Aspirasimediarakyat.com — Di tubuh lembaga penegak hukum, jabatan tinggi selalu memantulkan dua wajah: kehormatan dan kecurigaan. Saat seorang jaksa senior naik pangkat, publik tak hanya melihat bintang di pundaknya, tetapi juga angka di laporan kekayaannya. Begitu pula nasib Jaksa Utama Muda Herry Ahmad Pribadi, yang baru saja dipromosikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Di tengah tepuk tangan dan formalitas seremonial, muncul pertanyaan publik — seberapa bersih integritas yang dibawa ke kursi panas itu?
Rotasi jabatan yang membawa Herry dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara ke pucuk intelijen Kejagung ini menjadi bagian dari pergeseran besar di internal kejaksaan. Sementara kursi Kajati Maluku Utara kini diisi oleh Sufari, yang sebelumnya menjabat Direktur E pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (TPU). Posisi Wakil Kajati Maluku Utara juga ikut berganti, dengan Taufan Zakaria dipindahkan ke Wakajati Jawa Barat.
Bagi publik, rotasi ini bukan sekadar penyegaran birokrasi. Ia adalah cermin pergerakan kekuasaan di lembaga yang menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi. Sebab, setiap promosi pejabat tinggi Kejaksaan harus dibaca dalam bingkai transparansi dan akuntabilitas publik — terutama soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berdasarkan data resmi LHKPN KPK RI yang dilansir pada Selasa, 14 Oktober 2025, Herry terakhir melaporkan kekayaannya pada 8 Januari 2025 untuk periodik tahun 2024, dengan jabatan Kajati Maluku Utara. Total kekayaannya mencapai Rp5.865.635.044, terdiri dari berbagai jenis aset, mulai dari tanah dan bangunan hingga kendaraan dan kas.
Rinciannya terperinci dan padat angka:
Tanah dan Bangunan senilai total Rp4.589.760.000, meliputi empat properti:
Tanah dan bangunan 78 m²/28 m² di Kota Depok senilai Rp455.000.000 (hasil sendiri).
Tanah dan bangunan 78 m²/45 m² di Kota Depok senilai Rp750.000.000 (hasil sendiri).
Tanah dan bangunan 120 m²/79 m² di Jakarta Selatan senilai Rp2.100.000.000 (hasil sendiri).
Tanah dan bangunan 120 m²/130 m² di Jakarta Selatan senilai Rp1.284.760.000 (warisan).
Alat Transportasi dan Mesin sebesar Rp280.000.000, berupa mobil Honda HRV 1.8 RS CVT CKD tahun 2020 hasil sendiri.
Harta Bergerak Lainnya senilai Rp470.637.000.
Kas dan Setara Kas sebesar Rp525.238.044.
Tidak tercatat surat berharga, harta lainnya, maupun utang.
Total keseluruhan: Rp5.865.635.044.
Sekilas, jumlah ini tampak wajar untuk pejabat eselon tinggi di Kejaksaan. Namun publik tentu berhak bertanya: apakah seluruh nilai aset tersebut proporsional dengan pendapatan resmi seorang jaksa utama muda? Apalagi dalam konteks promosi ke posisi Jamintel, jabatan yang erat kaitannya dengan operasi intelijen hukum dan pengawasan internal.
Sebelum menduduki jabatan strategis ini, Herry dikenal sebagai jaksa dengan pengalaman panjang di berbagai daerah. Ia pernah menjabat Kajari Tanjungpinang (2014–2018), Wakajati Sulawesi Tenggara (2023), dan Wakajati Sumatera Selatan sebelum dipromosikan menjadi Kajati Maluku Utara. Dalam kariernya, Herry ikut terlibat dalam pengungkapan kasus besar korupsi tambang nikel di WIUP PT Antam Tbk Blok Mandiodo, Konawe Utara, dengan penyitaan uang hingga Rp79 miliar. Capaian itu disebut-sebut memperkuat reputasinya di Kejaksaan.
“Namun di balik torehan prestasi itu, sorotan publik terhadap LHKPN pejabat kejaksaan tak pernah surut. Masyarakat menilai, keterbukaan data bukan sekadar formalitas administratif, melainkan ukuran moral. Sebab, dalam sistem hukum yang sering disoroti karena dugaan penyimpangan, transparansi menjadi satu-satunya tameng dari prasangka.”
Ironinya, sistem LHKPN di Indonesia masih bergantung pada kejujuran pelapor. KPK memang memiliki mekanisme klarifikasi, tetapi tanpa audit gaya hidup dan verifikasi aset yang agresif, laporan kekayaan pejabat sering berakhir sebagai tumpukan angka yang “rapi” di atas kertas. Di sinilah publik mulai curiga, ketika laporan bersih justru muncul di tengah tren kemewahan dan gaya hidup aparat hukum.
Kecurigaan ini bukan tudingan, melainkan bentuk kewaspadaan publik terhadap lembaga yang diamanatkan menegakkan hukum. Apalagi, dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah pejabat kejaksaan terjaring kasus etik dan pidana karena tak mampu mempertanggungjawabkan asal-usul hartanya. Jika integritas mulai dipertanyakan, maka legitimasi hukum ikut goyah.
Kembali ke Herry, karier panjangnya memang tak lepas dari sorotan Kejagung. Ia dikenal loyal dan disiplin, mendampingi berbagai Kajati senior di daerah hingga dipercaya mengemban jabatan strategis di pusat. Namun promosi ke posisi Jamintel tentu membuka bab baru: tugasnya kini bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga mengawasi aparat kejaksaan sendiri dari potensi pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang.
Konteks ini penting, sebab Jamintel memiliki peran sentral dalam operasi intelijen hukum yang kerap bersinggungan dengan kepentingan politik dan ekonomi. Transparansi pribadi pejabatnya, termasuk soal kekayaan, menjadi benteng moral pertama agar lembaga ini tidak berubah menjadi alat kekuasaan.
“Rotasi besar yang diumumkan Jaksa Agung ST Burhanuddin juga menggeser sejumlah pejabat di Maluku Utara. Selain Sufari dan Taufan Zakaria, ada pergantian di tingkat Kajari Tidore, Halmahera Timur, Halmahera Tengah, Pulau Taliabu, dan Kepulauan Sula. Pola mutasi ini disebut sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan peneguhan komitmen integritas aparat di daerah.”
Namun dalam konteks publik yang kian kritis, setiap promosi pejabat hukum tak bisa dilepaskan dari transparansi personal. Bukan semata karena harta menjadi simbol, tetapi karena kejujuran adalah akar dari keadilan itu sendiri. Masyarakat kini menuntut lebih: bukan sekadar laporan kekayaan, melainkan kejelasan sumber dan kesesuaian gaya hidup dengan pendapatan resmi.
Dan di sinilah letak paradoksnya: pejabat yang bertugas menelusuri pelanggaran hukum justru menjadi subjek pengawasan moral. Jika laporan LHKPN hanyalah angka tanpa makna, maka sistem etika di tubuh kejaksaan akan runtuh dalam diam — pelan, tapi pasti.
Herry Ahmad Pribadi kini berdiri di panggung besar Kejagung dengan reputasi profesional yang diuji dan integritas yang ditimbang. Di pundaknya, publik menaruh harapan bahwa posisi Jamintel tidak menjadi ruang gelap yang menutupi kebenaran, melainkan menyalakan kembali api keadilan.
Namun satu hal yang ingin dipastikan publik: masihkah kekuasaan sanggup berjalan seiring dengan kejujuran? Ataukah di balik angka Rp5,8 miliar itu tersembunyi kisah yang lebih sunyi — tentang godaan yang membutakan, ambisi yang menyesatkan, dan setan keparat bernama keserakahan yang perlahan menggerogoti nurani kekuasaan?



















