Hukum  

KPK Sita Hampir Setengah Triliun Rupiah dalam Kasus Korupsi Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari


aspirasimediarakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang hampir setengah triliun rupiah terkait penanganan kasus dugaan korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Penyitaan dilakukan pada Jumat (10/1/2025) dan melibatkan sejumlah rekening atas nama tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya.

Berikut rincian uang yang disita:

  • Dalam mata uang rupiah sebesar Rp 350.865.006.126,78 dari 36 rekening.
  • Dalam mata uang dolar Amerika sebesar USD 6.284.712,77 dari 15 rekening.
  • Dalam mata uang dolar Singapura sebesar SGD 2.005.082 dari 1 rekening.

Jika dikonversikan ke dalam bentuk rupiah, totalnya mencapai Rp 476.973.951.797,48 (Rp 476,9 miliar).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan bahwa penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi. “Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi,” kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (14/1/2025).

KPK sebelumnya mengungkap bahwa Rita Widyasari menerima gratifikasi terkait dengan pertambangan batu bara. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa Rita menerima sekitar USD 3,3 hingga USD 5 per metrik ton batu bara dari sejumlah perusahaan. “RW selaku Bupati Kukar waktu itu mendapat gratifikasi dari sejumlah perusahaan dari hasil eksplorasi bentuknya metrik ton ya batu bara. Itu ada nilainya antara USD 3,3 sampai yang terakhir itu adalah USD 5 per metrik ton,” kata Asep kepada wartawan.

Perusahaan batu bara bisa menghasilkan jutaan metrik ton dari hasil eksplorasi batu bara, sehingga gratifikasi yang diterima Rita bisa mencapai jumlah yang sangat besar. Asep juga menyebut bahwa Rita diduga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut, sehingga KPK menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami oleh KPK. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memeriksa saksi-saksi. Pada Kamis, 27 Juni 2024, KPK telah memeriksa pengusaha asal Kalimantan Timur, Said Amin, untuk mendalami sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita sebelumnya. “Yang bersangkutan diperiksa pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024, kaitannya tentang sumber dana kepemilikan mobil-mobil yang sebagaimana teman-teman ketahui sudah dilakukan penyitaan oleh KPK,” ujar Tessa Mahardhika Sugiarto.

Baca Juga :  "Kasus Kerry Riza: Persidangan Dugaan Korupsi Migas Bongkar Celah Gelap Tata Kelola Energi"

Pada Kamis, 29 Agustus 2024, penyidik juga sempat memeriksa Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan. Kediaman wanita yang biasa disebut Ratu Batu Bara itu juga digeledah oleh KPK. “Nah dari uang (Rita Widyasari, red) tersebut kemudian mengalir ke beberapa orang, perusahaan. Di antaranya saudara TP (Tan Paulin, red). Makanya karena kita sedang menangani Saudara RW ini TPPU-nya, kita mencari ke mana sih uang dari situ gitu, dari saudara RW, ya salah satunya ke TP,” kata Asep.

Rita Widyasari bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018. Mereka diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp 436 miliar. Keduanya disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.

KPK telah menyita sejumlah barang bukti terkait TPPU Rita Widyasari, di antaranya 104 kendaraan dengan rincian 72 mobil, 32 motor, ratusan dokumen, dan barang bukti elektronik. Kasus ini menunjukkan bahwa KPK terus berupaya mengungkap dan menindak tegas pelaku korupsi di Indonesia.

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *