“Koperasi Desa Merah Putih Dipertanyakan, Pemerintah Janjikan Sistem Transparan dan Digital”

Pemerintah dorong program Kopdes Merah Putih sebagai solusi ekonomi desa. Namun, niat memangkas peran tengkulak dan rentenir ini menuai kritik soal arah kebijakan dan risiko pada keuangan desa.

Aspirasimediarakyat.comPemerintah tengah mendorong peluncuran program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sebagai salah satu solusi pembangunan ekonomi berbasis desa. Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menyampaikan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk memangkas mata rantai distribusi yang selama ini dikuasai oleh tengkulak dan rentenir. Namun, di tengah ambisi tersebut, kritik tajam juga bermunculan dari berbagai pihak yang mempertanyakan arah kebijakan serta potensi dampaknya terhadap tata kelola keuangan desa.

Dalam momentum peringatan Hari Koperasi Nasional ke-78, Sabtu (12/7/2025), Budi menegaskan bahwa Kopdes Merah Putih bukan sekadar koperasi biasa. Menurutnya, koperasi ini akan menyediakan akses permodalan dan distribusi logistik secara langsung kepada masyarakat desa, sehingga dapat memangkas ketergantungan pada sistem distribusi lama yang selama ini dianggap tidak adil.

“Koperasi ini bisa memberikan akses masyarakat desa dalam hal permodalan, distribusi barang-barang pokok, dan sebagainya,” ujar Budi Arie di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta.

Lebih lanjut, Budi menekankan pentingnya transparansi dan modernisasi dalam pengelolaan Kopdes. Pemerintah, katanya, tengah mengembangkan sistem yang berbasis digital dan non-tunai agar transaksi yang dilakukan oleh koperasi tersebut tercatat secara real time dan bisa dipantau oleh publik maupun lembaga pengawas.

“Kalau ada yang bilang ini membuka praktik rente baru, tidak betul. Semuanya nanti berbasis sistem digital, dan sedapat mungkin dibuat cashless agar bisa diawasi,” tegas Budi.

Sebagai langkah preventif terhadap potensi penyimpangan, pemerintah berencana melibatkan lembaga penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung, dalam sistem pengawasan. Selain itu, Budi juga mengajak masyarakat sipil untuk ikut mengawasi program ini di lapangan.

Kendati demikian, kritik tak terhindarkan. Salah satu suara datang dari Media Wahyudi Askar, Direktur Kebijakan Publik dari Center of Economic and Law Studies (Celios). Ia menilai bahwa pengalihan dana desa untuk mendukung Kopdes Merah Putih berpotensi menggerus anggaran untuk program-program prioritas lain yang justru lebih dibutuhkan oleh masyarakat.

“Ini bisa membuka celah konflik kepentingan, bahkan membuka potensi praktik rente baru yang bisa menyulitkan desa,” ujar Media, yang menyoroti lemahnya integrasi Kopdes dengan struktur ekonomi desa yang sudah berjalan, seperti Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Pandangan senada juga disampaikan oleh Suroto, Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES). Ia menyebut bahwa sejak awal, Kopdes Merah Putih dijalankan secara tergesa-gesa tanpa perencanaan yang matang. Bahkan menurutnya, banyak pengelola koperasi yang dilibatkan belum memahami secara utuh prinsip koperasi itu sendiri.

“Saya curiga ini hanya akan menjadi lahan baru untuk para makelar proyek. Tidak ada orientasi jangka panjang untuk pemberdayaan ekonomi desa yang sesungguhnya,” kritik Suroto.

Dari sudut pandang pembiayaan, Ajib Hamdani dari Apindo juga menggarisbawahi potensi benturan prinsip antara model koperasi dan sistem keuangan bank pelat merah yang disebut-sebut akan terlibat dalam pendanaan program ini. Menurutnya, pendekatan bisnis koperasi tidak bisa disamakan dengan lembaga perbankan yang ketat diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga :  "Koperasi Merah Putih Diusung Jadi Tulang Punggung Ekonomi, Harapan dan Ujian Nyata"

“Dalam koperasi, prinsip utama adalah keanggotaan sukarela, kesetaraan, dan partisipasi aktif. Berbeda dengan bank yang bergerak berdasarkan regulasi dan profit,” ujar Ajib.

Kendati dikepung kritik, Budi Arie tetap optimistis. Ia menyatakan bahwa Kopdes Merah Putih justru dirancang untuk mengatasi kemiskinan ekstrem di pedesaan. Program ini, lanjutnya, mengusung pendekatan pentahelix yang melibatkan pemerintah, dunia usaha, akademisi, komunitas lokal, dan media untuk membangun ekosistem ekonomi kerakyatan yang solid.

“Bukan hanya koperasi simpan pinjam. Kopdes akan menjadi pusat layanan terintegrasi, dari distribusi pangan hingga energi. Kita ingin petani dan UMKM naik kelas,” katanya.

Hingga pertengahan Juli ini, pemerintah mengklaim telah membentuk lebih dari 80.000 unit Kopdes dan Kopkel (Koperasi Kelurahan) Merah Putih melalui musyawarah desa khusus. Peluncuran serentak direncanakan akan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 19 Juli 2025 sebagai salah satu tonggak pembangunan ekonomi kerakyatan nasional.

Pemerintah menargetkan agar seluruh koperasi tersebut bisa beroperasi penuh mulai Oktober 2025. Harapannya, koperasi-koperasi ini mampu mengonsolidasikan hasil pertanian, menyimpan stok barang, dan meningkatkan posisi tawar petani maupun pelaku UMKM dalam rantai pasok nasional.

“Bayangkan, petani kita tidak perlu lagi menjual panen secara tergesa dengan harga murah. Mereka bisa menyimpan, menunggu harga terbaik, dan menjual bersama koperasi,” jelas Budi dengan nada optimis.

Namun begitu, sejumlah pihak masih menanti bukti konkret dari pelaksanaan Kopdes Merah Putih di lapangan. Sejarah panjang koperasi di Indonesia kerap kali dicederai oleh praktik korupsi, ketidaktransparanan, serta campur tangan politik yang tidak sehat.

Dalam konteks hukum dan regulasi di Indonesia, pelaksanaan program seperti Kopdes harus berpijak pada prinsip akuntabilitas publik. Dengan keterlibatan dana desa yang bersumber dari APBN, setiap koperasi yang terbentuk wajib tunduk pada ketentuan pengelolaan keuangan negara serta mekanisme pengawasan internal yang ketat.

Sejumlah pakar tata kelola mengingatkan bahwa tanpa instrumen pengawasan yang kuat dan keterlibatan masyarakat secara partisipatif, program ambisius semacam Kopdes Merah Putih sangat rentan menjadi proyek elitis yang kehilangan ruh kerakyatannya.

Akhirnya, keberhasilan program ini bukan hanya diukur dari jumlah koperasi yang dibentuk, melainkan dari seberapa besar manfaat riil yang dirasakan masyarakat desa secara langsung. Apakah koperasi benar-benar menjadi alat pemberdayaan? Atau justru sekadar menjadi ornamen kebijakan yang gagal menjawab kebutuhan dasar rakyat?

Jawabannya ada di lapangan — di sawah-sawah petani, di kios-kios kecil milik UMKM, dan di ruang musyawarah desa, tempat suara rakyat mestinya menjadi kompas arah kebijakan.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *