Aspirasimediarakyat.com – Isu ketersediaan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) masih menjadi pekerjaan rumah besar yang belum terpecahkan hingga hari ini. Berdasarkan data resmi, backlog perumahan nasional masih berada di kisaran 9,9 juta unit. Angka tersebut menunjukkan bahwa tantangan menyediakan hunian bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan peran aktif sektor swasta agar solusi dapat segera diwujudkan.
Dalam momentum peringatan Hari Perumahan Nasional (Hapernas) yang digelar di Kantor Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Senin (25/8/2025), PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyatakan komitmennya mendukung pembiayaan perumahan untuk MBR. Presiden Direktur BCA, Gregory Hendra Lembong, menegaskan pihaknya siap mengambil langkah konkret, bahkan menyediakan subsidi langsung untuk memperingan beban masyarakat.
“Kami akan selalu support program yang bantu MBR. Jadi, kami juga siap memberikan subsidi langsung dari BCA. Perlakuan skema semua sama, suku bunga, uang muka, hingga tenor pinjaman 20 tahun,” jelas Gregory dalam pidatonya. Dukungan swasta semacam ini dinilai sebagai hal baru yang membuka ruang inovasi dalam sistem pembiayaan rumah rakyat.
Menteri PKP, Maruarar Sirait, menyebut inisiatif tersebut sebagai bentuk nyata konsep berbaginomics atau ekonomi berbagi yang sedang digalakkan pemerintah. Menurutnya, langkah BCA menunjukkan kesadaran bahwa APBN tidak mungkin menanggung seluruh beban penyediaan rumah subsidi. “Ini adalah pertama kalinya dalam sejarah Indonesia, pihak swasta secara sukarela ikut menanggung subsidi pembiayaan perumahan,” kata Maruarar.
Kementerian PKP sendiri tengah mendorong skema baru yang disebut Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) Swasta. Program ini diharapkan mampu melengkapi skema FLPP yang selama ini murni dibiayai negara. Dengan konsep tersebut, pihak swasta, baik perbankan maupun pengembang, akan ikut menyediakan subsidi agar rumah layak bisa dijangkau lebih banyak kalangan.
Meski pemerintah telah menambah kuota rumah subsidi hingga 350 ribu unit per tahun dan menargetkan 500 ribu unit pada 2026, jumlah ini masih jauh dari cukup. Kebutuhan nyata jauh melampaui ketersediaan yang dapat ditanggung APBN. Dari sinilah gagasan melibatkan swasta lahir, bukan hanya sebagai strategi teknis, tetapi juga sebagai amanat moral untuk menjalankan prinsip keadilan sosial.
Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI), Joko Suranto, menilai keterlibatan BCA menjadi angin segar bagi industri perumahan. Menurutnya, ekosistem kuat BCA yang memiliki basis data perusahaan pengguna layanan payroll akan mempermudah penyaluran KPR subsidi kepada kelompok pekerja formal yang selama ini sulit menjangkau rumah layak.
Dukungan serupa datang dari Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Junaidi Abdillah. Ia menyebut langkah ini sebagai bentuk partisipasi nyata swasta yang belum pernah terjadi sebelumnya. “Ini menunjukkan kesadaran kolektif bahwa mengatasi masalah perumahan adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Dalam perspektif regulasi, skema FLPP Swasta memerlukan payung hukum yang jelas agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Pemerintah berencana menyesuaikan aturan turunan dari Undang-Undang Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pembiayaan perbankan, agar keterlibatan swasta memiliki kepastian hukum dan akuntabilitas.
Maruarar menegaskan, pemerintah sudah melakukan diskusi intensif dengan pengembang properti dan perbankan besar. Ia optimistis, jika skema ini terealisasi, maka subsidi rumah bisa meningkat secara signifikan. Bahkan, ia mencontohkan kerja sama serupa yang sudah berjalan, di mana BPJS Ketenagakerjaan turut membantu menyediakan uang muka bagi pekerja.
“Dengan semangat gotong royong, kita berharap FLPP Swasta mampu mereplikasi keberhasilan program-program serupa. Ini bukan sekadar bisnis, melainkan wujud kepedulian sosial,” tambah Maruarar.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menilai langkah ini patut dihargai sebagai bentuk kreativitas finansial di tengah keterbatasan APBN. Menurutnya, walaupun target membangun 3 juta rumah dalam lima tahun belum cukup menutup backlog 9,9 juta, kolaborasi semacam ini memberi harapan baru. “Jika terus diperluas, model pembiayaan inovatif bisa diterapkan juga untuk KUR perumahan, asalkan semua langkah tetap terukur,” jelas Lasarus.
Namun, ia juga memberi catatan penting bahwa kebijakan ini tidak boleh hanya dilihat dari sisi keuntungan korporasi. Prinsip perlindungan konsumen, keterjangkauan, dan transparansi harus tetap dijaga sesuai amanat UUD 1945 Pasal 28H yang menjamin hak setiap warga negara atas tempat tinggal.
Dalam praktiknya, keberhasilan FLPP Swasta sangat ditentukan oleh kepercayaan publik. Apabila masyarakat merasa skema ini hanya menguntungkan pengembang atau bank, maka tujuan sosialnya bisa terganggu. Oleh karena itu, regulasi pengawasan akan menjadi penentu agar peran swasta tetap sejalan dengan misi kesejahteraan rakyat.
Selain itu, sektor perumahan juga beririsan dengan berbagai regulasi lain, mulai dari aturan pajak seperti pembebasan PPN dan BPHTB, hingga perizinan bangunan yang kini diatur melalui sistem Online Single Submission (OSS). Penyederhanaan birokrasi menjadi faktor pendukung utama keberhasilan program subsidi rumah.
Pakar hukum tata negara menilai, keterlibatan swasta dalam subsidi perumahan bukan sekadar kebijakan ekonomi, melainkan perwujudan prinsip negara kesejahteraan. Dengan melibatkan dunia usaha, negara menjalankan fungsi state facilitator, bukan hanya state provider.
Jika berhasil, skema FLPP Swasta bisa menjadi model kolaborasi nasional yang juga dapat diperluas ke sektor lain, seperti pendidikan atau kesehatan. Prinsip berbagi tanggung jawab antara negara dan swasta menjadi cerminan bahwa pembangunan sosial membutuhkan dukungan multi-pihak.
Di tengah berbagai tantangan, partisipasi swasta dalam penyediaan rumah layak huni membawa secercah optimisme. Program ini memberi harapan bahwa backlog perumahan yang besar bisa perlahan dikurangi, dan cita-cita menghadirkan rumah layak untuk seluruh rakyat Indonesia dapat tercapai.
Seperti yang disampaikan Lasarus, lebih dari sekadar angka, keterlibatan swasta dalam FLPP adalah simbol bahwa masalah bangsa hanya bisa diselesaikan dengan gotong royong. Rumah bukan hanya soal dinding dan atap, melainkan tentang martabat, keadilan, dan masa depan keluarga Indonesia.



















