Aspirasimediarakyat.com — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuka fakta baru yang mengguncang logika tata kelola pemerintahan, ketika seorang pejabat teknis mengungkap bahwa perubahan spesifikasi perangkat dari sistem operasi Windows menjadi ChromeOS terjadi di bawah tekanan kebijakan pimpinan, memunculkan pertanyaan serius tentang konsistensi regulasi, akuntabilitas birokrasi, serta sejauh mana instruksi lisan dapat menggeser ketentuan tertulis dalam pengelolaan dana publik bernilai besar yang bersumber dari anggaran negara.
Perkara ini menyeret nama Mulyatsah, mantan Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Dalam kesaksiannya di pengadilan, ia menggambarkan situasi yang penuh tekanan ketika kebijakan teknis terkait pengadaan perangkat TIK berubah secara drastis setelah rapat yang melibatkan pimpinan kementerian.
Jaksa Penuntut Umum Roy Riady mengungkapkan bahwa fakta persidangan menunjukkan adanya arahan kebijakan yang berasal dari pucuk pimpinan kementerian. Menurutnya, dinamika tersebut menjadi salah satu titik penting dalam mengurai rantai keputusan yang akhirnya berujung pada dugaan penyimpangan pengadaan perangkat teknologi pendidikan.
Peristiwa yang menjadi awal rangkaian kasus ini disebut terjadi pada 5 Juni 2020, satu hari setelah Mulyatsah dilantik sebagai Direktur SMP dan Sri Wahyuningsih menjabat Direktur SD. Pada hari itu digelar rapat besar melalui aplikasi Zoom yang diikuti pejabat Eselon I dan II di kementerian.
Dalam rapat tersebut, menurut keterangan yang disampaikan di persidangan, pimpinan kementerian menyampaikan ucapan selamat kepada pejabat yang baru dilantik sekaligus menekankan percepatan pengadaan perangkat TIK bagi sekolah. Percepatan itu disebut diarahkan menggunakan sistem pengelolaan perangkat berbasis Chrome Device Management.
Instruksi tersebut membuat Mulyatsah berupaya mencari kejelasan mengenai langkah yang harus ditempuh. Pada malam hari setelah rapat, ia mendatangi kediaman Hamid Muhamad yang saat itu menjabat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal PAUD Dasmen untuk meminta arahan terkait implementasi kebijakan tersebut.
Menurut kesaksian yang disampaikan jaksa di persidangan, Hamid Muhamad disebut menyarankan agar perintah pimpinan kementerian dilaksanakan. Arahan tersebut kemudian diterjemahkan dalam langkah administratif yang berimplikasi langsung pada perubahan spesifikasi perangkat.
Berdasarkan instruksi tersebut, Mulyatsah akhirnya menandatangani tinjauan kajian teknis yang mengubah spesifikasi sistem operasi perangkat dari platform umum yang sebelumnya digunakan menjadi ChromeOS. Perubahan itu kemudian dituangkan dalam Petunjuk Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan.
Perubahan spesifikasi tersebut menjadi sorotan penyidik ketika perkara mulai bergulir di ranah hukum. Dalam proses pemeriksaan, penyidik menunjukkan dokumen Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler bidang pendidikan.
Dalam aturan tertulis itu disebutkan bahwa sistem operasi yang menjadi acuan pengadaan perangkat adalah Windows. Ketentuan tersebut bertolak belakang dengan implementasi kebijakan di lapangan yang justru mengarah pada penggunaan ChromeOS.
“Ketika dokumen regulasi tersebut diperlihatkan oleh penyidik, Mulyatsah mengaku baru menyadari bahwa instruksi yang dijalankannya bertentangan dengan ketentuan resmi yang tercantum dalam regulasi kementerian sendiri. Ia bahkan disebut menangis di hadapan penyidik karena merasa menjalankan perintah yang secara hukum bermasalah.”
Di ruang sidang, emosi Mulyatsah kembali terlihat ketika menjelaskan bahwa dirinya merasa dijebak oleh situasi kebijakan yang tidak memberikan perlindungan hukum bagi pejabat pelaksana. Ia mengungkapkan kekecewaan karena sebagai bawahan ia menilai hanya menjalankan arahan yang datang dari atas.
Ia juga menyampaikan bahwa pemimpin lembaga seharusnya memastikan setiap kebijakan berjalan selaras dengan regulasi yang berlaku, sehingga aparatur di tingkat teknis tidak terjebak dalam risiko pidana akibat keputusan yang tidak sinkron dengan aturan tertulis.
Dalam persidangan, Mulyatsah bahkan melontarkan pernyataan yang cukup tajam mengenai karakter kepemimpinan yang ia rasakan saat itu. Ia menilai figur pimpinan kementerian lebih berperan sebagai pebisnis daripada sebagai sosok pendidik di institusi pendidikan nasional.
Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian penting yang kini didalami oleh tim jaksa. Jaksa menyatakan bahwa rangkaian fakta yang terungkap di persidangan memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengambilan keputusan kebijakan pengadaan perangkat TIK.
Bagi penegakan hukum, persoalan ini bukan sekadar soal pilihan sistem operasi perangkat komputer. Kasus ini membuka pertanyaan lebih luas tentang bagaimana sebuah kebijakan publik dapat berubah arah melalui instruksi informal yang tidak tertuang dalam kerangka regulasi formal.
Jika instruksi lisan mampu menyingkirkan regulasi tertulis dalam pengelolaan anggaran negara, maka sistem hukum administrasi publik hanya akan menjadi lembaran kertas tanpa daya, sementara keputusan strategis dikendalikan oleh kekuasaan informal yang sulit dimintai pertanggungjawaban. Dalam kondisi seperti itu, tata kelola negara berisiko berubah menjadi arena eksperimentasi kebijakan yang mempertaruhkan uang rakyat tanpa mekanisme pengawasan yang memadai.
Ketika kebijakan publik menyimpang dari regulasi yang telah ditetapkan sendiri oleh negara, fenomena tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan sinyal bahaya bagi akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Uang publik tidak boleh diperlakukan seperti dana percobaan kebijakan teknologi yang dikendalikan oleh kepentingan pasar.
Praktik tata kelola yang mengabaikan regulasi tertulis dalam pengelolaan anggaran publik adalah bentuk pengkhianatan terhadap prinsip akuntabilitas negara. Setiap rupiah uang rakyat seharusnya dijaga oleh sistem hukum yang tegas, bukan diseret ke dalam eksperimen kebijakan yang membingungkan birokrasi pelaksana.
Persidangan perkara ini masih terus berlangsung dengan agenda pengungkapan fakta-fakta tambahan. Tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa kesaksian yang muncul di ruang sidang menjadi bagian penting dalam menelusuri rantai pengambilan keputusan serta menentukan pihak yang secara hukum paling bertanggung jawab terhadap dugaan kerugian negara dalam pengadaan perangkat TIK tersebut.
Kasus ini memperlihatkan betapa rapuhnya batas antara kebijakan dan penyimpangan ketika regulasi tidak dijadikan pijakan utama dalam pengambilan keputusan. Publik berhak mengetahui bagaimana keputusan strategis dalam sektor pendidikan diambil, siapa yang menetapkannya, serta sejauh mana mekanisme pengawasan negara bekerja untuk memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar berdiri di atas kepentingan rakyat, transparansi, dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.



















