Aspirasimediarakyat.com — Di tengah hiruk pikuk narasi pemulihan ekonomi dan optimisme pertumbuhan, muncul sebuah ironi yang mencengangkan: negara masih dikejar bayang-bayang 201 penunggak pajak besar, sebagian bahkan “menghilang” dari radar otoritas. Seperti filsafat tentang jejak yang ditelan waktu, masalah ini menggambarkan betapa sebuah bangsa bisa tergelincir ketika kewajiban hukum yang paling mendasar—membayar pajak—justru terlepas dari genggaman sistem. Ketika pendapatan negara bergantung pada kepatuhan, lompatan logika pun terjadi saat sebagian wajib pajak justru melesap tanpa jejak, menyisakan tanda tanya besar tentang akuntabilitas fiskal.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa dari 201 penunggak pajak besar, sebanyak 106 wajib pajak telah melakukan pelunasan atau pembayaran angsuran. Nilai total yang masuk mencapai Rp11,99 triliun, sebuah angka signifikan yang menunjukkan adanya progres, sekaligus menyingkap betapa besarnya potensi kebocoran yang selama ini tertahan.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa sebagian penunggak telah hilang lebih dari satu dekade. “Sebagian wajib pajak yang menunggak lebih dari satu dekade memang sudah tidak dapat kami temukan lagi. Namun itu tidak berarti negara kehilangan hak untuk menagih. Kami terus melakukan penelusuran aset, termasuk melalui entitas usaha terafiliasi, dan setiap celah yang masih bisa dipulihkan akan kami kejar,” ujarnya dalam media gathering di Bali.
Ketiadaan jejak beberapa WP itu sempat mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengusulkan penghapusan tunggakan. Bimo membenarkan adanya rekomendasi tersebut, terutama bagi WP yang sudah hengkang dari Indonesia dan tidak lagi memiliki entitas hukum aktif dalam negeri. Namun bagi DJP, penghapusan administratif tidak boleh dipahami sebagai penghapusan kewajiban substansial.
Bimo menegaskan kembali posisi DJP: penghapusan tunggakan tidak menghapus hak negara untuk menagih. Negara tetap dapat mengejar aset melalui badan usaha penerus, rekening terafiliasi, dan aktivitas ekonomi yang masih terhubung. Di sinilah mekanisme asset tracing kembali menjadi instrumen kunci.
Otoritas pajak menegaskan bahwa penghapusan tunggakan tidak menghilangkan hak negara untuk tetap menagih. Dalam sejumlah kasus, DJP melacak aset, rekening, dan entitas usaha terafiliasi yang masih beroperasi. Pendekatan ini mengacu pada prinsip “substance over form” dalam perpajakan: meski badan usaha lama bubar, kewajiban ekonominya tetap melekat pada entitas penerus.
Bimo menyebut bahwa DJP dapat mengamankan aset terkait melalui pemantauan rekening, pemetaan pola transaksi, dan pelacakan perubahan badan hukum. Langkah ini semakin penting mengingat perpindahan aset kerap menjadi celah yang digunakan wajib pajak untuk menghindar dari beban fiskal.
Untuk memperkuat proses penagihan, DJP menggandeng Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung. Koordinasi ini dimaksudkan sebagai jalan terakhir (last resort) ketika seluruh instrumen administratif tidak lagi efektif. Dengan kerangka UU Administrasi Pemerintahan, UU Keuangan Negara, dan UU Perpajakan, negara memiliki dasar untuk mengambil langkah penegakan yang lebih keras.
Namun kerja sama tidak berhenti di situ. DJP juga berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara (Jamdatun) terutama bagi wajib pajak yang tengah menghadapi perkara hukum. Dalam kondisi ini, proses penagihan harus menunggu putusan inkrah agar tidak bertentangan dengan asas due process of law.
“Fakta bahwa sebagian besar wajib pajak yang menunggak justru berlindung di balik proses hukum yang berkepanjangan, memunculkan pertanyaan tajam tentang efektivitas sistem. Publik melihat bagaimana “kelincahan administrasi” bisa berubah menjadi tirai yang menyembunyikan para pelanggar fiskal kelas kakap, sementara rakyat kecil dikejar untuk tunggakan nominal kecil.”
Di sisi lain, DJP menyebut bahwa penagihan aktif belum dapat dilakukan terhadap 201 wajib pajak karena sebagian besar masih berada dalam proses hukum. Setelah memperoleh putusan tetap, barulah langkah tegas dapat diambil sesuai mekanisme penagihan negara.
Hingga akhir 2025, DJP menargetkan penerimaan Rp20 triliun dari para penunggak pajak besar. Dari 201 wajib pajak tersebut, 91 telah membayar sebagian atau seluruh kewajibannya, 59 masih dalam proses tindak lanjut, 27 dinyatakan pailit, 5 mengalami kendala likuiditas, dan 4 berada dalam pengawasan aparat penegak hukum.
Sejumlah tindakan hukum telah dilakukan, termasuk asset tracing terhadap lima wajib pajak dan pencegahan ke luar negeri bagi sembilan pemilik manfaat (beneficial owner). Bahkan satu wajib pajak telah dikenakan tindakan penyanderaan (gijzeling), langkah yang sesuai dengan ketentuan dalam UU Penagihan Pajak.
Meski progres tersebut menunjukkan pergerakan, persoalan mendasar tetap sama: bagaimana mungkin negara membiarkan daftar penunggak pajak menumpuk selama bertahun-tahun tanpa kepastian penyelesaian yang konkret?
Pengawasan fiskal yang longgar di masa lalu tampaknya menyisakan lubang yang harus ditutup. Bagi sejumlah pengamat, kasus ini adalah alarm keras bahwa sistem pemantauan wajib pajak harus diperkuat dengan teknologi, basis data terpadu, serta integrasi antar-lembaga.
Dalam perspektif hukum, negara memiliki instrumen yang cukup kuat—mulai dari penyitaan aset, pemblokiran rekening, pencegahan perjalanan, hingga tindakan hukum pidana perpajakan bila ditemukan indikasi penggelapan. Namun efektivitasnya bergantung pada keberanian dan konsistensi penegakan.
Regulasi seperti UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta UU Administrasi Pemerintahan dapat digunakan sebagai payung hukum terpadu untuk memperpendek celah para penunggak kabur.
Jika melihat jejak tunggakan yang mencapai lebih dari 10 tahun, jelas ada kebutuhan mendesak untuk memperbaiki sistem audit, pengawasan wajib pajak, dan evaluasi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK agar tidak hanya menjadi laporan yang menumpuk.
Penunggak pajak yang tak terlacak bukan sekadar catatan statistik, tetapi cermin kelemahan struktural yang harus diperbaiki. Negara tidak boleh menjadi penonton ketika hak fiskalnya diuapkan oleh kelengahan masa lalu dan kelicikan sejumlah pihak.
Membangun sistem perpajakan yang tegas tidak hanya soal regulasi, tetapi soal keberanian moral pemerintah untuk menindak hingga tuntas, sekaligus memperbaiki tata kelola agar kasus serupa tidak berulang. Ketika pajak adalah tulang punggung APBN, kepastian penagihan adalah keharusan, bukan pilihan.
Pada muara persoalan ini, publik menagih janji: apakah negara benar-benar akan menutup celah para pelarian pajak, atau kembali membiarkan mereka bersembunyi di balik tirai hukum dan administrasi?
Tidak ada yang lebih merugikan bangsa selain membiarkan para pengemplang pajak hidup nyaman di luar jangkauan hukum, sementara rakyat terus memenuhi kewajibannya. Jika negara gagal menagih haknya, maka sejarah akan mencatat bahwa kelengahan hari ini adalah beban generasi esok. Pemerintah tentu berhak memberikan klarifikasi dan strategi, tetapi publik menunggu tindakan nyata—bukan sekadar retorika.



















