Aspirasimediarakyat.com – Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim berhasil menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara lebih dari Rp 5 triliun sepanjang tahun 2024. Capaian ini diungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, yang berlangsung pada Selasa, 6 Mei 2025.
Dalam keterangannya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebutkan bahwa jumlah tersebut merupakan hasil dari berbagai penanganan perkara perdata dan tata usaha negara. “Sepanjang tahun 2024, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mencatat sejumlah capaian signifikan dari periode 1 Januari 2024 hingga 30 April 2025, dengan total penyelamatan dan pemulihan keuangan negara mencapai Rp 5,15 triliun,” ujar Harli dalam pernyataan resminya.
Penyelamatan keuangan negara ini dilakukan melalui pendampingan hukum kepada pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta kepada lembaga negara, instansi pemerintah, dan badan usaha milik negara maupun daerah (BUMN/BUMD). Kejagung juga menyelesaikan berbagai perkara melalui mekanisme litigasi maupun non-litigasi, dengan total 1.015 perkara litigasi dan 19.985 perkara non-litigasi yang berhasil diselesaikan.
Dalam kesempatan tersebut, Jamdatun juga memaparkan beberapa pencapaian lain yang berhasil diraih Kejaksaan Agung dalam sektor hukum sepanjang 2024. Di antaranya adalah pendampingan hukum terhadap 7.091 perkara, penerbitan 391 Pendapat Hukum (Legal Opinion) untuk memberikan kepastian dalam pengambilan kebijakan, serta pelayanan hukum sebanyak 14.143 perkara.
Selain itu, Kejaksaan Agung turut berperan dalam pendampingan hukum terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) dan berbagai kebijakan strategis di sektor infrastruktur, energi, pangan, serta transformasi digital.
Jika menilik catatan tahun sebelumnya, yakni 2023, Kejaksaan Agung mencatat angka yang jauh lebih besar dalam pemulihan dan penyelamatan keuangan negara. Saat itu, Jamdatun mengklaim berhasil menyelamatkan Rp 74,7 triliun serta memulihkan dana negara sebesar Rp 10,4 triliun.
Pada periode yang sama, Kejaksaan Agung juga telah melakukan berbagai upaya hukum, termasuk Bantuan Hukum Gugatan Sederhana terkait penerapan sanksi perdata terhadap BPJS Ketenagakerjaan. Dari laporan yang dirilis pada 30 Desember 2023, Kapuspen Kejagung saat itu, Ketut Sumendana, menyebutkan bahwa 43 gugatan hukum telah diterima oleh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, dengan nilai gugatan mencapai Rp 6,08 miliar.
Meski angka pemulihan dan penyelamatan keuangan negara pada 2024 jauh lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya, Kejaksaan Agung tetap berkomitmen untuk memperkuat pengawasan hukum dan memastikan perlindungan terhadap aset negara. Langkah ini dinilai penting dalam menjaga stabilitas ekonomi dan mencegah kerugian negara akibat berbagai praktik penyimpangan.
Ke depannya, berbagai pihak berharap Kejaksaan Agung dapat terus meningkatkan transparansi serta efektivitas dalam penegakan hukum, sehingga setiap bentuk pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara bisa dicegah sedini mungkin.



















