Daerah  

“Diskusi Buku Reset Indonesia Dibubarkan, Kebebasan Ekspresi Dipertanyakan”

Pembubaran diskusi buku Reset Indonesia di Madiun yang dikonfirmasi oleh salah satu tim penulis, Dandhy Laksono, memicu sorotan atas jaminan kebebasan berekspresi. Peristiwa ini menyingkap ketegangan antara tafsir administratif aparat dan hak konstitusional warga untuk berdiskusi secara damai.

Aspirasimediarakyat.com — Pembubaran diskusi buku Reset Indonesia di Desa Gunungsari, Kecamatan Nglames, Kabupaten Madiun, menjadi potret terang benturan antara ruang kebebasan berekspresi warga dengan tafsir administratif kekuasaan lokal, ketika kegiatan literasi yang direncanakan terbuka, damai, dan berbasis komunitas justru dihentikan atas nama perizinan, memunculkan pertanyaan serius tentang konsistensi penegakan hukum, jaminan konstitusional atas kebebasan berkumpul, serta relasi aparat negara dengan praktik demokrasi di tingkat akar rumput yang seharusnya dilindungi, bukan dicurigai.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu malam, 20 Desember 2025, ketika diskusi buku Reset Indonesia yang direncanakan berlangsung pukul 19.00 WIB dihentikan sebelum acara dimulai. Aparat desa bersama unsur keamanan datang ke lokasi dan meminta kegiatan dibubarkan dengan alasan tidak memiliki izin resmi, meski panitia menyatakan telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada kepolisian setempat.

Salah satu tim penulis buku, Dandhy Laksono, mengonfirmasi pembubaran tersebut dan menjelaskan bahwa diskusi digagas oleh komunitas lokal di Madiun. Acara itu direncanakan menghadirkan tim penulis yang terdiri dari Dandhy Laksono, Farid Gaban, Yusuf Priambodo, dan Benaya Harobu, dengan tujuan membedah gagasan isi buku secara terbuka bersama masyarakat.

Menurut Dandhy, situasi berubah ketika camat, lurah, sekretaris desa, Babinsa, hingga aparat kepolisian mendatangi lokasi acara tepat saat diskusi hendak dibuka. Mereka meminta kegiatan dihentikan dengan dalih ketiadaan izin, meskipun panitia telah menunjukkan bukti surat pemberitahuan kepada Polsek Madiun yang dikirim sehari sebelumnya.

Panitia dan tim penulis kemudian berupaya melakukan mediasi agar diskusi tetap dapat berlangsung di lokasi awal. Namun hasil mediasi tersebut menyatakan kegiatan di Desa Gunungsari tidak bisa dilanjutkan, tanpa adanya penjelasan tertulis mengenai dasar hukum penghentian kegiatan diskusi buku yang bersifat nonkomersial dan terbuka untuk umum.

Baca Juga :  "Euforia HUT Banyuasin Menguji Konsistensi Pembangunan Antara Seremoni dan Kesejahteraan Publik"

Baca Juga :  "PDAM Tirta Musi Ingatkan Warga Palembang Tak Gunakan Pompa Air Sendiri"

Baca Juga :  "Dana Mengendap di Kas Daerah: Babel di Peringkat ke-13, Rakyat Menanti Transparansi"

Dalam perspektif hukum, kegiatan diskusi publik sejatinya berada dalam koridor kebebasan berkumpul dan menyampaikan pendapat yang dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Ketentuan tersebut dipertegas oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 yang membedakan secara tegas antara kewajiban pemberitahuan dan rezim perizinan, sehingga pembubaran tanpa dasar proporsional berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Dandhy menegaskan bahwa pembubaran ini merupakan pengalaman pertama sepanjang rangkaian diskusi Reset Indonesia yang telah digelar di sekitar 45 titik di berbagai kota. Fakta tersebut menambah dimensi baru dalam diskursus publik mengenai konsistensi perlakuan aparat terhadap kegiatan literasi di daerah.

“Ketika ruang baca diperlakukan layaknya ancaman dan diskusi buku diseret ke meja kecurigaan birokratis, demokrasi seolah dipaksa berjongkok di hadapan stempel dan meja administrasi, memperlihatkan kontras tajam antara jargon kebebasan yang dielu-elukan dengan praktik lapangan yang memandulkan nalar, seakan gagasan harus lebih dulu meminta restu kekuasaan sebelum boleh diucapkan, sementara publik dipaksa menerima logika bahwa berpikir bersama bisa dianggap gangguan ketertiban.”

Karena kegiatan di Desa Gunungsari tidak dapat dilanjutkan, panitia memutuskan memindahkan lokasi diskusi ke MuCoffee, Kota Madiun. Keputusan itu diambil mengingat sejumlah peserta dari berbagai daerah seperti Magetan dan Surabaya telah tiba dan berharap kegiatan tetap berjalan.

Diskusi di lokasi baru berlangsung kondusif hingga sekitar pukul 00.00 WIB. Para peserta mengikuti jalannya acara tanpa gangguan, memperlihatkan bahwa kegiatan tersebut berjalan damai dan sesuai tujuan awal sebagai forum tukar gagasan, bukan aktivitas yang mengancam keamanan publik.

Namun peristiwa tidak berhenti di sana. Seusai diskusi, tim penyelenggara kembali ke penginapan yang lokasinya tidak jauh dari Desa Gunungsari. Pada Ahad dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, dua mobil milik tim penyelenggara diduga menjadi sasaran intimidasi berupa pelemparan telur oleh empat orang tidak dikenal yang mengendarai dua sepeda motor.

Insiden tersebut menimbulkan kekhawatiran baru terkait keamanan warga negara yang menjalankan hak berekspresi secara sah. Dugaan intimidasi pascaacara menambah lapisan persoalan, karena menyentuh aspek perlindungan hukum terhadap warga dari ancaman atau tekanan setelah menggunakan hak konstitusionalnya.

Secara normatif, negara memiliki kewajiban bukan hanya mengatur, tetapi juga melindungi kebebasan warga untuk berdiskusi dan menyampaikan pikiran. Prinsip ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menegaskan tanggung jawab aparat negara dalam menjamin rasa aman dan kebebasan sipil.

Baca Juga :  "Askolani: Mari Jaga Usaha Sawit Banyuasin, Kolaborasi Jadi Kunci Kemajuan"

Baca Juga :  "Bupati Muba Tinjau Puskesmas Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Optimal"

Ketika ketertiban ditafsirkan sempit dan dijadikan tameng untuk membungkam ruang dialog, ketidakadilan menjelma sunyi namun kejam, menekan hak publik perlahan-lahan sampai warga lupa bahwa berdiskusi adalah hak, bukan privilese yang bisa dicabut sesuka tafsir kekuasaan.

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada aparat kepolisian. Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Jules Abraham Abast membenarkan adanya peristiwa pembubaran, namun hingga Senin, 22 Desember 2025 siang, belum memberikan tanggapan resmi terkait dasar dan kronologi tindakan tersebut.

Sementara itu, Kepala Polsek Nglames Ajun Komisaris Polisi Gunawan sebelumnya membantah tudingan bahwa kepolisian membubarkan diskusi buku tersebut. Ia menyatakan bahwa pemberitahuan kegiatan disampaikan secara mendadak dan belum sepenuhnya sesuai prosedur, meski mengklaim polisi tetap membiarkan acara berlangsung dan menyebut penghentian sebagai keputusan aparat pemerintahan setempat.

Perbedaan pernyataan antarotoritas ini membuka ruang evaluasi mengenai koordinasi antarlembaga serta kejelasan standar operasional dalam menangani kegiatan publik. Ketidakselarasan tersebut berpotensi menimbulkan preseden yang merugikan masyarakat jika tidak segera diklarifikasi secara transparan.

Rangkaian kejadian di Madiun ini menyisakan pertanyaan mendasar tentang arah perlindungan kebebasan sipil di tingkat lokal, tentang sejauh mana hukum dipahami sebagai alat menjaga hak warga, bukan sekadar instrumen administratif, serta tentang tanggung jawab negara untuk memastikan bahwa ruang diskusi, literasi, dan pertukaran gagasan tetap hidup sebagai fondasi masyarakat yang kritis dan berdaulat.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *