Aspirasimediarakyat.com – Rencana pemerintah untuk mengubah mekanisme pembagian Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 karyawan menandai babak baru dalam sistem keuangan pusat dan daerah. Jika selama ini pembagian hasil pajak didasarkan pada lokasi pemotong, ke depan skema tersebut akan mengikuti domisili karyawan.
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu dalam rapat bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyatakan, kebijakan baru ini sedang dalam tahap uji coba. Ia menegaskan perubahan ini bertujuan untuk menciptakan rasa keadilan serta menjawab aspirasi daerah yang selama ini merasa belum mendapatkan manfaat langsung dari pajak warganya.
Menurut Anggito, langkah tersebut akan memperkuat prinsip keadilan fiskal. Selama ini, daerah dengan jumlah perusahaan besar otomatis menerima porsi lebih besar dari Dana Bagi Hasil (DBH), meski banyak karyawannya berasal dari daerah lain. Dengan skema berbasis domisili, manfaat pajak diharapkan lebih merata.
“Harapannya, aturan baru ini mampu memastikan bahwa pajak yang dibayar seorang karyawan ikut membangun daerah asalnya, bukan hanya daerah tempat perusahaan berdiri,” ujarnya.
Mekanisme ini dipandang relevan dengan semangat desentralisasi fiskal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Regulasi tersebut memang memberikan ruang bagi pemerintah untuk meninjau ulang formula bagi hasil, khususnya pada PPh 21.
Namun, Anggito menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk PPh karyawan atau PPh 21. Sementara untuk PPh badan atau perusahaan tetap terpusat di lokasi pemungut, tanpa ada perubahan skema bagi hasil. Dengan demikian, pergeseran aturan ini tidak akan mengubah kewajiban fiskal korporasi.
Saat ini, DBH PPh 21 dan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) dibagi dengan komposisi 20 persen ke daerah dan 80 persen untuk pemerintah pusat. Dari porsi yang 20 persen, pembagiannya masih mengacu pada lokasi pemotong.
Dalam rancangan perubahan, distribusi DBH akan diarahkan ke provinsi maupun kabupaten/kota sesuai domisili karyawan. Skema saat ini membagi porsi daerah sebesar 7,5 persen ke provinsi, 8,9 persen ke kabupaten/kota penghasil, dan 3,6 persen ke kabupaten/kota lain dalam provinsi yang sama. Formulasi ini dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kontribusi warga yang bekerja di luar daerah asal.
Para ahli menilai kebijakan ini berpotensi mengurangi ketimpangan fiskal antarwilayah. Selama ini, daerah dengan pusat industri padat kerap mendapat transfer besar, sementara daerah pengirim tenaga kerja justru minim DBH. Padahal, daerah tersebut tetap menanggung biaya sosial, pendidikan, hingga kesehatan bagi warganya.
Jika kebijakan ini terealisasi, provinsi-provinsi pengirim tenaga kerja, seperti Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, atau Sulawesi Selatan, bisa menikmati tambahan penerimaan dari pajak warganya yang bekerja di Jakarta, Batam, atau Kalimantan.
Meski demikian, sejumlah catatan kritis muncul. Perubahan skema ini menuntut basis data kependudukan dan perpajakan yang terintegrasi dengan baik. Tanpa sistem yang akurat, perhitungan domisili karyawan berpotensi menimbulkan sengketa antar daerah.
Selain itu, para pengamat menekankan pentingnya menjaga stabilitas penerimaan daerah penghasil industri. Jika pergeseran dilakukan mendadak, daerah dengan konsentrasi perusahaan besar bisa mengalami penurunan drastis dalam pendapatan transfer, sehingga berdampak pada belanja daerah.
Dari sisi hukum, pemerintah perlu menyiapkan revisi aturan teknis yang rinci agar perubahan ini tidak menimbulkan multitafsir. Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Pajak juga harus memastikan regulasi turunan sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2022.
Di sisi lain, asosiasi pengusaha menyoroti agar perubahan ini tidak menambah beban administrasi perusahaan sebagai pemotong pajak. Sebab, perusahaan wajib melaporkan pemotongan sesuai identitas domisili pekerja. Hal ini bisa menambah kompleksitas bila tidak didukung sistem digital yang mumpuni.
Namun, pemerintah yakin manfaat jangka panjang akan lebih besar. Distribusi yang lebih adil diyakini mampu mendorong pemerataan pembangunan dan memperkuat posisi daerah dalam mengelola layanan publik.
Masyarakat di daerah pengirim tenaga kerja tentu menaruh harapan besar. Mereka ingin agar pajak yang selama ini dibayar justru membuahkan infrastruktur, layanan kesehatan, dan pendidikan yang lebih baik di kampung halaman.
Meski masih dalam tahap uji coba, wacana ini menandai komitmen pemerintah untuk mengevaluasi ulang sistem fiskal yang berjalan. Keadilan antarwilayah menjadi isu penting, terutama di tengah meningkatnya mobilitas tenaga kerja dan ketimpangan pembangunan.
Jika sukses diterapkan, kebijakan ini bisa menjadi model distribusi pajak yang lebih inklusif dan sesuai dengan semangat otonomi daerah. Namun, tantangan implementasi dan koordinasi lintas lembaga akan menjadi ujian besar.
Perubahan pembagian PPh 21 berbasis domisili karyawan menjadi sinyal bahwa pemerintah mulai mendengarkan suara daerah yang selama ini merasa kurang mendapat manfaat dari kontribusi warganya. Kini, tinggal menunggu seberapa jauh komitmen ini benar-benar diwujudkan dalam praktik.



















