Daerah  

“PDAM Tirta Musi Ingatkan Warga Palembang Tak Gunakan Pompa Air Sendiri”

Proses pengolahan air baku menjadi air besih di Perumda Tirtamusi Palembang.

Aspirasimediarakyat.comLarangan penggunaan pompa air pribadi oleh pelanggan Perumda Tirta Musi Palembang kembali ditegaskan sebagai bagian dari upaya menciptakan distribusi air bersih yang adil dan merata. Penggunaan alat pompa eksternal di rumah-rumah pelanggan dinilai bertentangan dengan prinsip pelayanan air bersih yang diatur dalam perundang-undangan serta dapat mengganggu tekanan distribusi untuk pelanggan lainnya.

Manager Hukum dan Humas Perumda Tirta Musi, Dudi Iskandar, menyampaikan hal ini pada Kamis (12/6/2025) mewakili Direktur Utama, Andi Wijaya, yang menegaskan bahwa sistem tekanan air internal PDAM telah cukup kuat menjangkau seluruh kawasan layanan, tanpa perlu dukungan alat bantu dari pelanggan.

“Prinsip dasarnya adalah pemerataan. Dengan adanya pelanggan yang menggunakan pompa air tambahan, tekanan di jalur distribusi bisa terganggu dan pelanggan lain justru kesulitan mendapatkan suplai air,” ujar Dudi dalam keterangannya.

Menurut Dudi, pendistribusian air yang dilakukan PDAM telah ditunjang oleh peralatan pendorong bertekanan tinggi. Maka dari itu, segala bentuk manipulasi teknis oleh pengguna dinilai mencederai sistem layanan air yang dikelola berdasarkan asas keadilan dan kepatuhan hukum.

Ia menambahkan, dalam beberapa kasus, pelanggan yang menggunakan pompa air tambahan justru menyebabkan penyedotan air secara berlebihan di cabang jalur, yang berpotensi merusak pipa serta menghambat aliran ke pengguna lainnya, terutama di kawasan padat penduduk.

“Jika ditemukan praktik penggunaan mesin pompa air di rumah pelanggan, kami akan lakukan penertiban. Ini demi menjaga kualitas distribusi dan menjamin pelayanan bagi semua,” tegasnya.

Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 21 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, pelanggan tidak diperkenankan mengubah atau menambah instalasi distribusi yang mempengaruhi sistem utama tanpa izin operator.

Selain itu, prinsip legalitas dalam sistem pelayanan publik mendorong setiap entitas usaha milik daerah seperti Perumda Tirta Musi untuk berpegang pada asas keterbukaan, akuntabilitas, serta tata kelola air yang sesuai hukum.

Baca Juga :  "Laporan Keuangan Muba 2024 Dihantam Opini WDP: BPK Ungkap Celah Manipulasi Anggaran"

Dudi juga mengajak masyarakat turut aktif membantu pengawasan. “Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui lokasi pelanggan yang menggunakan pompa air pribadi. Ini bukan soal pelanggaran kecil, tapi soal hak bersama,” tambahnya.

Sebagai respons cepat atas kendala teknis, masyarakat kini dapat memanfaatkan layanan call center Perumda PDAM Tirta Musi melalui nomor 0811 7888 282. Melalui saluran ini, pengaduan tentang gangguan air mati, pengaliran tidak merata, hingga informasi pemasangan instalasi baru dapat langsung ditindaklanjuti oleh petugas.

“Inovasi layanan tanpa harus datang ke kantor adalah bentuk komitmen kami untuk mendekatkan pelayanan. Kita ingin warga bisa melaporkan kapan saja dan dari mana saja,” jelas Dudi.

Ia menegaskan, dalam banyak kasus, penyebab keluhan air tidak mengalir justru karena adanya praktik penyedotan tekanan secara sepihak oleh pelanggan lain. Maka itu, kontrol teknis perlu terus ditingkatkan.

Pelanggan yang merasa tagihan air tak sesuai pemakaian atau menghadapi kendala administratif lainnya juga dipersilakan untuk memanfaatkan layanan digital tersebut sebagai sarana penyelesaian langsung.

Dengan mekanisme yang terus diperkuat secara teknologi dan manajemen, Dudi berharap Perumda Tirta Musi bisa menjadi contoh tata kelola air kota yang transparan dan adil.

“Kalau semua pihak taat prosedur, air bersih akan sampai ke tiap rumah tanpa kecuali. Ini bukan sekadar layanan teknis, tapi amanah pelayanan publik,” pungkasnya.


 

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *