Aspirasimediarakyat.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberikan remisi kepada ratusan ribu narapidana dan anak binaan pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Remisi yang dibagikan bukan hanya dalam bentuk pengurangan masa pidana reguler, tetapi juga remisi khusus dasawarsa yang hanya diberikan setiap satu dekade sekali.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas, Mashudi, menegaskan bahwa pemberian remisi ini tidak dilakukan secara sembarangan. Menurutnya, pengurangan hukuman merupakan penghargaan negara bagi warga binaan yang dinilai serius mengikuti program pembinaan, baik keterampilan, pendidikan, maupun kegiatan keagamaan.
Dalam sambutannya di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Mashudi mengatakan bahwa momentum peringatan kemerdekaan menjadi saat yang tepat untuk menunjukkan sisi humanis hukum pidana Indonesia. “Remisi bukan sekadar pemotongan masa tahanan, melainkan bentuk apresiasi atas usaha memperbaiki diri,” ujarnya.
Ia juga menyebut adanya remisi khusus dasawarsa sebagai penanda penghormatan pada momen 10 tahunan kemerdekaan. Pemberian remisi jenis ini sekaligus menjadi bukti bahwa sistem pemasyarakatan Indonesia menekankan aspek rehabilitasi, bukan sekadar penghukuman.
Secara hukum, mekanisme remisi telah diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 serta peraturan turunannya. Regulasi tersebut menegaskan bahwa narapidana maupun anak binaan berhak mendapatkan remisi jika memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik serta aktif mengikuti pembinaan.
Mashudi menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh warga binaan yang memperoleh pengurangan hukuman maupun kebebasan penuh. Ia berharap momentum ini menjadi awal baru bagi mereka untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Ditjen PAS, Yulius Sahruzah, memaparkan data rinci penerima remisi. Sebanyak 179.312 narapidana tercatat memperoleh remisi umum. Dari jumlah tersebut, 175.395 narapidana menerima RU I berupa pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan 3.917 lainnya langsung bebas melalui RU II.
Selain itu, remisi dasawarsa yang hanya hadir sekali dalam sepuluh tahun diberikan kepada 192.983 narapidana. Dari jumlah itu, 182.857 narapidana menerima RD I, sementara 4.186 narapidana berhak atas RD II dan langsung menghirup udara bebas. Sebanyak 5.626 narapidana menerima RD untuk pidana pengganti denda I, sedangkan 314 narapidana lainnya memperoleh RD pengganti denda II yang juga berujung pada kebebasan.
Jika digabungkan, jumlah penerima remisi umum dan dasawarsa mencapai 372.295 narapidana di seluruh Indonesia. Angka ini mencerminkan skala besar kebijakan negara dalam memberikan ruang perbaikan diri bagi para pelanggar hukum.
Tak hanya narapidana dewasa, anak binaan pun memperoleh hak yang sama. Yulius menjelaskan, 1.369 anak binaan mendapatkan pengurangan masa pidana umum. Rinciannya, 1.336 anak menerima PMPU I, sedangkan 33 anak memperoleh PMPU II yang langsung membebaskan mereka.
Untuk remisi dasawarsa, 1.361 anak binaan tercatat sebagai penerima. Dari total itu, 1.326 anak mendapat PMPD I, sedangkan 35 anak binaan lainnya memperoleh PMPD II dan berhak segera bebas.
Dengan jumlah penerima yang begitu besar, negara turut menghemat beban anggaran. Yulius mengungkapkan, pengurangan masa pidana tersebut berdampak langsung pada penghematan biaya makan warga binaan sebesar Rp639,11 miliar. Efisiensi ini menjadi aspek tambahan yang memperlihatkan manfaat kebijakan remisi secara makro.
Dari perspektif hukum, pemberian remisi juga mengandung makna penting dalam sistem peradilan pidana modern. Prinsip yang ditekankan bukan lagi pembalasan, tetapi resosialisasi. Regulasi yang mengatur remisi memberi dasar bahwa narapidana bukan sekadar pelaku kejahatan, melainkan juga subjek hukum yang memiliki hak untuk memperbaiki diri.
Pengamat hukum menilai bahwa langkah ini sejalan dengan cita-cita UUD 1945 yang menempatkan keadilan sosial sebagai fondasi utama. Remisi dipandang sebagai instrumen hukum yang menjembatani antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Meski demikian, praktik pemberian remisi sering menjadi sorotan publik, terutama jika menyangkut narapidana kasus korupsi atau kejahatan berat. Dalam konteks ini, regulasi mempertegas syarat tambahan seperti pembayaran denda atau uang pengganti sebelum narapidana dapat mengakses hak remisi.
Polemik terkait remisi kerap muncul karena sebagian masyarakat menilai hukuman menjadi terlalu ringan. Namun, pemerintah menekankan bahwa remisi bukanlah penghapusan pidana, melainkan insentif bagi perubahan perilaku.
Pada peringatan kemerdekaan kali ini, pemberian remisi dalam jumlah besar menegaskan kembali orientasi hukum Indonesia yang menyeimbangkan antara ketegasan dan sisi kemanusiaan. Negara hadir tidak hanya menghukum, tetapi juga membuka jalan bagi perbaikan.
Dengan regulasi yang terus diperbarui, sistem pemasyarakatan diharapkan semakin mampu menjalankan fungsinya sebagai wadah pembinaan. Momentum 80 tahun kemerdekaan menjadi bukti bahwa hukum di Indonesia tidak berhenti pada jeruji, melainkan juga memberi kesempatan bagi narapidana untuk mengukir kembali jalan hidup mereka.



















