Hukum  

“Kasus Andrie Yunus Uji Transparansi Peradilan Militer dan Kepercayaan Publik Hukum”

Penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus memicu perdebatan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas peradilan militer. Penolakan korban serta minimnya informasi perkembangan kasus menyoroti pentingnya keterbukaan dalam penegakan hukum. Publik menuntut proses yang adil, independen, dan setara, agar kepercayaan terhadap sistem hukum tetap terjaga secara konsisten dan berkelanjutan.

Aspirasimediarakyat.com — Penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus yang dialihkan dari penyelidikan kepolisian ke ranah peradilan militer memicu perdebatan serius tentang transparansi, akuntabilitas, serta batas yurisdiksi dalam sistem penegakan hukum Indonesia, terutama dalam konteks perlindungan korban, prinsip kesetaraan di hadapan hukum, dan potensi konflik kepentingan apabila dugaan keterlibatan aparat militer ditangani melalui mekanisme yang dinilai tertutup oleh publik.

Kasus ini bermula dari peristiwa kekerasan yang menimpa Andrie Yunus, seorang aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), pada Kamis malam, 12 Maret 2026. Insiden tersebut mengakibatkan luka bakar serius hingga sekitar 20 persen pada tubuh dan wajahnya, serta gangguan pada penglihatan mata kanan.

Dalam waktu kurang dari tiga pekan sejak kejadian, penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya mengalami perkembangan signifikan. Perkara tersebut resmi dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI), sebagaimana disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin.

“Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, saat ini dapat kami laporkan bahwa permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI,” ujar Iman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan.

Langkah pelimpahan ini menandai adanya indikasi keterkaitan pihak militer dalam perkara tersebut, meskipun detail keterlibatan belum diungkap secara terbuka kepada publik. Di sisi lain, keputusan tersebut justru memicu penolakan dari korban sendiri.

Baca Juga :  "KPK Buka Segel Rumah Kajari Bekasi, Tegaskan Batas Penindakan"

Baca Juga :  "Kontroversi Suap Vonis Bebas: Hakim Salahkan Rekan yang Tidak Mau Mengaku"

Baca Juga :  "Presiden Prabowo Tambah Kursi dan Komite Baru, Kabinet Merah Putih Kian Gemuk"

Andrie Yunus secara tegas menyatakan keberatannya apabila kasus yang menimpanya ditangani melalui peradilan militer. Penolakan ini disampaikan melalui surat tulisan tangan tertanggal 3 April 2026 saat dirinya masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

Dalam surat tersebut, Andrie menekankan bahwa kasus kekerasan yang dialaminya merupakan bentuk teror serius yang harus diusut secara menyeluruh, sekaligus menjadi tanggung jawab negara untuk menjamin keadilan dan mencegah terulangnya peristiwa serupa.

“Kasus percobaan pembunuhan melalui teror air keras terhadap diri saya harus diungkap dan diusut tuntas,” tulisnya, menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam proses hukum.

Ia juga menegaskan bahwa siapa pun pelaku yang terlibat, baik dari kalangan sipil maupun militer, seharusnya diadili melalui mekanisme peradilan umum. Pernyataan ini mencerminkan kekhawatiran terhadap independensi dan transparansi peradilan militer.

“Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum dilakukan melalui peradilan militer,” lanjutnya, sembari menyinggung persepsi publik mengenai potensi impunitas dalam sistem tersebut.

Kritik terhadap mekanisme peradilan militer juga disampaikan oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Fadhil Alfathan. Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi yang memadai terkait perkembangan kasus di Puspom TNI.

Menurut Fadhil, minimnya keterbukaan informasi menjadi persoalan serius, terutama karena korban sendiri tidak memperoleh pembaruan mengenai proses hukum yang berjalan. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara.

“Kami tidak pernah mendapatkan update yang terbuka dan transparan mengenai proses hukumnya seperti apa,” ujarnya, menyoroti keterbatasan akses informasi yang dialami pihak korban.

Ia menilai kondisi tersebut memperkuat kekhawatiran publik bahwa proses peradilan militer cenderung berjalan tertutup. Persepsi ini bukan tanpa dasar, melainkan telah lama menjadi sorotan dalam berbagai kasus yang melibatkan aparat militer.

“Dalam konteks sistem hukum Indonesia, peradilan militer memang memiliki yurisdiksi tersendiri terhadap prajurit aktif. Namun, perdebatan muncul ketika perkara yang berdampak luas terhadap publik dan melibatkan korban sipil ditangani dalam sistem tersebut.”

Fadhil menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan advokasi dan pendampingan terhadap Andrie Yunus, sekaligus mendorong transparansi dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Selain itu, LBH Jakarta juga masih menunggu kejelasan dari pihak kepolisian terkait status penyelidikan sebelumnya, termasuk penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang hingga kini belum disampaikan secara formal.

Di sisi lain, peran DPR RI, khususnya Komisi III, turut menjadi sorotan dalam mengawal kasus ini. Janji pengawasan yang telah disampaikan sebelumnya diharapkan dapat diwujudkan melalui langkah konkret untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara adil dan transparan.

Baca Juga :  "Ujian Keadilan di Meja Tipikor"

Baca Juga :  "Ngaku Jenderal, Aniaya Pegawai SPBU, Hukum Diuji Publik"

Baca Juga :  "Beras Subsidi dan Bayang-Bayang Keserakahan: Desakan Tegas DPR untuk Kejaksaan Agung"

Kasus ini tidak hanya menjadi ujian bagi aparat penegak hukum, tetapi juga menjadi refleksi terhadap sistem peradilan yang berlaku, terutama dalam menjamin hak korban dan memastikan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Dalam perspektif hukum dan hak asasi manusia, transparansi dan akuntabilitas merupakan elemen fundamental yang tidak dapat diabaikan, terutama dalam kasus yang melibatkan dugaan kekerasan berat dan potensi keterlibatan aparat negara.

Perdebatan mengenai yurisdiksi antara peradilan umum dan militer kembali mengemuka sebagai isu struktural yang memerlukan perhatian serius, mengingat dampaknya terhadap kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Situasi ini memperlihatkan bahwa keadilan tidak hanya diukur dari hasil akhir, tetapi juga dari proses yang dilalui, termasuk keterbukaan informasi dan partisipasi korban dalam setiap tahapan penanganan perkara.

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada akhirnya menjadi cermin bahwa penegakan hukum yang kredibel harus mampu menjawab tuntutan transparansi, menjamin perlindungan korban, serta memastikan bahwa setiap mekanisme peradilan berjalan secara independen, terbuka, dan berpihak pada prinsip keadilan substantif yang menjadi fondasi utama kepercayaan publik terhadap negara hukum.

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *