“Lahan Sawit Sitaan Terancam: Rp174 Triliun Melayang, Negara Tak Boleh Diam”

Dr. Eugenia Mardanugraha, pengamat ekonomi persawitan sekaligus anggota KPPU, memperingatkan pengelolaan lahan sawit sitaan oleh PT Agrinas Palma Nusantara berada di ambang krisis. “Jika tidak segera ditangani, kerugian negara bisa mencapai ratusan triliun rupiah per tahun,” tegasnya di Palangka Raya.

Aspirasimediarakyat.comDalam kebisuan yang menyesakkan, negeri ini kembali dihadapkan pada ancaman nyata: lahan sawit sitaan seluas 1,5 juta hektare yang seharusnya menjadi simbol penegakan hukum justru kian rapuh oleh ulah perusak, kelalaian birokrasi, dan lemahnya pengawasan. Di balik hamparan hijau kebun sawit yang mestinya menjadi sumber kekayaan negara, kini mengintai potensi kerugian ekonomi yang mencapai Rp174 triliun per tahun — angka yang cukup untuk membiayai pendidikan gratis bagi jutaan anak bangsa.

Pengamat ekonomi persawitan sekaligus anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Dr. Eugenia Mardanugraha, memperingatkan keras ancaman ini. Dalam rilis yang disampaikan di Palangka Raya, ia menilai pengelolaan lahan sitaan yang kini dipercayakan kepada PT Agrinas Palma Nusantara berjalan di atas jurang bahaya. “Kami menilai situasi ini sangat mengkhawatirkan. Jika tidak segera ditangani, kerugian negara bisa mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahunnya,” ujarnya tegas.

Pemerintah pusat diketahui telah mengambilalih 3,1 juta hektare lahan sawit yang terbukti bermasalah secara hukum, terutama karena tumpang tindih dengan kawasan hutan. Dari total itu, sekitar 1,5 juta hektare dialokasikan kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola. Namun dalam praktiknya, pengelolaan aset negara senilai ribuan triliun itu tampak seperti kapal besar tanpa radar — terombang-ambing di tengah konflik kepentingan dan lemahnya sistem pengamanan.

Baca Juga :  "Hibah Fiktif Surya Darmadi: Negara Tak Bisa Diperdaya Atas Nama Kebaikan"

Baca Juga :  "44 Bidang Tanah Hasil Pemerasan di Kemenaker: Luka Lama yang Terulang di Negeri Para Penggarong"

Eugenia menjelaskan, potensi kehilangan produksi dari lahan tersebut bisa mencapai 10,85 hingga 12,4 juta ton CPO (crude palm oil) setiap tahun. Dengan harga pasar rata-rata antara Rp12–14 juta per ton, maka nilai ekonominya dapat meroket hingga Rp130–174 triliun per tahun. Sebuah kehilangan yang, jika dibiarkan, sama saja dengan menyalakan api di gudang minyak perekonomian nasional.

Kerugian itu belum menghitung efek domino yang menggerogoti struktur ekonomi. Turunnya serapan tenaga kerja, berkurangnya penerimaan pajak, serta berkurangnya devisa dari ekspor CPO menjadi ancaman lanjutan. “Penurunan pasokan CPO juga bisa memicu kenaikan harga minyak goreng dan biodiesel di dalam negeri. Ini jelas mengganggu stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat,” jelas Eugenia.

“Menurutnya, pengelolaan lahan sawit sitaan bukan semata urusan teknis perkebunan, melainkan pertaruhan moral dan tata kelola negara. Ketika harta hasil kejahatan korupsi justru rusak di tangan negara, maka publik berhak bertanya: di mana letak tanggung jawab?”

Sebagai pengelola resmi, PT Agrinas Palma Nusantara dituntut bertindak cepat dan strategis. Eugenia menekankan perlunya pengamanan terpadu, mulai dari patroli rutin, pemasangan CCTV dan drone, hingga penerapan sistem monitoring digital yang mampu melacak aktivitas di seluruh area kebun secara real-time. “Pengamanan tidak bisa setengah hati. Ini aset negara, bukan kebun percobaan,” tegasnya.

Selain aspek keamanan, pelibatan masyarakat lokal juga dianggap krusial. Tanpa dukungan sosial dari lingkungan sekitar, pengelolaan kebun hanya akan memicu resistensi dan sabotase. “Warga harus dilibatkan agar muncul rasa kepemilikan dan tanggung jawab bersama,” kata Eugenia.

Ia juga menyoroti aspek produksi. Rekrutmen tenaga profesional, percepatan replanting (peremajaan kebun), dan optimalisasi pemeliharaan tanaman wajib dilakukan agar pasokan CPO tetap stabil. Tanpa itu, Indonesia berisiko kehilangan reputasi sebagai salah satu produsen sawit terbesar di dunia.

Pemerintah, menurutnya, tidak boleh bersikap pasif. Kementerian terkait bersama aparat keamanan mesti membangun sistem pengawasan lintas lembaga yang kuat. “Pemerintah perlu memberikan insentif bagi investasi keamanan dan produktivitas, tapi di sisi lain harus ada sanksi tegas jika ditemukan pembiaran atau kelalaian yang merugikan negara,” tegas Eugenia.

“Pertanyaanya: Bagaimana mungkin negara yang berteriak soal kedaulatan sumber daya justru membiarkan lahan bernilai ratusan triliun dikuasai segelintir oknum, atau rusak tanpa arah pengelolaan yang pasti? Apakah sawit sitaan ini hanya akan menjadi “kebun tidur” yang menumbuhkan jamur korupsi baru di bawah naungan proyek legalitas?”

Baca Juga :  "Skandal Lahan Tol Trans Sumatera: Jejak Panjang Korupsi dari Wika ke Hutama Karya"

Baca Juga :  "Harta Rp5,8 Miliar Jaksa Herry Ahmad Pribadi: Bayangan Integritas di Balik Kursi Intelijen Kejagung"

Di sisi lain, pemerintah sebenarnya telah membentuk berbagai regulasi untuk menjamin tata kelola sawit yang lebih bersih. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Berkelanjutan dan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Sawit menjadi dasar hukum yang harus ditegakkan tanpa kompromi.

Namun implementasinya di lapangan masih jauh dari ideal. Banyak kebun sitaan yang tidak segera dimanfaatkan, bahkan sebagian rusak atau diserobot pihak lain. Kondisi ini membuka celah kerugian negara dalam skala masif — bukan hanya dalam bentuk uang, tapi juga kehilangan kepercayaan publik terhadap integritas lembaga negara.

Para ekonom menilai, keberhasilan pengelolaan lahan sitaan ini akan menjadi tolok ukur keseriusan pemerintah dalam menjalankan reformasi agraria dan pemberantasan korupsi. Jika gagal, maka proyek besar ini hanya akan menjadi catatan hitam baru dalam sejarah tata kelola sumber daya nasional.

Agrinas Palma Nusantara sejatinya memiliki peluang emas untuk membuktikan kapasitasnya. Dengan memadukan inovasi teknologi, profesionalitas manajemen, dan transparansi publik, perusahaan ini bisa menjadi model baru pengelolaan aset sitaan yang produktif dan berkeadilan.

Meski begitu, tantangan di lapangan masih berat. Selain faktor keamanan, ada persoalan sosial, politik, dan ekonomi yang saling tumpang tindih. Pemerintah pusat harus turun langsung memastikan semua aspek — mulai dari legalitas hingga distribusi hasil — berjalan sesuai prinsip akuntabilitas publik.

Eugenia menutup pernyataannya dengan refleksi yang menggugah: keberhasilan mengelola lahan sawit sitaan ini bukan hanya soal angka di neraca negara, melainkan ujian moral dalam menegakkan kedaulatan hukum dan ekonomi.

Jika negara kembali lengah, maka 1,5 juta hektare sawit itu akan menjadi ladang basah bagi setan keparat bernama keserakahan — hantu lama yang selalu tahu di mana kelemahan bangsa ini disembunyikan.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *