Daerah  

“Palembang Gercep, Digitalisasi Didorong Menuju Tata Kelola Berbasis Hukum”

Dr. Dadang Apriyanto, S.H., M.H., M.M., menilai langkah Wali Kota Palembang Ratu Dewa dalam memperkuat transformasi digital melalui penguatan Kominfo dan Command Center sebagai kebijakan strategis. Namun, ia menekankan pentingnya segera menghadirkan Perda dan Perwali pemerintahan digital guna menjamin kepastian hukum, perlindungan data pribadi, dan keadilan dalam pelayanan publik.

Aspirasimediarakyat.com — Komitmen Pemerintah Kota Palembang mempercepat transformasi digital kembali ditegaskan melalui peninjauan langsung Wali Kota Palembang, Drs. H. Ratu Dewa, M.Si, ke Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika, sebuah langkah yang tidak sekadar menunjukkan agenda teknis birokrasi, tetapi menandai arah kebijakan strategis pemerintahan daerah dalam membangun pelayanan publik berbasis teknologi yang cepat, terukur, dan dapat dipantau secara real time di tengah tuntutan masyarakat akan tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Peninjauan tersebut menempatkan digitalisasi sebagai tulang punggung Program Palembang Gercep (Gerak Cepat), sebuah konsep yang menuntut kehadiran pemerintah secara responsif dalam menjawab kebutuhan warga kota yang tersebar di wilayah administratif luas.

Wali Kota Ratu Dewa secara langsung menyoroti pentingnya optimalisasi infrastruktur digital, terutama penguatan Command Center dan integrasi sistem pengawasan berbasis teknologi informasi yang selama ini menjadi simpul koordinasi pelayanan dan pengendalian kinerja aparatur.

Dengan cakupan wilayah mencapai 107 kelurahan, pola pengawasan konvensional dinilai tidak lagi relevan untuk menjamin kecepatan respons dan akurasi pengambilan keputusan, sehingga teknologi menjadi kebutuhan struktural, bukan sekadar pelengkap.

Ratu Dewa menegaskan transformasi digital harus mampu memastikan pelayanan publik berjalan lebih cepat, tepat sasaran, serta mudah dipantau oleh pimpinan daerah, sejalan dengan semangat Palembang Gercep yang menempatkan kecepatan sebagai ukuran utama kinerja pemerintahan.

Baca Juga :  "Empat Bocah Tewas dalam Kebakaran di Desa Rasuan, Warga Tuntut Jawaban Atas Kelalaian"

Baca Juga :  "Aktivis Desak Kejati Usut Dugaan Kejahatan Lingkungan Proyek Jalan Hauling Batu Bara"

Baca Juga :  "PAW DPRD Muba Uji Konsistensi Sinergi Kekuasaan dan Kepentingan Publik Daerah"

Langkah tersebut mendapat sorotan dari kalangan akademisi hukum, salah satunya Dr. Dadang Apriyanto, S.H., M.H., M.M., pakar hukum kecerdasan buatan dan Dosen Tetap Fakultas Hukum Bisnis Universitas PGRI Palembang, yang menilai kunjungan tersebut memiliki implikasi hukum jangka panjang.

Menurut Dr. Dadang, digitalisasi pemerintahan tidak boleh dipahami sebatas modernisasi perangkat, melainkan harus ditempatkan dalam kerangka digital governance yang menyatukan teknologi, hukum, dan prinsip pelayanan publik.

Ia menjelaskan bahwa teknologi informasi kini telah bertransformasi menjadi instrumen hukum dalam pengambilan kebijakan, pengawasan kinerja aparatur, hingga pengendalian pelayanan publik, sehingga setiap langkah digitalisasi membawa konsekuensi yuridis.

Secara normatif, arah kebijakan Pemerintah Kota Palembang dinilai sejalan dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Namun, Dr. Dadang mengingatkan bahwa penguatan Command Center, integrasi CCTV, dan sistem pengawasan digital tidak boleh dilepaskan dari kepastian hukum, terutama terkait perlindungan data pribadi, keamanan siber, dan batas kewenangan akses informasi.

Pengawasan berbasis teknologi memang meningkatkan disiplin birokrasi, tetapi tanpa regulasi yang tegas, sistem tersebut berpotensi berubah menjadi ruang abu-abu yang rawan pelanggaran hak privasi dan penyalahgunaan kewenangan berbasis data.

“Ketika teknologi bergerak lebih cepat dari hukum, ketidakadilan bisa menyelinap diam-diam melalui layar monitor dan server data, menjadikan rakyat sekadar objek pengawasan tanpa perlindungan memadai.”

Dalam konteks inilah Dr. Dadang mendorong Pemerintah Kota Palembang segera menyiapkan payung hukum daerah berupa Peraturan Daerah maupun Peraturan Wali Kota tentang tata kelola pemerintahan digital.

Regulasi tersebut dinilai krusial untuk mengatur pengelolaan data, sistem pengawasan, standar keamanan siber, hingga mekanisme akuntabilitas penggunaan teknologi dalam Program Palembang Gercep.

Baca Juga :  Helmy Yahya dan Willie Salim: Polemik Rendang 200 Kg di Palembang yang Menggegerkan Publik

Baca Juga :  "Sawit Ilegal Cigobang Membandel, Ancaman Aksi Massa Kian Nyata"

Baca Juga :  "Musrenbang Sumsel 2026 Uji Ketahanan Fiskal dan Arah Pembangunan Daerah Nyata"

Ia menekankan peran akademisi dan pakar hukum diperlukan agar transformasi digital berjalan sah secara hukum, terarah, dan tidak meninggalkan prinsip keadilan bagi masyarakat.

Langkah Wali Kota Palembang bahkan dinilai berpotensi menjadi contoh praktik baik bagi daerah lain, selama digitalisasi tidak berhenti pada pembangunan infrastruktur, tetapi dibarengi reformasi regulasi dan peningkatan kapasitas aparatur.

Pemerintahan digital yang ideal, menurut Dr. Dadang, adalah pemerintahan yang mampu mengintegrasikan teknologi, hukum, dan nilai pelayanan publik secara seimbang, sehingga modernisasi tidak mengorbankan hak warga.

Digitalisasi tanpa kepastian hukum hanya akan melahirkan birokrasi cepat namun timpang, efisien di permukaan tetapi rapuh dalam keadilan.

Kunjungan kerja Wali Kota Ratu Dewa ke Kantor Kominfo menjadi sinyal kuat bahwa Palembang tengah menyiapkan fondasi menuju smart government yang adaptif terhadap teknologi, namun tetap dituntut kokoh secara regulasi, agar percepatan layanan publik benar-benar dirasakan rakyat sebagai hak, bukan sekadar jargon kebijakan.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *