Hukum  

“Mark-Up Tak Gugur Hanya Karena Klaim Efisiensi Anggaran”

Fajar Trio menilai pleidoi Nadiem Makarim belum menyentuh inti perkara dugaan korupsi Chromebook. Menurutnya, klaim efisiensi anggaran Rp3,9 triliun tidak otomatis menghapus dugaan kerugian negara apabila terdapat mark-up dalam pengadaan. Bagi publik, yang diuji bukan sekadar kebijakan, melainkan akuntabilitas penggunaan uang negara dan tanggung jawab tata kelola anggaran.

Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Ruang sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook kembali menjadi arena pertarungan argumentasi hukum setelah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, membacakan nota pembelaan yang menitikberatkan pada klaim efisiensi anggaran dan dugaan kekeliruan investigasi, sementara sejumlah pengamat hukum menilai substansi pembelaan tersebut justru belum menyentuh inti persoalan yang sedang diuji dalam perkara tindak pidana korupsi.

Perdebatan hukum yang muncul tidak lagi sekadar menyangkut pilihan teknologi atau efektivitas kebijakan pengadaan perangkat pendidikan, melainkan telah bergerak pada persoalan yang lebih fundamental, yakni apakah suatu kebijakan yang diklaim menghemat anggaran dapat menghapus kemungkinan adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaannya.

Dalam nota pembelaannya, Nadiem menyatakan bahwa pemilihan sistem operasi Chrome OS yang tidak memerlukan biaya lisensi dinilai mampu menghemat anggaran negara hingga Rp3,9 triliun dibandingkan penggunaan sistem operasi berbayar.

Menurut Nadiem, kebijakan tersebut merupakan langkah rasional dalam upaya memperluas digitalisasi pendidikan nasional di tengah keterbatasan sumber daya yang tersedia pada masa pandemi Covid-19.

Namun demikian, argumentasi tersebut mendapat tanggapan kritis dari pengamat kejaksaan dan hukum pidana, Fajar Trio, yang menilai pembelaan tersebut mengandung penyederhanaan persoalan hukum yang justru berpotensi mengaburkan fokus utama perkara.

Fajar menegaskan bahwa hukum pidana korupsi tidak bekerja dengan logika bisnis semata, melainkan bertumpu pada pembuktian unsur-unsur pidana yang telah dirumuskan secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  "Syarief: Yayasan Terafiliasi Raup Insentif Miliaran, MBG Diduga Diselewengkan"
Baca Juga :  “Kripto Dibeli Dari Uang Pemerasan, Jejak Dana Gelap Mencuat Lagi"
Baca Juga :  "Satu Kalimat, Laptop Rp2,1 Triliun, dan Jejak Uang Panas Chromebook"

Menurutnya, klaim efisiensi anggaran tidak secara otomatis menghapus kemungkinan adanya kerugian negara apabila dalam pelaksanaannya ditemukan dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pihak tertentu memperoleh keuntungan yang tidak sah.

“Dalam persidangan, Kejaksaan tidak mempermasalahkan pilihan Chrome OS yang gratis. Yang dibidik jaksa adalah adanya dugaan kemahalan harga atau mark-up pada unit hardware yang dibeli menggunakan dana APBN,” ujar Fajar Trio.

“Persidangan perkara Chromebook kini memperlihatkan benturan dua cara pandang yang berbeda, yakni antara narasi keberhasilan kebijakan yang diklaim menghasilkan penghematan besar dengan pendekatan hukum yang menelusuri apakah terdapat penyimpangan pada proses pengadaan sehingga uang negara tetap mengalami kerugian meskipun kebijakan tersebut tampak efisien di atas kertas.”

Fajar menjelaskan bahwa dalam konstruksi hukum tindak pidana korupsi, keuntungan yang diperoleh dari satu aspek kebijakan tidak dapat dijadikan kompensasi untuk menutupi dugaan kerugian yang muncul dari aspek lain.

Ia mencontohkan, apabila dalam fakta persidangan terbukti harga riil perangkat Chromebook jauh lebih rendah dibandingkan harga kontrak yang digunakan dalam pengadaan, maka selisih harga tersebut tetap menjadi objek perhitungan kerugian keuangan negara.

“Selisih harga dari mark-up itulah yang secara mutlak dihitung sebagai Kerugian Keuangan Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

Selain soal kerugian negara, Fajar juga mengkritisi argumentasi Nadiem yang menyatakan dirinya tidak memiliki mens rea atau niat jahat karena tidak terdapat bukti dirinya memperkaya diri sendiri dari proyek tersebut.

Menurut Fajar, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tidak mensyaratkan bahwa keuntungan hanya harus dinikmati oleh pelaku utama.

Ia menjelaskan bahwa unsur memperkaya dapat mencakup diri sendiri, orang lain, maupun korporasi yang memperoleh keuntungan dari suatu tindakan yang melanggar hukum.

“Jadi meskipun tidak menerima aliran uang secara langsung, apabila terbukti suatu kebijakan memuluskan pihak tertentu memperoleh keuntungan tidak sah melalui mark-up, unsur pidananya tetap dapat dinilai terpenuhi,” ujar Fajar.

Sorotan lain yang muncul dalam perkara ini adalah pengakuan Nadiem mengenai kehadirannya dalam pertemuan virtual pada 6 Mei 2020 yang membahas proyek pengadaan perangkat pendidikan bernilai triliunan rupiah tersebut.

Bagi Fajar, fakta kehadiran itu menjadi penting karena menunjukkan bahwa pimpinan kementerian mengetahui keberadaan proyek strategis yang kemudian menjadi objek penyidikan aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Pemerintah Rencanakan Revisi UU Tipikor untuk Mengedepankan Restorative Justice dan Rehabilitasi
Baca Juga :  "Budi Prasetyo: Peran Anwar Sadad Didalami Dalam Pengelolaan Dana Hibah Pokmas Jatim"
Baca Juga :  "Korupsi Pengadaan Menggurita, KPK Ungkap Pola Sistemik dan Konflik Kepentingan Pejabat"

Ia menilai konsep dolus eventualis atau kesadaran terhadap kemungkinan terjadinya akibat hukum dapat menjadi salah satu aspek yang dipertimbangkan dalam proses pembuktian di persidangan.

Lebih jauh, Fajar mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, menteri memiliki posisi sebagai Pengguna Anggaran tertinggi yang memikul tanggung jawab atas tata kelola anggaran di institusi yang dipimpinnya.

Meskipun pelaksanaan teknis dapat didelegasikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran maupun Pejabat Pembuat Komitmen, tanggung jawab pengawasan tetap melekat pada jabatan pimpinan sehingga aspek pengendalian dan pengawasan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tata kelola keuangan negara.

Pada sisi lain, Fajar juga menanggapi pernyataan Nadiem terkait dugaan adanya aliran dana kepada sejumlah pejabat pengadaan yang menurutnya belum seluruhnya tersentuh proses hukum.

Menurut dia, apabila fakta tersebut benar terungkap secara sah dalam persidangan, maka aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk mengembangkan perkara ke kemungkinan tindak pidana lain seperti suap atau gratifikasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara Chromebook akhirnya tidak hanya berbicara mengenai laptop, sistem operasi, atau angka penghematan triliunan rupiah, melainkan menjadi cermin bagaimana negara menguji akuntabilitas penggunaan uang publik di tengah proyek besar yang menyentuh sektor pendidikan nasional; sebab bagi masyarakat, yang dipertaruhkan bukan sekadar siapa yang menang dalam argumentasi hukum di ruang sidang, melainkan kepastian bahwa setiap rupiah yang berasal dari pajak rakyat dikelola secara transparan, diawasi secara ketat, dan dipertanggungjawabkan sesuai prinsip keadilan serta tata kelola pemerintahan yang baik.

Editor: Kalturo



 

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *