Hukum  

“Pengamanan Sidang Korupsi Dipersoalkan, Mahfud Tegaskan Batas Wewenang Aparat”

Mahfud MD menyoroti keterlibatan TNI dalam pengamanan sidang dugaan korupsi, menegaskan bahwa kewenangan utama berada pada Polri sesuai Perma MA dan undang-undang, demi menjaga supremasi hukum dan keadilan prosedural bagi publik.

Aspirasimediarakyat.com — Keterlibatan personel Tentara Nasional Indonesia dalam pengamanan sidang dugaan korupsi yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim memantik perdebatan serius tentang batas kewenangan aparat negara, konsistensi penerapan hukum acara, serta disiplin konstitusional dalam sistem peradilan, karena pengamanan pengadilan telah diatur secara rinci dalam regulasi internal Mahkamah Agung dan undang-undang sektoral, sehingga setiap penyimpangan prosedural berpotensi mengaburkan prinsip supremasi hukum, akuntabilitas institusi, dan rasa keadilan publik yang seharusnya dijaga ketat.

Persoalan ini disorot langsung oleh mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, yang menegaskan bahwa pengamanan persidangan pada dasarnya merupakan kewenangan utama Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ia mengingatkan bahwa tata kelola keamanan pengadilan bukan ruang abu-abu yang bisa diisi sesuka tafsir, melainkan telah dipagari norma dan prosedur yang jelas.

Mahfud merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan. Dalam regulasi tersebut, pengamanan internal pengadilan menjadi lapis pertama yang wajib dioptimalkan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 10 ayat (5), sebelum opsi lain dipertimbangkan.

Menurut Mahfud, Perma 5/2020 memang membuka kemungkinan pelibatan aparat di luar pengamanan internal, namun tidak bersifat otomatis. Pasal 10 ayat (6) mengatur bahwa pelibatan Polri dan atau TNI hanya dimungkinkan untuk perkara yang menarik perhatian umum dan harus dikoordinasikan dengan pengadilan sebagai pemegang otoritas proses persidangan.

Ia menekankan pentingnya membaca ketentuan tersebut secara utuh dan kontekstual, bukan sepotong-sepotong. Dalam pandangannya, regulasi itu lazim diterapkan pada perkara yang memiliki risiko keamanan tinggi, seperti terorisme atau kejahatan dengan potensi gangguan serius terhadap ketertiban umum.

Mahfud menilai perkara korupsi, meski menyedot perhatian publik, umumnya tidak menimbulkan ancaman keamanan yang memerlukan kehadiran militer. Korupsi adalah kejahatan serius terhadap keuangan negara, tetapi secara karakter tidak identik dengan potensi kerusuhan atau kekerasan massal di ruang sidang.

Baca Juga :  Garda Prabowo DKD Sumsel Gelar Aksi Damai Mendukung Program 100 Hari Kerja Presiden

Baca Juga :  "KUHAP Baru Mengguncang Pola Lama Reformasi Polri Didorong Menyentuh Kepercayaan Publik"

Baca Juga :  "Kejagung Periksa Kejari Karo Uji Integritas Penanganan Kasus Amsal Sitepu Kontroversial"

Jika pengamanan tambahan dianggap perlu, Mahfud menegaskan bahwa aparat yang paling tepat tetaplah kepolisian. Opsi ini sejalan dengan desain sistem keamanan dalam hukum nasional yang menempatkan Polri sebagai garda utama pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pada titik ini, Mahfud menarik garis ke atas, menuju undang-undang sebagai sumber norma tertinggi setelah konstitusi. Undang-Undang Kepolisian secara tegas menyatakan bahwa fungsi pengamanan berada pada Polri, sementara keterlibatan TNI hanya dimungkinkan atas permintaan dan dalam kerangka dukungan kepada kepolisian.

Pola yang sama, kata Mahfud, juga tercermin dalam Undang-Undang Kejaksaan. Lembaga penuntutan hanya dapat meminta pengamanan kepada Polri, dan apabila kepolisian menilai kapasitasnya kurang, barulah Polri yang berwenang meminta bantuan TNI sesuai mekanisme hukum.

Konstruksi hukum ini menunjukkan adanya hierarki kewenangan yang dirancang untuk mencegah tumpang tindih peran aparat negara. Prinsip ini penting agar setiap institusi bekerja dalam koridor tugasnya, tanpa saling menyalip atau mengambil alih peran yang bukan menjadi mandatnya.

Ketika logika hukum ini diabaikan, yang muncul bukan sekadar kekeliruan prosedural, melainkan risiko normalisasi praktik ekstraordinari dalam perkara yang seharusnya ditangani secara ordinari, sehingga kehadiran aparat bersenjata di ruang peradilan berpotensi menggeser persepsi publik tentang independensi hakim, kenyamanan para pihak, dan keseimbangan proses peradilan yang adil.

“Fenomena pelibatan aparat di luar kewenangannya dalam perkara yang tidak memenuhi kualifikasi risiko tinggi adalah bentuk kecerobohan institusional yang menggerus kepercayaan rakyat terhadap hukum. Praktik semacam ini menyerupai palu godam yang digunakan untuk memecah kacang, berisik, berlebihan, dan meninggalkan retakan pada bangunan keadilan.”

Di sisi lain, Mahfud mengingatkan bahwa kepatuhan pada regulasi bukan soal formalitas, melainkan jaminan bahwa kekuasaan negara dijalankan secara proporsional. Pengadilan adalah ruang sipil yang harus steril dari simbol kekuatan yang tidak relevan dengan kebutuhan perkara.

Baca Juga :  "Dakwaan Chromebook Bongkar Kebijakan Digitalisasi Pendidikan yang Menyimpang"

Baca Juga :  "Kredit Jumbo PT JMN Sebelum Tender Picu Sorotan Hukum"

Baca Juga :  "OTT KPK Bongkar Dugaan Setoran THR Rp610 Juta dari Perangkat Daerah Cilacap"

Pendekatan ini juga sejalan dengan prinsip due process of law, di mana setiap tahapan proses hukum harus bebas dari tekanan, baik yang nyata maupun yang tersirat. Kehadiran aparat yang tidak diperlukan dapat menimbulkan persepsi intimidasi, meskipun tidak dimaksudkan demikian.

Dalam konteks negara hukum, persepsi publik sama pentingnya dengan realitas prosedural. Keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus tampak ditegakkan tanpa bayang-bayang kekuasaan yang berlebihan.

Mahfud tidak menutup mata bahwa negara memiliki kewajiban menjaga keamanan, namun kewajiban itu harus dijalankan dengan presisi hukum. Setiap langkah pengamanan wajib dapat dipertanggungjawabkan secara normatif, bukan sekadar berdalih pada alasan kehati-hatian.

Penegasan ini menjadi pengingat bahwa supremasi hukum bukan jargon kosong, melainkan disiplin kolektif untuk menahan diri agar kekuasaan tidak melampaui batasnya sendiri. Di situlah letak martabat negara hukum diuji, bukan pada banyaknya aparat yang dikerahkan, melainkan pada ketepatan dasar hukumnya.

Ruang pengadilan adalah panggung keadilan bagi rakyat, bukan etalase demonstrasi kekuatan negara, sehingga setiap keputusan pengamanan harus berpihak pada rasa aman, keadilan prosedural, dan kepastian hukum yang menjadi hak publik.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *