Aspirasimediarakyat.com – Kantor Staf Presiden (KSP) kembali mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas harga pangan, menyusul temuan lonjakan signifikan pada empat komoditas strategis: beras medium, bawang merah, bawang putih, dan minyak goreng kemasan rakyat Minyakita. Keempatnya kini dikategorikan berada dalam status harga “tidak aman” dengan selisih harga yang mencolok antarwilayah.
Pelaksana Tugas Deputi II Bidang Perekonomian dan Pangan KSP, Edy Priyono, mengungkapkan bahwa situasi ini memerlukan langkah cepat dan terukur dari pemerintah daerah maupun pusat. Berdasarkan data per 8 Agustus 2025, seluruh zona pemantauan harga menunjukkan kenaikan beras medium yang jauh melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang diatur pemerintah.
Menurut Edy, lonjakan ini tidak hanya menggerus daya beli masyarakat, tetapi juga berpotensi memicu inflasi pangan di banyak wilayah. “Beras medium di zona 1, 2, dan 3 semuanya berada pada level harga yang tidak aman. Perbedaannya antarwilayah juga sangat tinggi,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang digelar secara virtual.
Data KSP mencatat, di zona 1—yang mencakup Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi—harga beras medium menembus Rp14.271 per kilogram, naik 14,17% dari HET Rp12.500. Lonjakan serupa terjadi di zona 2 yang meliputi Aceh hingga Kalimantan, dengan harga rata-rata Rp14.859 per kilogram atau 13,42% di atas HET Rp13.100.
Zona 3 yang meliputi Maluku dan Papua menjadi sorotan paling tajam. Harga beras medium di wilayah ini melonjak hingga Rp19.075 per kilogram, atau 41,3% di atas HET Rp13.500. Bahkan, di beberapa kabupaten pegunungan Papua, harga eceran mencapai angka yang mencengangkan.
Kabupaten Intan Jaya, misalnya, mencatat harga beras medium Rp50.000 per kilogram. Kabupaten Puncak menyusul dengan Rp45.000, sementara Pegunungan Bintang menembus Rp40.000. Tingginya ongkos distribusi dan keterbatasan akses logistik menjadi faktor dominan di wilayah-wilayah tersebut.
Tak hanya beras, kenaikan harga juga melanda bawang merah. Per 8 Agustus 2025, harga rata-rata nasional mencapai Rp56.600 per kilogram, atau 36,39% di atas batas atas harga acuan penjualan (HAP) Rp41.500. Tren serupa terjadi pada bawang putih yang dibanderol Rp43.300 per kilogram, naik 13,95% dari HAP Rp38.000.
Minyakita—minyak goreng kemasan rakyat—tidak luput dari pengawasan. Komoditas ini kini dijual rata-rata Rp18.000 per liter, 14,65% di atas HET Rp15.700. Meski perbedaannya terlihat lebih kecil dibanding komoditas lain, KSP menilai lonjakan ini cukup mengkhawatirkan mengingat minyak goreng adalah kebutuhan pokok rumah tangga.
Edy menegaskan bahwa dalam kerangka hukum Indonesia, penetapan HET dan HAP adalah instrumen resmi yang bertujuan melindungi konsumen sekaligus menjaga keseimbangan pasar. Peraturan ini memberi batas atas harga untuk mencegah praktik spekulasi dan memastikan keterjangkauan pangan.
Namun, penerapan aturan ini sering kali terganjal oleh realitas di lapangan. Biaya logistik, distribusi yang tidak merata, hingga permainan harga di tingkat pedagang menjadi tantangan dalam menegakkan ketentuan HET dan HAP. Pemerintah daerah diharapkan lebih proaktif melakukan intervensi pasar, termasuk operasi pasar dan penguatan stok melalui Bulog.
Kondisi disparitas harga yang tinggi juga menjadi indikator perlunya perbaikan rantai pasok. Dalam banyak kasus, tingginya harga di daerah timur Indonesia berkorelasi langsung dengan keterbatasan infrastruktur transportasi, minimnya gudang penyimpanan, serta tingginya biaya angkut antarwilayah.
KSP mendorong agar sinergi lintas kementerian dan lembaga diperkuat, termasuk peran Badan Pangan Nasional, Kementerian Perdagangan, dan pemerintah daerah. Tanpa koordinasi yang baik, kebijakan pengendalian harga berisiko hanya menjadi wacana tanpa dampak nyata di pasar.
Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memantau dan melaporkan indikasi permainan harga. Dalam kerangka hukum perlindungan konsumen, setiap warga memiliki hak untuk mendapatkan harga wajar sesuai ketentuan yang berlaku.
Situasi ini sekaligus mengingatkan pentingnya diversifikasi sumber pangan dan dukungan terhadap produksi lokal. Dengan memperkuat kemandirian pangan, ketergantungan terhadap jalur distribusi panjang dapat dikurangi, sehingga fluktuasi harga lebih terkendali.
Meski tantangannya tidak sederhana, langkah pengendalian harga di tingkat hulu hingga hilir menjadi kunci utama. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan stabilisasi harga bukan hanya tercatat dalam regulasi, tetapi benar-benar terasa dampaknya di pasar.
Dengan HUT ke-80 RI yang tinggal hitungan hari, KSP berharap upaya menjaga kestabilan harga pangan bisa menjadi bagian dari komitmen bersama untuk memastikan kesejahteraan masyarakat. Harga yang stabil bukan sekadar indikator ekonomi, tetapi juga cermin dari kemampuan negara melindungi rakyatnya.



















