Palembang, aspirasimediarakyat.com- Sepanjang tahun 2023, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerima 128 laporan terkait kegiatan pertambangan ilegal di Indonesia. Dari jumlah tersebut, Sumatera Selatan menjadi provinsi dengan jumlah laporan terbanyak, yakni 26 laporan. Salah satu kabupaten yang marak dengan aktivitas pertambangan ilegal adalah Kabupaten Muratara.
Di Kabupaten Muratara, tambang emas ilegal telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Aktivitas penambangan emas secara tradisional dan ilegal ini banyak ditemukan di wilayah kecamatan Karang Jaya, Rupit, Rawas Ulu, dan Ulu Rawas. Para penambang menggunakan zat merkuri dan bahan kimia berbahaya lainnya untuk memisahkan emas dari tanah, yang berdampak langsung pada kualitas air sungai. Selain menyebabkan pencemaran air, aktivitas ini juga mengakibatkan kematian ikan-ikan di sepanjang aliran Sungai Rupit dan Sungai Rawas.

Asisten I Bidang Pemerintahan sekaligus mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muratara, H Alfirmansyah Karim, mengungkapkan bahwa berbagai upaya telah dilakukan untuk mengatasi masalah ini, mulai dari sosialisasi hingga penindakan oleh aparat keamanan. Pemda Muratara mendukung penuh gebrakan yang dilakukan Presiden RI Prabowo Subianto, yang mengharapkan adanya segmen khusus untuk membenahi masalah penambangan dan perkebunan.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardhani, didampingi Kasat Reskrim Muratara AKP Sopian Hadi, mengungkapkan kepada awak media bahwa pihak kepolisian telah berulang kali melakukan operasi untuk menindak tambang minyak ilegal dan PETI. Namun, tantangan yang dihadapi cukup besar. “Kami tidak mentoleransi segala pelanggaran hukum. Penindakan akan dilakukan terhadap pelaku tambang ilegal yang terbukti merusak lingkungan,” tegasnya.

Pada tahun 2024 ini, telah dilakukan beberapa operasi gabungan antara Polres Muratara dan Dinas ESDM Provinsi Sumsel, yang berhasil mengamankan puluhan pelaku tambang ilegal. Alat-alat seperti mesin penyedot minyak yang digunakan dalam kegiatan ilegal ini juga disita oleh pihak berwenang.
Kasus tambang minyak ilegal dan PETI di Kabupaten Muratara menunjukkan bahwa meski sumber daya alam menjadi kekayaan potensial bagi daerah, pengelolaan yang tidak bertanggung jawab hanya akan membawa kerugian bagi semua pihak. Kepala Cabang Dinas Regional IV Dinas ESDM Sumsel, Juhansyah ST MT MSc, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait tambang ilegal di wilayah Lahat.
Di wilayah kerja Cabang Dinas Regional IV Dinas ESDM Sumsel, tercatat 35 izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi, eksplorasi, dan surat izin penambangan batuan (SIPB) MBLB yang aktif. Dari jumlah tersebut, 28 izin berada di Lahat dan 7 izin di Kabupaten Empat Lawang. Kapolres Lahat AKBP God Parlasro Sinaga melalui Kasat Reskrim Iptu Redho Rizki Pratama mengungkapkan bahwa saat ini tidak ada tambang ilegal di Lahat.

Polisi telah mengamankan barang bukti alat berat ekskavator yang digunakan dalam penggalian batu bara ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Lahat Pulau Pinang Bara Jaya. Aktivitas tambang ilegal ini dilakukan oleh sekelompok masyarakat yang mengaku tergabung dalam salah satu koperasi.
Di Kabupaten Muara Enim, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM, Drs Bakti Msi, menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan terhadap tambang batu bara sejak adanya UU No. 23/2014. Kewenangan tersebut kini berada di tangan pemerintah pusat. Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo menuturkan bahwa sejauh ini belum ada laporan terkait tambang ilegal di Ogan Ilir.
Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, mengatakan bahwa tambang dibagi menjadi dua jenis, yaitu tambang minerba (mineral dan batu bara) serta migas (minyak bumi dan gas). “Untuk illegal drilling migas, kita akan selesaikan basis regulasinya,” kata Elen. Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumsel, Hendriansyah, menambahkan bahwa pengawasan tambang ilegal minerba kini berada di tangan pemerintah pusat.
Dengan adanya berbagai upaya dari pemerintah daerah dan pusat, diharapkan masalah tambang ilegal di Sumsel dapat segera teratasi demi kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.



















