aspirasimediarakyat.com – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengungkit tiga kasus besar saat menanggapi saran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, untuk melaporkan bukti dokumen skandal pejabat negara. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara PDIP, Guntur Romli, pada Rabu (1/1/2025).
Guntur mengingatkan KPK agar lebih baik berfokus pada kasus-kasus yang mandek, salah satunya adalah dugaan korupsi ekspor biji nikel ilegal yang pernah disinggung oleh almarhum ekonom senior, Faisal Basri. Hasto mengklaim memiliki dokumen-dokumen skandal pejabat negara yang saat ini telah dititipkan kepada pengamat militer, Connie Bakrie, di Rusia. Dokumen-dokumen tersebut akan dirilis sebagai bentuk perlawanan Hasto pasca-penetapan tersangka dirinya dalam kasus Harun Masiku.
1. Dugaan Korupsi Ekspor Biji Nikel
Kasus pertama yang disinggung Guntur Romli adalah dugaan ekspor biji nikel ilegal. Dalam pembahasan Faisal Basri, dugaan kasus tersebut telah merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. Faisal pernah menyebut adanya penyelundupan ekspor biji nikel dari Indonesia sebanyak 5,3 juta ton yang dilakukan oleh para petinggi Indonesia, termasuk Airlangga Hartarto dan menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution.
Faisal mengaku mendapatkan daftar nama tersebut langsung dari KPK. “Saya sebut nama, dan nama itu saya dapatkan dari KPK,” ujar Faisal. Ia juga menyinggung adanya data dari International Trade Center (ITC) yang menunjukkan bahwa China mengimpor biji nikel dari Indonesia sebanyak 5,3 juta ton dari tahun 2020 hingga 2022, meskipun Indonesia tidak melaporkan data tersebut.
Nama Bobby Nasution juga pernah disebut dalam persidangan kasus korupsi yang menyeret mantan Gubernur Maluku, Abdul Gani Kasuba. Abdul Gani dikatakan terlibat dalam pengaturan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan yang diduga milik menantu Jokowi tersebut. Dalam persidangan, Abdul Gani mengaku istilah “Blok Medan” dipakai untuk pengurusan izin tambang di Halmahera untuk usaha milik istri Bobby, Kahiyang Ayu, yang juga merupakan putri Presiden Joko Widodo.
2. Pungli di KPK
Selain kasus dugaan ekspor biji nikel ilegal, Guntur Romli juga menyinggung adanya pungutan liar (pungli) di lembaga antirasuah oleh puluhan pegawainya selama periode 2018-2023. Sebanyak 78 pegawai KPK terlibat dalam kasus pungli ini, yang berakhir dengan putusan etik berupa permintaan maaf secara langsung di hadapan Pimpinan, Sekretaris Jenderal (Sekjen), dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Senin (26/2/2024).
Permintaan maaf tersebut digelar secara tertutup dan dibacakan langsung oleh pegawai terkait. Mereka mengakui telah melakukan pelanggaran etik dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Dalam eksekusi putusan etik Dewas ini, Sekjen KPK menyampaikan pesan agar kejadian serupa tidak terulang.
Sebanyak 90 pegawai KPK disidang etik pada Kamis (15/2/2024) terkait kasus pungli ini. Mereka diketahui memungut pungli dari tahanan KPK setiap bulannya selama periode 2018-2023. Pungli yang ditarik digunakan untuk meloloskan para tahanan membawa barang-barang yang dilarang di rutan, seperti handphone. Total nominal uang bulanan yang bisa mencapai Rp70 juta tersebut dikumpulkan melalui tahanan yang “dituakan” dan diserahkan kepada pihak yang bertugas mengambil uang bulanan tersebut.
3. Kasus CSR Bank Indonesia
Kasus ketiga yang diungkit Guntur Romli adalah CSR Bank Indonesia (BI) atau Program Sosial BI. Guntur menilai adanya ralat mengenai penetapan tersangka dalam kasus tersebut merupakan sebuah skandal. Pada 16 Desember 2024, KPK mengumumkan penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi CSR BI. Namun, tiga hari berselang, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebut ada kesalahan dari pihaknya dan belum ada surat perintah penyidikan yang menyebut nama tersangka.
Tessa mengungkapkan bahwa penyidik KPK masih menganalisis sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait kasus tersebut. Hingga saat ini, belum ada kegiatan lain yang dilakukan oleh penyidik selain menganalisis barang bukti yang disita.



















