aspirasimediarakyat.com – Tindakan PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang dalam memperoleh penghargaan Predikat K3 Terbaik di Indonesia dengan Bintang 3 dan 4 Gold kini menjadi sorotan tajam. Lembaga Bantuan dan Pengembangan Hukum KOSGORO (LBPH KOSGORO) menilai bahwa penghargaan tersebut tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan. Oleh karena itu, LBPH KOSGORO mendesak Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan untuk segera menerbitkan Surat Perintah Henti Sementara (SPHS) PT Pusri Palembang.
Penghargaan ini diberikan dalam acara yang mendemonstrasikan keunggulan dalam penerapan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan BUMN dan swasta, sebagai bagian dari Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional 2022. Tema yang diangkat tahun ini adalah “Penerapan Budaya K3 pada Setiap Kegiatan Usaha guna Mendukung Perlindungan Tenaga Kerja di Era Digitalisasi dan Perubahan Iklim (Climate Change).”
Prestasi Pusri dalam ajang Inovasi K3 Indonesian Conference & Competition Occupational Safety and Health (ICC-OSH) 2022 termasuk:
- PKM Safety First dengan predikat 4 bintang,
- PKM Waterfog dengan predikat 4 bintang,
- GKM Antivirus dengan predikat 3 bintang.
Penghargaan ini diterima pada Rabu, 23 Juni 2022, dalam acara yang diselenggarakan oleh Yayasan Prima Karya dengan PJK3 PT Wahana Kendali Mutu dan didukung oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI.
PT Pusri Palembang juga mengukir prestasi di ajang Indonesian Conference & Competition Occupational Safety and Health (ICC-OSH) 2024 yang dilaksanakan di Hotel Harris Sentraland, Semarang, pada 27-29 Mei 2024, dengan meraih penghargaan Indonesia Responsible Care Award kategori Gold. Penghargaan ini adalah bentuk apresiasi dari Responsible Care Indonesia (RCI) atas komitmen PT Pusri Palembang dalam mengoptimalkan penerapan 7 Codes Responsible Care yang meliputi:
- Employee Health and Safety
- Process Safety
- Pollution Prevention
- Community Awareness & Emergency Response
- Distribution
- Product Stewardship
- Security Code
Meskipun prestasi ini mencerminkan komitmen PT Pusri Palembang dalam mengimplementasikan standar K3 yang tinggi, LBPH KOSGORO menilai kondisi lapangan jauh berbeda.
Fakta Lapangan Bertolak Belakang
LBPH KOSGORO telah melaporkan PT Pusri Palembang kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan pada 8 November 2024 dengan nomor 091/LBPH-KOSGORO/K/XI/2024. Laporan tersebut berisi informasi akurat tentang kondisi yang mengancam keselamatan di PT Pusri Palembang dan masyarakat Kota Palembang. Sayangnya, laporan ini sempat mengendap di meja Kadisnakertrans Sumsel selama 15 hari kerja, menimbulkan kecurigaan adanya dugaan permainan antara Disnakertrans Sumsel dan PT Pusri Palembang.
Ketua Tim Investigasi LBPH KOSGORO, Kalturo, S.H., mengungkapkan bahwa tim Disnaker Provinsi Sumatera Selatan telah turun ke PT Pusri Palembang pada Kamis, 6 Desember 2024. Namun, informasi mengenai apa yang harus diperiksa dan dievaluasi diduga bocor ke pihak PT Pusri Palembang, memberi mereka waktu untuk berbenah.
Kalturo juga mengungkapkan kekecewaannya adanya dugaan permainan antara Disnakertrans Sumatera Selatan dan PT Pusri Palembang yang mengakibatkan laporan investigasi menjadi lamban. “Kami mendapat informasi akurat bahwa Disnakertrans Sumsel diduga sudah bermain mata. Saat kami membuat surat perintah untuk turun ke lapangan, pihak PT Pusri Palembang disuruh bersih-bersih. Bukti chat WhatsApp ada. Ini bukti jelas adanya manipulasi,” ungkapnya.


Temuan Pemeriksaan Disnakertrans Sumsel
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Disnakertrans Sumsel dan dipaparkan kepada Tim Investigasi LBPH KOSGORO pada Jumat, 13 Desember 2024, ditemukan beberapa masalah serius:
- Sistem Proteksi Pemadam Kebakaran yang berada di luar pabrik PT Pusri 2.B wajib dan harus dipertanyakan kwalitas serta kelayakan fungsinya.
- Enam unit mobil pemadam kebakaran yang belum diuji kelayakan eksternal, dengan kondisi tiga unit dipertanyakan.
- Petugas pemadam kebakaran yang tidak memiliki kompetensi khusus, termasuk koordinator unit sekaligus Ahli K3.
- Banyak selang hydrant yang tidak layak fungsi dan tidak terawat.
- Banyak APAR belum diuji oleh pihak eksternal.
Nanang, salah satu anggota Tim Pemeriksa dari Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan, dihadapan Tim LBPH KOSGORO menyatakan bahwa salah satu mobil kebakaran milik PT Pusri Palembang tidak dapat dinyalakan saat distarter. “Bayangkan, dengan kondisi seperti ini, mobil pemadam kebakaran tidak bisa dinyalakan. Bagaimana tim damkar bisa bekerja optimal di saat terjadi kebakaran?” tambah Kalturo.
“Dengan kondisi seperti ini, penghargaan K3 yang diberikan kepada PT Pusri Palembang adalah sebuah kebohongan besar. Kami mendesak agar penghargaan tersebut segera dicabut dan dilakukan pemeriksaan menyeluruh oleh pihak yang independen dan bersertifikasi,” tandas Kalturo.
“Na, dari beberapa bocoran hasil pemeriksaan tersebut, semestinya PT Pusri Palembang tidak layak menerima penghargaan K3 dengan bintang tertinggi. Jika laporan LBPH KOSGORO tidak bocor, banyak sekali kebobrokan terkait bahaya kebakaran di PT Pusri Palembang yang bakal masuk ke notulen pemeriksaan Tim Disnakertrans Sumsel. Dari mana penilaian tersebut sehingga PT Pusri Palembang menerima Predikat K3 Terbaik di Indonesia, sementara fakta lapangan amburadul?” tambah Kalturo.
Tuntutan LBPH KOSGORO
Berdasarkan hasil notulen pemeriksaan Disnakertrans Sumsel yang dibacakan di hadapan Tim Investigasi LBPH KOSGORO, Kalturo dengan tegas mendesak Kepala Disnaker Sumatera Selatan untuk segera menerbitkan Surat Perintah Henti Sementara (SPHS) PT Pusri Palembang. Kalturo juga mendesak agar seluruh penunjang K3 PT Pusri Palembang diuji kelayakannya oleh pihak eksternal yang bersertifikasi. Lebih lanjut, pihak yang telah memberikan penghargaan dan predikat K3 terbaik kepada PT Pusri Palembang diminta untuk segera menarik kembali penghargaan tersebut.
Kontroversi yang dilayangkan LBPH KOSGORO ini menyoroti pentingnya transparansi dan integritas dalam pemberian penghargaan K3. Fakta di lapangan yang jauh berbeda dari penghargaan yang diterima menunjukkan adanya ketidakadilan dan potensi manipulasi dalam proses penilaian. Oleh karena itu, tindakan tegas dan pemeriksaan mendalam harus segera dilakukan untuk memastikan keselamatan dan kesehatan kerja yang sebenarnya di PT Pusri Palembang.
Kontroversi ini menjadi alarm bagi semua pihak terkait pentingnya transparansi dan kejujuran dalam penilaian K3. Jika kondisi lapangan yang sebenarnya jauh dari standar, tindakan tegas harus diambil untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja yang sesungguhnya, dan bukan hanya sekadar pencitraan.
Sementara itu, Aktivis Perburuan, Ramlianto, yang dihubungi oleh aspirasimediarakyat.com, memberikan komentar tegas terkait laporan LBPH KOSGORO kepada Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan. Ramlianto, yang juga menjabat sebagai Ketua Koordinator Wilayah Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), menekankan bahwa Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan wajib melakukan tindakan yang sesuai dengan aturan ketenagakerjaan. “Mengingat hal ini dapat berakibat fatal dan membahayakan banyak pihak,” tandas Ramlianto pada Sabtu, 14 Desember 2024.
“Dari pemberitaan yang sudah beredar, saya menegaskan bahwa perusahaan yang melanggar K3 berisiko besar menyebabkan korban jiwa di kalangan pekerja. Maka, Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan harus segera mengambil tindakan untuk menghentikan sementara operasi PT Pusri Palembang atau segera menerbitkan Surat Perintah Henti Sementara (SPHS),” jelas Ramlianto.
Lebih lanjut, Ramlianto menambahkan, “Jika tidak ditindak secara cepat, maka bisa dikatakan bahwa Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan telah gagal menjalankan regulasi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Jangan sampai terjadi kecelakaan kerja terlebih dahulu baru bertindak. Kami juga siap memberikan dukungan moril terkait permasalahan ini dengan menyiapkan personil untuk melakukan aksi demonstrasi jika pihak PT Pusri dan Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan tidak mengambil tindakan yang diperlukan,” tandas Ramlianto.



















