Daerah  

“Exit Meeting BPK Rampung, Audit Keuangan Muba 2025 Masuki Tahap Penting”

Bupati Musi Banyuasin H. M. Toha Tohet, S.H. menerima Exit Meeting pemeriksaan interim LKPD 2025 oleh BPK Sumatera Selatan. Audit awal yang berlangsung 25 hari itu menjadi evaluasi penting bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola keuangan, memperkuat transparansi, serta memastikan administrasi anggaran berjalan sesuai regulasi.

Aspirasimediarakyat.com — Pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan resmi memasuki tahap akhir setelah rangkaian audit yang berlangsung selama sekitar 25 hari sejak pertengahan Februari 2026, sebuah proses penting dalam memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi yang mengatur tata kelola keuangan publik di tingkat pemerintahan daerah.

Kegiatan Exit Meeting yang menandai rampungnya pemeriksaan interim tersebut digelar di Ruang Rapat Guest House Griya Bumi Serasan Sekate, Jumat, 13 Maret 2026, dan dihadiri langsung oleh Bupati Musi Banyuasin H. M. Toha Tohet, S.H., bersama jajaran pejabat perangkat daerah yang terkait dengan pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Toha menerima tim pemeriksa dari BPK Sumatera Selatan yang selama beberapa pekan melakukan penelaahan awal terhadap berbagai dokumen keuangan pemerintah daerah sebagai bagian dari proses audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.

Turut mendampingi Bupati Musi Banyuasin dalam agenda tersebut antara lain Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Drs. Syafaruddin, M.Si., Inspektur Kabupaten Musi Banyuasin Dian Marvita, S.H., Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Riki Junaidi, A.P., M.Si., Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Rudianto, S.T., Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman M. Ridho, S.T., M.Si., serta Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Banyuasin Jonadi, S.K.M., M.Kes.

Bupati Musi Banyuasin H. M. Toha Tohet, S.H. berfoto bersama jajaran pejabat Pemkab Muba dan tim BPK Perwakilan Sumatera Selatan usai Exit Meeting pemeriksaan interim LKPD Tahun Anggaran 2025 di Guest House Griya Bumi Serasan Sekate. Pertemuan ini menandai rampungnya audit awal yang menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola keuangan dan tertib administrasi.

Pengendali Teknis II BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, Meilina, menjelaskan bahwa pemeriksaan interim tersebut merupakan bagian dari tahapan audit yang bertujuan mengidentifikasi berbagai aspek penting dalam pengelolaan keuangan daerah sebelum pemeriksaan lebih rinci dilakukan.

Baca Juga :  "Unggulan China Berguguran di Swiss Open 2026, Jalan Indonesia Terbuka Lebar"

Baca Juga :  "Laporan Keuangan Muba 2024 Dihantam Opini WDP: BPK Ungkap Celah Manipulasi Anggaran"

Baca Juga :  "Jembatan Lalan Ambruk, Alur Batu Bara Terhenti, Tata Kelola Disorot"

Menurutnya, proses pemeriksaan interim tersebut dilaksanakan selama kurang lebih 25 hari, dimulai sejak 18 Februari hingga 14 Maret 2026, dengan fokus pada evaluasi awal terhadap sistem pengendalian internal serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan anggaran daerah.

“Pemeriksaan ini merupakan tahapan awal sebelum kami melanjutkan pada tahap pemeriksaan terinci yang dijadwalkan berlangsung pada 1 hingga 30 April 2026,” ujar Meilina dalam keterangannya kepada jajaran pemerintah daerah yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Ia juga menyampaikan bahwa proses entry meeting untuk pemeriksaan terinci akan dilaksanakan secara daring pada 2 April 2026 dan diikuti oleh seluruh kepala daerah di wilayah Sumatera Selatan.

Agenda tersebut direncanakan melibatkan sebanyak 17 kepala daerah yang menjadi bagian dari entitas pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan dalam rangka memastikan seluruh proses audit berjalan sesuai prosedur dan standar pemeriksaan keuangan negara.

Meilina menambahkan bahwa hasil dari keseluruhan proses audit tersebut nantinya akan disusun dalam laporan resmi yang direncanakan selesai pada bulan Mei 2026 sebelum akhirnya disampaikan secara resmi kepada pemerintah daerah.

“Rencana penyampaian hasil pemeriksaan dijadwalkan pada rentang waktu 2 hingga 12 Juni 2026,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara tim pemeriksa dan perangkat daerah agar setiap dokumen serta data yang diperlukan dapat disampaikan secara lengkap dan tepat waktu.

Kelengkapan data dan keterbukaan informasi dari perangkat daerah menjadi salah satu faktor penting agar proses pemeriksaan berjalan secara optimal dan mampu memberikan gambaran yang akurat mengenai kondisi pengelolaan keuangan daerah.

Dalam kerangka tata kelola pemerintahan modern, proses audit yang dilakukan oleh lembaga pemeriksa eksternal seperti BPK memiliki peran strategis sebagai mekanisme pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik yang bersumber dari pajak dan berbagai pendapatan negara maupun daerah.

“Tata kelola keuangan daerah dijalankan secara transparan dan disiplin terhadap aturan, maka setiap rupiah anggaran yang dibelanjakan pemerintah dapat benar-benar dipastikan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kesejahteraan sosial.”

Anggaran publik bukanlah ruang abu-abu yang boleh dipermainkan tanpa pengawasan, sebab setiap rupiah yang bersumber dari uang rakyat harus dipertanggungjawabkan secara jujur dan terbuka agar tidak berubah menjadi ladang penyimpangan yang merugikan kepentingan masyarakat luas.

Sementara itu, Bupati Musi Banyuasin H. M. Toha Tohet menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK sebagai bagian dari mekanisme pengawasan yang penting dalam menjaga kualitas tata kelola pemerintahan daerah.

Ia menilai bahwa berbagai catatan dan evaluasi yang disampaikan oleh tim pemeriksa BPK dapat menjadi bahan refleksi sekaligus dasar perbaikan bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan disiplin administrasi serta pengelolaan keuangan yang lebih tertib.

Baca Juga :  "Publik Pertanyakan Dugaan Biaya Rp5 Juta untuk SPH di Kelurahan 11 Ulu"

Baca Juga :  "Andie Dinialdie Tegaskan Aspirasi Buruh Harus Dijawab dengan Dialog dan Kebijakan Adil"

Baca Juga :  "Musrenbang Sumsel 2026 Dorong Infrastruktur, Uji Sinkronisasi dan Ketahanan Pembangunan Daerah"

“Kami berterima kasih atas masukan yang telah diberikan oleh BPK. Hal ini menjadi evaluasi bagi kami agar pengelolaan administrasi dan keuangan daerah dapat berjalan lebih tertib serta sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Toha.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang sehat, audit bukan sekadar prosedur administratif tahunan, melainkan instrumen penting untuk menjaga integritas pengelolaan anggaran daerah agar tetap berada dalam koridor hukum dan kepentingan publik.

Masyarakat berhak mengetahui bahwa sistem pengawasan keuangan negara bekerja secara nyata untuk memastikan bahwa pengelolaan anggaran daerah tidak menyimpang dari prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab publik.

Transparansi pengelolaan keuangan daerah menjadi bagian penting dari kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan, sekaligus menjadi fondasi bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Pengawasan publik yang kuat serta keterbukaan informasi dalam tata kelola keuangan pemerintah daerah akan terus menjadi elemen penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan anggaran benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat dan dijalankan dengan prinsip akuntabilitas serta transparansi.

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *