Aspirasimediarakyat.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memprediksi bahwa jumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) akan terus mengalami penurunan sepanjang tahun 2025. Fenomena ini disebabkan oleh berbagai faktor, terutama konsolidasi perbankan serta pencabutan izin usaha bagi BPR/BPRS yang mengalami masalah keuangan dan gagal memenuhi standar kesehatan perbankan.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, penyusutan jumlah BPR dan BPRS tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan merupakan konsekuensi dari kebijakan konsolidasi yang mengharuskan BPR yang berada di bawah kepemilikan yang sama untuk melakukan peleburan usaha, serta dari tindakan tegas OJK terhadap bank yang memasuki status resolusi.
Penutupan 20 BPR/BPRS Sepanjang 2024, Tren Berlanjut di 2025
Sepanjang tahun 2024, OJK telah mencabut izin usaha 20 BPR/BPRS yang gagal dalam upaya penyehatan perusahaannya. Tren ini berlanjut di 2025, dengan pencabutan izin terbaru yang terjadi pada 17 April 2025 terhadap PT BPRS Gebu Prima, yang berbasis di Medan, Sumatera Utara.
Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan setelah bank tersebut dinyatakan tidak memenuhi tingkat permodalan dan kesehatan perbankan yang telah ditentukan oleh regulator. Kasus ini semakin memperjelas bahwa ketahanan BPR dan BPRS dalam menghadapi tantangan ekonomi masih perlu diperkuat, terutama dalam aspek likuiditas dan manajemen risiko.
Meski jumlah BPR dan BPRS terus berkurang, Dian Ediana Rae memastikan bahwa secara keseluruhan, kinerja sektor ini masih menunjukkan pertumbuhan yang positif. Per Maret 2025, peningkatan terjadi pada aset, penyaluran kredit, serta kondisi dana pihak ketiga (DPK) yang tetap memadai.
“Likuiditas BPR dan BPRS tetap terjaga, serta rasio permodalan masih berada di atas ambang batas regulasi,” jelas Dian dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Jumat (8/5/2025).
Tantangan Besar: Kredit Bermasalah Akibat Dampak Pandemi
Namun, di balik pencapaian positif tersebut, ada tantangan yang masih membayangi industri BPR dan BPRS, yakni tingginya rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL). Menurut Dian, faktor utama yang menyebabkan kontraksi NPL ini adalah scarring effect akibat pandemi Covid-19, yang masih berpengaruh pada nasabah perorangan serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Sejumlah pelaku usaha di daerah, yang menjadi target utama nasabah BPR/BPRS, masih kesulitan untuk memulihkan kondisi finansial mereka. Aliran kredit yang sebelumnya diberikan oleh BPR dan BPRS kepada sektor usaha kecil di berbagai wilayah kini mengalami hambatan dalam proses pembayaran, menyebabkan peningkatan rasio NPL yang perlu diwaspadai.
Strategi OJK untuk Mengatasi Risiko dan Meningkatkan Ketahanan BPR/BPRS
Untuk mengantisipasi potensi kerugian akibat tingginya kredit bermasalah, OJK telah meminta BPR dan BPRS untuk membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang memadai. Kebijakan ini bertujuan untuk meminimalisir risiko keuangan dan memastikan bank tetap memiliki cadangan yang cukup untuk menghadapi kemungkinan gagal bayar dari nasabah.
Selain itu, guna meningkatkan kualitas manajemen risiko, OJK telah menerbitkan sejumlah regulasi baru, di antaranya: Pertama, Peraturan OJK (POJK) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPR dan BPRS, untuk memastikan bahwa bank menjalankan bisnisnya dengan prinsip yang lebih sehat dan transparan. Kedua, SEOJK Nomor 12/SEOJK.03/2024 yang mempertegas standar tata kelola perbankan yang baik bagi BPR, Ketiga, Surat Edaran OJK Nomor 21/SEOJK.03/2024 tentang Standar Akuntansi Keuangan Indonesia untuk Entitas Privat (SAK-EP), yang bertujuan meningkatkan transparansi laporan keuangan dan akuntabilitas di sektor BPR/BPRS.
Dengan berbagai regulasi ini, OJK berharap dapat mendorong sektor BPR/BPRS untuk semakin berdaya tahan, sekaligus memastikan bahwa industri perbankan mikro tetap menjadi pilar penting bagi pertumbuhan ekonomi lokal.
Arah Masa Depan BPR/BPRS: Lebih Kuat atau Semakin Mengecil?
Meski jumlah BPR dan BPRS terus berkurang, regulator menekankan bahwa penyusutan ini bukan berarti melemahnya sektor perbankan mikro, tetapi lebih kepada penguatan struktur dan kualitas operasional.
Konsolidasi yang dilakukan bukan hanya bertujuan untuk memperbesar skala bisnis, tetapi juga untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing. Beberapa pihak melihat langkah ini sebagai strategi menuju industri yang lebih terkonsentrasi, dengan jumlah bank yang lebih sedikit tetapi memiliki kapasitas lebih besar untuk melayani kebutuhan nasabah.
Menurut pengamat ekonomi dan perbankan, Dr. Adrian Prasetya, langkah OJK dalam konsolidasi BPR/BPRS memang berpotensi menciptakan industri yang lebih sehat, tetapi tetap harus diimbangi dengan kebijakan yang melindungi akses keuangan bagi segmen ekonomi kecil.
“Jika konsolidasi ini mengarah pada penguatan industri, maka ini hal positif. Namun, jika tidak diimbangi dengan kebijakan yang mendukung inklusi keuangan, ada risiko bahwa masyarakat kecil kehilangan akses terhadap layanan perbankan yang mereka butuhkan,” ujarnya dalam wawancara dengan media.



















