Aspirasimediarakyat.com — Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menguak dugaan praktik pemerasan terhadap puluhan perangkat daerah yang dikaitkan dengan pengumpulan dana tunjangan hari raya bagi pihak eksternal dan kepentingan pribadi kepala daerah, sebuah peristiwa yang kembali menyoroti rapuhnya integritas tata kelola pemerintahan lokal ketika kekuasaan administratif berubah menjadi instrumen penekan terhadap birokrasi yang seharusnya bekerja untuk pelayanan publik, bukan sebagai sumber dana yang diperas demi memenuhi kebutuhan politik, relasi kekuasaan, maupun kepentingan pribadi pejabat.
Kasus ini menyeret Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, yang diduga meminta setoran dana dari sejumlah perangkat daerah. Permintaan tersebut mencakup berbagai institusi layanan publik, mulai dari rumah sakit daerah hingga puskesmas, yang seharusnya memfokuskan anggaran pada pelayanan kesehatan masyarakat.
Dalam perkara tersebut, Syamsul disebut tidak bekerja sendiri. Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono, turut diduga berperan sebagai pihak yang mengoordinasikan pengumpulan dana dari berbagai perangkat daerah. Komisi Pemberantasan Korupsi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan intensif.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perhitungan kebutuhan dana dilakukan melalui koordinasi di lingkungan pemerintah daerah. Perhitungan tersebut melibatkan Sekda serta beberapa pejabat lain di lingkup pemerintah Kabupaten Cilacap.
Menurut keterangan penyidik, Sekda Cilacap dibantu oleh Asisten I Ferry Adhi, Asisten II, serta Asisten III Budi Santoso dalam menghitung kebutuhan dana yang disebut akan digunakan untuk pemberian THR kepada pihak eksternal.
Hasil perhitungan tersebut menyebutkan kebutuhan dana mencapai Rp515 juta. Namun, target pengumpulan dana dinaikkan hingga Rp750 juta agar jumlah yang diperlukan dapat terpenuhi.
Dalam periode 9 hingga 13 Maret 2026, sebanyak 23 perangkat daerah disebut telah menyetorkan dana sesuai permintaan yang disampaikan melalui perantara pejabat daerah. Dana yang berhasil dikumpulkan tercatat mencapai Rp610 juta.
“Dalam periode 9–13 Maret 2026, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan Bupati yang dikumpulkan melalui FER dengan total mencapai Rp610 juta,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu.
Dana tersebut rencananya diserahkan kepada Sekretaris Daerah sebelum diteruskan kepada Bupati. Sebagian dana bahkan telah dipersiapkan untuk dibagikan kepada pihak tertentu dalam bentuk paket goodie bag.
Namun pembagian dana itu tidak sempat terlaksana. Tim KPK lebih dahulu melakukan operasi tangkap tangan pada Jumat, 13 Maret 2026, yang berujung pada pengamanan sejumlah pihak.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 27 orang yang kemudian diperiksa secara intensif. Selain itu, uang tunai sebesar Rp610 juta juga disita sebagai barang bukti yang diduga berasal dari setoran perangkat daerah.
Skenario pengumpulan dana ini memunculkan ironi tajam dalam tata kelola pemerintahan daerah. Anggaran yang seharusnya dipertanggungjawabkan untuk kepentingan pelayanan publik justru diduga diperas dari unit-unit pelayanan masyarakat. Praktik semacam ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas sistem birokrasi dan pengawasan internal pemerintahan.
“Korupsi yang menyaru sebagai tradisi birokrasi adalah racun yang perlahan merusak sendi pelayanan publik dan menggerogoti hak masyarakat untuk mendapatkan pemerintahan yang bersih. Jika kekuasaan berubah menjadi alat memeras birokrasi sendiri, maka rakyatlah yang pada akhirnya menanggung kerugian paling besar.”
Di sisi lain, penegakan hukum dalam kasus ini menjadi sorotan penting terhadap efektivitas pengawasan lembaga negara dalam memastikan integritas pejabat publik.
Berdasarkan konstruksi hukum yang disampaikan KPK, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ketentuan tersebut mengatur larangan bagi pejabat negara untuk menyalahgunakan kekuasaan atau jabatannya guna memaksa seseorang memberikan sesuatu, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Ketika digiring menuju kendaraan tahanan menuju Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Syamsul Auliya Rachman memilih tidak memberikan komentar kepada wartawan yang menunggu di lokasi.
Sejumlah wartawan melontarkan berbagai pertanyaan, termasuk mengenai pihak yang diduga akan menerima dana THR tersebut serta apakah pengumpulan dana tersebut merupakan inisiatif pribadi atau adanya permintaan dari pihak tertentu.
Pertanyaan lain juga diarahkan pada keterlibatan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono, apakah ia menjalankan perintah langsung dari bupati atau bertindak atas inisiatif lain dalam mekanisme pengumpulan dana tersebut.
Meski dihujani berbagai pertanyaan, Syamsul tetap berjalan tanpa memberikan respons hingga meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
Fenomena ini memperlihatkan bagaimana kekuasaan yang tidak diawasi secara ketat dapat berubah menjadi ruang gelap yang membuka peluang penyalahgunaan wewenang. Ketika pejabat publik menjadikan jabatan sebagai mesin pengumpul dana, praktik itu bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi pengkhianatan terhadap mandat rakyat yang mempercayakan kekuasaan kepada mereka.
Proses hukum yang berjalan diharapkan mampu mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara transparan, sekaligus menjadi pengingat keras bahwa tata kelola pemerintahan harus berdiri di atas integritas, akuntabilitas, serta pengawasan publik yang kuat agar birokrasi tetap bekerja untuk kepentingan masyarakat luas.



















