Johan menuturkan bahwa akar masalah terletak pada dua hal mendasar: data yang tidak akurat dan distribusi tanpa pengawasan serius. Ia menjelaskan, sejak lama data produksi tidak pernah sinkron dengan serapan, sementara cadangan pemerintah berkali-kali tak sejalan dengan fakta lapangan. Ketidaksinkronan inilah yang membuat kebijakan perberasan gagal menembak sasaran dan pada akhirnya membebani negara.

Johan mengingatkan bahwa negara tidak boleh terus mempertahankan kultur data gelap. Ketika angka-angka tidak transparan, ia menyebut kebijakan pasti meleset, dan rakyatlah penanggung akibatnya. Ia menilai, data perberasan saat ini perlu direkonstruksi total agar pemerintah dapat mengambil keputusan berbasis fakta, bukan sekadar angka di atas kertas.

Selain itu, Johan memberi sorotan keras terhadap lemahnya pengawasan distribusi. Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), bantuan pangan, serta Cadangan Beras Pemerintah (CBP) disebut berkali-kali tidak tepat sasaran. Menurutnya, pengawasan yang longgar otomatis membuka ruang kebocoran—sebuah masalah yang seharusnya tak perlu terjadi jika negara benar-benar berpihak pada rakyat.

Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi, tetapi menyangkut keberpihakan. Pengawasan yang longgar, menurut Johan, menunjukkan bahwa negara belum sepenuhnya hadir melindungi rakyat dari ancaman ketidakstabilan pangan.

Di saat yang sama, Ombudsman RI merilis temuan mengejutkan pada 3 September 2025. Dari total 3,9 juta ton stok Bulog, lebih dari 1,2 juta ton beras berumur lebih dari enam bulan. Kondisi itu berpotensi memunculkan disposal hingga 300 ribu ton dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp4 triliun—angka yang jauh dari kecil jika disandingkan dengan daya beli masyarakat yang terus tergulung inflasi.

Di sisi lain, realisasi penyaluran SPHP baru mencapai 302 ribu ton, atau hanya 20 persen dari target 1,5 juta ton. Rata-rata distribusi harian pun tersendat, hanya sekitar 2.392 ton per hari, sangat timpang dari kebutuhan nasional sebesar 86.700 ton. Situasi ini membuat fungsi SPHP sebagai penekan harga berubah menjadi program yang berjalan “di tempat”.

Baca Juga :  "Mahfud MD: Korupsi di Indonesia Kini Lebih Parah, Merugikan Negara Hingga Triliunan Rupiah"

Baca Juga :  "Pigai Tegas Soal MBG dan Teror Ketua BEM UGM"

Baca Juga :  "Rp3,5 Triliun Padat Karya, Rakyat Dapat Receh, Elit Berdasi Tetap Berpesta"

Ombudsman juga mencatat bahwa realisasi bantuan pangan beras baru mencapai 360 ribu ton atau 98,62 persen, lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Baik SPHP maupun bantuan pangan gagal menahan laju harga beras yang terus berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), menambah beban rumah tangga yang sudah sesak dengan biaya kebutuhan pokok lainnya.

Johan menilai momentum ini harus dijadikan kesempatan untuk melakukan pembenahan besar-besaran. Pemerintah diminta berani membuka seluruh data perberasan secara transparan kepada publik. Ia juga menekankan perlunya audit menyeluruh terhadap cadangan beras pemerintah, agar tak ada lagi ruang manipulasi atau inkonsistensi data yang merugikan rakyat.

Menurutnya, Bulog harus beroperasi dengan mandat yang kuat dan berbasis data valid. Jika hanya menjalankan keputusan tanpa dasar perencanaan akurat, maka tata kelola pangan hanya akan terus berputar dalam lingkaran kesalahan yang sama.

“Pada titik ini, Johan menunjukkan keprihatinan mendalam: kerugian akibat tata kelola buruk bukan hanya mengenai APBN yang terkuras, tetapi juga mengenai nasib petani dan konsumen kecil. Mereka yang berada di dua sisi paling lemah rantai pangan itulah yang paling merasakan dampaknya.”

Di tengah penyampaian data dan analisis yang disajikan dengan hati-hati, muncul kontras mencolok yang menohok nurani. Ketika stok kadaluarsa menumpuk di gudang, rakyat di banyak daerah harus merogoh kocek lebih dalam demi satu kilogram beras. Kondisi ini seperti tamparan telak bagi tata kelola pangan nasional yang seharusnya melindungi, bukan menyulitkan rakyat. Pemerintah, menurut pengamat kebijakan pangan, tidak boleh membiarkan “lubang-lubang gelap” yang menjadi pintu masuk praktik maladministasi dan penyalahgunaan wewenang.

Ombudsman menegaskan bahwa kondisi stok, distribusi, dan pengelolaan CBP yang bermasalah ini berpotensi memicu berbagai risiko: dari disposal mahal, penyaluran SPHP tidak berkualitas, kelangkaan di ritel modern, hingga harga yang tak kunjung turun ke level HET. Jika dibiarkan, kondisi ini akan memperburuk kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pangan, sebuah aset yang seharusnya dijaga dengan ketat.

Sebagai bagian dari tugas pengawasan, Ombudsman menilai bahwa tata kelola yang amburadul ini juga membuka ruang maladministrasi. Ketidakjelasan arah penyaluran, tumpukan stok berumur panjang, serta lambatnya distribusi menjadi indikator kuat bahwa sistem perlu dibenahi sejak hulu hingga hilir.

Johan Rosihan menambahkan, pemerintah harus mengambil langkah tegas agar potensi kerugian Rp3 triliun tidak berubah menjadi kerugian riil yang menggerus uang negara. Reformasi total tata kelola perberasan adalah kebutuhan mendesak, bukan lagi pilihan.

Baca Juga :  "Giant Sea Wall Rp1.681 Triliun Bentengi Pantura, Publik Sorot Akuntabilitas"

Baca Juga :  "Anggaran MBG Rp335 Triliun Dipertimbangkan Realokasi, Efisiensi Jadi Kunci"

Ia berharap audit menyeluruh terhadap cadangan beras pemerintah dapat menjadi pintu masuk perubahan. Bulog harus memperkuat sistem pencatatan, meningkatkan transparansi, serta memperbaiki koordinasi dengan kementerian terkait.

Menurut Johan, membiarkan data kabur dan pengawasan longgar berarti membiarkan rakyat menanggung risiko. Petani terpuruk, harga tetap tinggi, dan negara menanggung kerugian masif. Ini adalah lingkaran setan yang harus segera diputus.

Namun di balik tuntutan reformasi ini, masih ada gambaran yang lebih mencemaskan. Jika pemerintah terus membiarkan praktik bobrok dalam tata kelola beras, maka para “penghisap keuntungan dari kekacauan” akan terus berkeliaran. Mereka akan masuk melalui celah data, kelemahan regulasi, hingga kelambanan birokrasi, meninggalkan rakyat dengan harga mahal dan kualitas rendah. Inilah alarm keras terakhir yang disampaikan Johan—peringatan bahwa waktu pembenahan tidak lagi panjang.

Pemerintah, Bulog, dan seluruh pemangku kepentingan harus hadir dengan solusi konkret, bukan sekadar janji. Dalam konteks pangan, kelalaian bukan hanya soal administrasi; ia dapat menjadi bencana bagi kesejahteraan rakyat.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *