Aspirasimediarakyat.com – Rencana pelonggaran kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menuai kekhawatiran terhadap sektor padat karya Indonesia. Guru Besar FEB UI, Telisa Aulia Falianty, menilai kebijakan ini dapat semakin melemahkan sektor yang sudah rentan akibat maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan penutupan pabrik. Menurut Telisa, tanpa perlindungan TKDN yang memadai, industri padat karya dapat menghadapi ancaman serius terhadap penciptaan lapangan kerja di sektor manufaktur.
“Kalau TKDN dibuka, industri padat karya kita tambah hancur. Padahal sektor ini menyerap banyak lapangan kerja. Itu yang harus diwaspadai,” ujar Telisa, Minggu (13/4/2025). Ia menekankan pentingnya kebijakan yang mampu melindungi industri lokal agar tetap kompetitif di tengah tekanan pasar global.
Kekhawatiran ini semakin diperkuat oleh dampak kebijakan tarif resiprokal Amerika Serikat (AS) atas produk asal Indonesia yang mencapai 32 persen. Banyak produk dari sektor padat karya, seperti pakaian dan alas kaki, menjadi komoditas utama yang diekspor ke AS. Telisa mengungkapkan bahwa kebijakan tarif impor tersebut akan semakin membebani industri manufaktur lokal yang sudah menghadapi tantangan berat.
Sebagai contoh, ekspor pakaian dan aksesoris (HS 61) ke AS pada tahun 2024 mencapai US$2,48 miliar, meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar US$2,28 miliar. Komoditas ini menjadi salah satu penyumbang surplus perdagangan dengan nilai US$433,3 juta tahun lalu. Selain itu, komoditas alas kaki (HS 64) juga menyumbang surplus perdagangan hingga US$407,7 juta pada tahun yang sama. Nilai ekspor alas kaki ke AS tercatat sebesar US$2,39 miliar pada 2024, naik signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai US$1,92 miliar.
Menurut Telisa, sektor padat karya yang banyak menghasilkan produk seperti pakaian dan alas kaki akan menghadapi tekanan besar akibat kebijakan AS. “Sektor yang akan terdampak pasti sektor padat karya karena banyak produk kita ke AS berasal dari sektor ini,” katanya. Ia juga menyebut bahwa tarif yang lebih tinggi dikenakan kepada negara seperti Vietnam, Laos, Kamboja, dan China. Namun, ia khawatir produk-produk dari negara-negara tersebut dapat beralih pasar ke Indonesia jika perlindungan perdagangan domestik tidak diperkuat.
Meski Telisa mendukung reformulasi TKDN agar lebih fleksibel dan adaptif bagi investor, ia menekankan perlunya keseimbangan dalam melindungi pasar domestik. Kebijakan TKDN, menurutnya, harus tetap mendukung penguatan industri lokal yang menjadi tulang punggung perekonomian. “Kita harus mereformulasi TKDN supaya lebih adaptif, tetapi tetap harus melindungi pasar domestik dan industri lokal,” tegasnya.
Situasi ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah Indonesia untuk memastikan kebijakan TKDN tidak melemahkan daya saing industri lokal, terutama di sektor padat karya. Dengan rencana pelonggaran kebijakan, diperlukan strategi yang matang untuk menjaga keseimbangan antara membuka peluang bagi investor dan melindungi sektor domestik yang rentan.
Pelonggaran TKDN juga membuka peluang bagi negara-negara lain untuk memperluas penetrasi pasar di Indonesia. Hal ini dapat menjadi ancaman bagi keberlanjutan industri manufaktur lokal, yang saat ini sudah menghadapi tekanan dari berbagai sisi. Kebijakan yang terlalu longgar tanpa perlindungan memadai dapat menyebabkan penurunan produksi dalam negeri dan berkurangnya lapangan kerja.
Telisa menekankan bahwa pemerintah harus mempertimbangkan dampak jangka panjang dari kebijakan ini. Ia mengingatkan bahwa industri padat karya memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian nasional melalui ekspor dan penciptaan lapangan kerja. Jika kebijakan TKDN tidak dirumuskan dengan hati-hati, sektor ini berisiko semakin terpuruk.
Dengan kompleksitas isu TKDN dan tekanan perdagangan global, Indonesia dihadapkan pada pilihan sulit. Perlindungan terhadap industri padat karya menjadi kunci untuk menjaga stabilitas ekonomi, namun harus sejalan dengan upaya menarik investasi yang lebih besar. Reformasi kebijakan TKDN perlu dilakukan secara komprehensif untuk memastikan bahwa kepentingan industri lokal tetap terjaga di tengah tantangan global.

















