“Distribusi Bermasalah, Harga Beras Melonjak dan Rakyat Menjerit”

Menteri Perdagangan Budi Santoso menilai mahalnya harga beras di retail modern dipicu distribusi yang amburadul, membuat harga konsumen melambung tak wajar.

Aspirasimediarakyat.comMenteri Perdagangan Budi Santoso kembali menyoroti persoalan klasik yang belakangan menjadi beban berat masyarakat: tingginya harga beras di pasar, terutama di retail modern. Menurut Budi, akar masalahnya terletak pada jalur distribusi yang tidak beres, sehingga harga yang sampai ke konsumen melonjak jauh di atas ambang kewajaran.

Ia menegaskan, pemerintah tidak akan tinggal diam melihat kondisi ini. “Kayak kemarin di retail modern saja berkurang ya stoknya, berarti distribusinya itu yang harus dibenahi,” ujar Budi saat ditemui di Gedung Grha Mandiri, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Agustus 2025.

Pernyataan Budi menegaskan bahwa regulasi distribusi pangan, meskipun sudah diatur melalui sistem perundang-undangan, kerap tidak berjalan efektif. Dalam praktiknya, banyak celah yang dimanfaatkan pihak tertentu, sehingga rantai pasok menjadi panjang, tidak efisien, dan menambah beban biaya.

Untuk menekan lonjakan harga, Budi mengandalkan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Ia optimistis, jika program ini dijalankan dengan konsisten, harga beras akan perlahan turun. “Sebagian sudah mulai menurun, kami terus mengawasi. SPHP juga sudah berjalan walaupun belum 100 persen,” ucapnya.

Kementerian Perdagangan bersama Badan Pangan Nasional kini mempercepat penyaluran beras SPHP agar segera mencapai 100 persen. Upaya ini menjadi langkah korektif terhadap distribusi yang selama ini dianggap tidak terkendali.

Namun, data terbaru Panel Harga Badan Pangan Nasional (Bapanas) menunjukkan realitas yang jauh dari ideal. Harga beras medium di hampir semua zona masih berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Di zona 1, HET beras medium ditetapkan Rp 12.500 per kilogram, tetapi harga rata-rata nasional sudah mencapai Rp 13.873 per kg. Sementara di zona 2, HET berada di angka Rp 13.100 per kg, namun harga pasaran melonjak hingga Rp 14.553 per kg. Kondisi paling parah terjadi di zona 3, di mana harga rata-rata beras medium mencapai Rp 16.431 per kg, jauh melampaui HET sebesar Rp 13.500 per kg.

Lonjakan ini memperlihatkan lemahnya pengawasan dalam penerapan kebijakan harga. Padahal, secara hukum, pemerintah telah memiliki perangkat regulasi yang jelas, termasuk kewajiban menjaga keterjangkauan pangan sebagai bagian dari hak dasar warga negara.

Sorotan juga datang dari parlemen. Anggota Komisi IV DPR, Daniel Johan, menilai mahalnya harga beras sangat ironis, mengingat stok di gudang Perum Bulog sebenarnya melimpah. Kondisi ini kian memicu pertanyaan publik soal tata kelola pangan nasional.

Belum lama ini, Ombudsman RI mengungkap adanya tumpukan beras impor tahun lalu yang sudah mulai berbau apek di gudang Bulog. Fakta tersebut menambah bukti bahwa sistem distribusi dan manajemen penyimpanan tidak berjalan sesuai standar.

Baca Juga :  "Prabowo Ubah BP Haji Jadi Kementerian Haji dan Umrah, Akui Desakan Langsung dari Pemerintah Arab Saudi"

Daniel menyebut situasi ini sebagai bentuk pemborosan anggaran sekaligus pengabaian hak rakyat atas pangan yang layak. “Sangat ironi, saat rakyat menjerit karena harga beras mahal, tapi beras justru menumpuk dan menurun kualitasnya di gudang,” katanya.

Ia mendesak pemerintah memperketat pengawasan kualitas pangan agar tidak merugikan konsumen. Bagi Daniel, perbaikan sistem distribusi tidak cukup hanya dengan program intervensi harga, melainkan juga dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Menurutnya, Bulog dan pemerintah harus lebih tanggap dalam melepas stok beras, terutama untuk bantuan pangan dan operasi pasar. Penyaluran yang lamban hanya akan memperburuk situasi, di mana harga tetap tinggi sementara kualitas beras di gudang semakin menurun.

Sejalan dengan itu, Daniel menekankan bahwa beras yang dibeli menggunakan dana negara harus dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk yang layak. “Beras dibeli pakai uang rakyat, maka harus kembali ke rakyat. Jangan sampai kualitas turun, stok sia-sia, dan rakyat tetap tak mampu beli,” tegasnya.

Kasus ini memperlihatkan bahwa problem pangan di Indonesia tidak hanya berkutat pada ketersediaan, tetapi juga menyangkut regulasi distribusi dan mekanisme pengawasan yang lemah. Di sinilah letak pentingnya penegakan hukum, agar semua pihak yang lalai maupun bermain dalam jalur distribusi bisa dimintai pertanggungjawaban.

Regulasi terkait pangan sebenarnya sudah lengkap, termasuk ketentuan soal HET dan mekanisme operasi pasar. Namun implementasi di lapangan kerap menghadapi kendala birokrasi, keterlambatan koordinasi, dan minimnya pengawasan langsung.

Kondisi ini menimbulkan efek domino: harga tinggi, stok menumpuk, kualitas menurun, dan rakyat yang pada akhirnya menjadi korban. Jika dibiarkan berlarut-larut, kepercayaan publik terhadap kebijakan pangan akan terkikis.

Pemerintah kini ditantang untuk tidak hanya mengeluarkan janji atau wacana perbaikan, tetapi memastikan kebijakan distribusi benar-benar dijalankan sesuai aturan. Transparansi, pengawasan ketat, dan keberanian menindak pihak-pihak yang bermain dalam rantai distribusi menjadi kunci.

Di tengah tekanan ekonomi dan daya beli masyarakat yang semakin tergerus, keberhasilan pemerintah mengatasi persoalan harga beras akan menjadi ujian besar. Publik menunggu bukti nyata, bukan sekadar retorika. Harga beras yang stabil dan distribusi yang adil adalah ukuran paling konkret dari hadirnya negara dalam memenuhi hak dasar rakyatnya.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *