Hukum  

“Kasus Air Keras Andrie Yunus Picu Polemik Kewenangan Hukum”

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Iman Imanuddin, menegaskan peluang penyelidikan lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus jika ditemukan keterlibatan sipil, di tengah polemik pelimpahan perkara ke Puspom TNI yang menuai kritik karena dinilai cacat prosedur, sekaligus memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam sistem peradilan yang melibatkan unsur militer serta sipil.

Aspirasimediarakyat.com — Peluang dibukanya kembali penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menandai adanya celah serius dalam penanganan perkara yang sempat dilimpahkan ke ranah militer, sekaligus memunculkan pertanyaan mendasar mengenai batas kewenangan, akuntabilitas proses hukum, dan jaminan keadilan bagi korban dalam sistem peradilan yang terfragmentasi.

Kasus ini kembali mencuat setelah pernyataan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, yang membuka kemungkinan penyelidikan lanjutan apabila ditemukan keterlibatan pihak sipil dalam peristiwa tersebut.

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa ruang hukum belum sepenuhnya tertutup, meskipun sebelumnya perkara telah dilimpahkan kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI karena keterlibatan prajurit aktif sebagai tersangka.

Dalam konteks hukum acara pidana di Indonesia, pelimpahan perkara dari kepolisian ke otoritas militer bukanlah tanpa konsekuensi, terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas publik terhadap proses penyidikan yang berlangsung.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Iman Imanuddin, menyatakan bahwa pelimpahan dilakukan setelah penyidik menemukan fakta-fakta yang mengarah pada keterlibatan anggota TNI, sehingga kewenangan berpindah sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga :  "Peradilan Koneksitas Mengemuka, Celah Regulasi Hukum Jadi Sorotan Publik Nasional"

Baca Juga :  "Kontroversi Ijazah Jokowi Memanas, Penolakan RJ Picu Sorotan Publik"

Baca Juga :  "Mantan Wakil Walikota Palembang dan Suami Ditahan atas Dugaan Korupsi"

Namun demikian, hingga tahap pelimpahan tersebut, pihak kepolisian mengaku belum menemukan adanya indikasi keterlibatan warga sipil dalam serangan yang terjadi pada 12 Maret 2026 itu.

Di sisi lain, langkah pelimpahan ini justru memantik kritik dari kalangan masyarakat sipil yang menilai bahwa proses hukum belum dijalankan secara komprehensif dan menyeluruh.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Muhammad Isnur, secara tegas menyatakan bahwa penyelidikan seharusnya tidak berhenti hanya pada pelaku lapangan, melainkan harus menelusuri aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.

Menurutnya, terdapat dugaan keterlibatan lebih luas yang belum terungkap, termasuk kemungkinan adanya pihak yang memerintahkan, mendanai, atau merancang serangan tersebut secara sistematis.

Temuan awal tim investigasi independen bahkan menyebutkan bahwa setidaknya terdapat 16 individu yang patut diduga terlibat dalam insiden tersebut, sebuah angka yang jauh melampaui jumlah tersangka yang telah diproses.

Situasi ini memperlihatkan adanya jurang antara temuan masyarakat sipil dengan hasil penyelidikan aparat, yang berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Isnur juga menyoroti aspek legalitas pelimpahan perkara ke Puspom TNI yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat, terutama karena tidak didahului oleh mekanisme koneksitas yang jelas sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Dalam kerangka Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), setiap proses penyidikan seharusnya dilanjutkan dengan pelimpahan berkas perkara kepada kejaksaan melalui surat perintah dimulainya penyidikan.

Kejaksaan kemudian memiliki kewenangan untuk menilai apakah suatu perkara masuk dalam kategori koneksitas, yakni melibatkan unsur sipil dan militer secara bersamaan, sebelum menentukan forum peradilan yang tepat.

“Ketidaktepatan prosedur ini, jika benar terjadi, berpotensi menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum, di mana mekanisme formal dapat diabaikan demi alasan praktis atau institusional.”

Lebih jauh, ketidakjelasan proses ini juga berdampak pada posisi korban yang berhak mendapatkan kepastian hukum, perlindungan, serta keadilan yang utuh tanpa adanya fragmentasi kewenangan.

Di tengah dinamika tersebut, fakta bahwa agenda seremoni pelimpahan berkas sempat dijadwalkan namun kemudian dibatalkan tanpa penjelasan memperkuat kesan adanya ketidakterbukaan dalam proses penanganan perkara.

Baca Juga :  "Skandal Dana Syariah, Penahanan Petinggi DSI Bongkar Penipuan Triliunan Rupiah"

Baca Juga :  "Gelombang OTT 2026 Menyapu Kepala Daerah, Alarm Keras Integritas Birokrasi Indonesia"

Baca Juga :  "Skandal Kuota Haji: Pertemuan Gelap, Suap, dan Jejak Garong Bercadar Agama"

Kondisi ini memperlihatkan bahwa penegakan hukum tidak hanya soal menemukan pelaku, tetapi juga tentang menjaga integritas prosedur agar tidak kehilangan legitimasi di mata publik.

Kasus Andrie Yunus kini menjadi cermin yang memantulkan persoalan struktural dalam sistem hukum Indonesia, terutama dalam koordinasi antar lembaga penegak hukum yang memiliki yurisdiksi berbeda.

Di satu sisi, negara dituntut untuk tegas dalam menindak pelaku kekerasan, namun di sisi lain juga harus memastikan bahwa setiap langkah hukum berjalan sesuai prinsip due process of law.

Dalam perspektif yang lebih luas, polemik ini menunjukkan bahwa keadilan tidak hanya diukur dari hasil akhir, tetapi juga dari proses yang transparan, akuntabel, dan dapat diuji oleh publik.

Ketika ruang-ruang abu-abu dalam kewenangan dibiarkan tanpa kejelasan, maka yang terancam bukan hanya kepastian hukum, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap sistem yang seharusnya melindungi mereka.

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *