Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Desakan agar Meutya Viada Hafid dicopot dari jabatannya sebagai Menteri Komunikasi dan Digital menguat setelah kritik keras diarahkan kepada kinerja kementeriannya, terutama terkait maraknya judi online, dugaan lemahnya pengawasan digital, serta kebocoran data pribadi, yang oleh sejumlah kalangan dinilai bukan lagi sekadar persoalan teknis birokrasi, melainkan cermin retaknya kepercayaan publik terhadap kapasitas negara dalam menjaga ruang digital nasional yang seharusnya aman, berdaulat, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Kritik terbaru datang dari Sekretaris Jenderal MataHukum, Mukhsin Nasir, yang secara terbuka mendesak Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi bahkan mencopot Meutya Viada Hafid dari kabinet.
Desakan itu bukan tanpa alasan. Mukhsin menilai Kementerian Komunikasi dan Digital sedang menghadapi krisis kepercayaan akut akibat berulangnya persoalan yang menyentuh inti tata kelola digital nasional.
Salah satu sorotan utama adalah terungkapnya markas judi online berskala internasional di kawasan Hayam Wuruk Plaza, Jakarta, yang menurutnya menunjukkan bahwa pengawasan negara terhadap aktivitas digital ilegal masih jauh dari memadai.
Dalam logika publik, kehadiran markas perjudian daring di jantung ibu kota terasa seperti alarm keras: bagaimana mungkin aktivitas ilegal berskala besar dapat tumbuh di tengah gencarnya narasi pemberantasan?
Mukhsin bahkan mengingatkan publik belum lama dikejutkan dugaan keterlibatan oknum internal kementerian yang disebut pernah menjadi “beking” situs judi online.
Jika benar demikian, persoalannya bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi bahwa rumah yang seharusnya menjaga pagar justru pernah diduga membiarkan celah terbuka dari dalam.
“Publik belum sembuh dari luka atas pengkhianatan oknum pegawai Komdigi yang membekingi judol,” tegas Mukhsin dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis, 14 Mei 2026.
Selain isu judi online, sorotan lain tertuju pada kasus kebocoran data pelamar PJLP Komdigi 2026 yang sempat terekspos ke ruang publik.
“Insiden itu dinilai sebagai ironi besar. Sebab lembaga yang diberi mandat menjadi benteng keamanan digital justru gagal menjaga data di lingkarannya sendiri.”
Secara regulatif, persoalan itu menyentuh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, khususnya kewajiban pengendali data untuk memastikan keamanan informasi pribadi masyarakat.
Dalam sistem hukum modern, kebocoran data bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan bentuk kelalaian tata kelola yang dapat berdampak pada hak konstitusional warga negara.
Mukhsin juga menyoroti lemahnya implementasi kebijakan perlindungan anak di ruang digital yang dinilai belum menunjukkan efektivitas nyata.
Di tengah masifnya konten negatif, perjudian daring, hingga ancaman eksploitasi anak di internet, regulasi dinilai masih lebih banyak terdengar di podium daripada terasa dampaknya di lapangan.
Kritik berikutnya menyentuh isu kedaulatan digital, terutama terkait dugaan penggunaan infrastruktur nasional oleh sindikat asing dalam aktivitas ilegal berbasis teknologi.
Bagi banyak pengamat, ancaman digital modern memang tidak selalu datang dalam bentuk serangan siber dramatis; kadang ia hadir diam-diam, lewat pembiaran sistemik yang membuat negara tampak sibuk menutup jendela sementara pintu utama dibiarkan terbuka.
Mukhsin memperingatkan bahwa bila pola semacam ini terus berulang, Indonesia berisiko berubah menjadi “surga” bagi kejahatan digital transnasional.
Ungkapan itu tentu metaforis, namun menyimpan pesan serius: negara tidak boleh kalah melawan aktor ilegal yang bergerak lebih cepat daripada regulasi dan birokrasi.
Pemerintah sendiri selama ini menegaskan komitmennya memberantas judi online dan memperkuat keamanan siber nasional, namun kritik publik menunjukkan bahwa ekspektasi terhadap hasil nyata masih sangat tinggi.
Dalam demokrasi modern, ruang digital bukan sekadar medium komunikasi, melainkan wilayah kedaulatan baru yang harus dijaga dengan ketegasan, integritas, dan kompetensi; sebab jika negara gagal menertibkan rumah digitalnya sendiri, maka yang terancam bukan hanya reputasi pemerintah, tetapi rasa aman jutaan warga yang setiap hari menyerahkan data, aktivitas, dan kepercayaan mereka pada sistem yang semestinya melindungi, bukan justru membuat mereka bertanya: siapa sebenarnya yang sedang menjaga penjaga?
Editor: Kalturo




















