Hukum  

“Kajati Sumsel: Proyek Tak Ada, Uang Miliaran Mengalir Lewat Perantara”

Dugaan suap dan gratifikasi proyek di Kabupaten PALI menyeret seorang wakil bupati aktif dan seorang aparatur sipil negara ke meja penyidikan. Kajati Sumsel Ketut Sumedana mengungkap proyek senilai Rp10 miliar yang dijanjikan ternyata tidak pernah ada, sementara ratusan juta rupiah diduga telah mengalir melalui berbagai mekanisme yang kini terus didalami penyidik.

Aspirasimediarakyat.com, Palembang — Sebuah perkara yang menyeret unsur pejabat daerah kembali mengguncang ruang publik setelah Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan suap pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), membuka tabir dugaan praktik transaksi proyek yang disebut melibatkan janji pekerjaan bernilai miliaran rupiah namun berujung pada aliran dana besar tanpa realisasi proyek yang dijanjikan.

Langkah hukum tersebut dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Rabu (3/6/2026) melalui serangkaian tindakan penangkapan, penggeledahan, penyitaan barang bukti, sekaligus penetapan tersangka terhadap dua orang yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan perkara tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Iwan Tuaji alias IT selaku Wakil Bupati PALI aktif periode 2024–2029 dan AK alias L yang merupakan aparatur sipil negara pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.

Menurut Ketut, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan secara intensif selama kurang lebih satu bulan terakhir dengan mengumpulkan berbagai alat bukti serta keterangan yang dianggap cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Ia mengungkapkan bahwa tersangka IT diamankan di wilayah PALI, sementara tersangka AK ditangkap di Kota Palembang. Setelah menjalani pemeriksaan awal, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani proses hukum lanjutan.

Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari terhitung sejak 3 Juni hingga 22 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang guna kepentingan penyidikan yang masih terus berjalan.

Baca Juga :  Kapuspenkum Kejagung Tegaskan Denda Damai Tidak Berlaku untuk Kasus Korupsi

Baca Juga :  "Yayasan Terafiliasi Raup Insentif, Anggaran MBG Raksasa Disorot Kejaksaan Agung"

Baca Juga :  "Dana BOS Rp942 Juta Hilang, Celah Sistem dan Akuntabilitas Dipertanyakan Serius"

Ketut menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan suap dalam proses pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI tahun anggaran 2024.

“Di balik angka-angka miliaran rupiah yang beredar dalam perkara ini, tersimpan pertanyaan besar mengenai bagaimana proyek publik yang seharusnya menjadi instrumen pembangunan dapat berubah menjadi komoditas transaksi, seolah akses terhadap pekerjaan pemerintah tidak lagi ditentukan oleh kompetensi dan prosedur, melainkan oleh kemampuan memenuhi permintaan uang komitmen yang nilainya mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.”

Berdasarkan pemaparan penyidik, perkara tersebut bermula pada 2 Desember 2024 saat tersangka AK mempertemukan seorang kontraktor berinisial H dengan IT yang saat itu masih berstatus sebagai Calon Wakil Bupati PALI.

Pertemuan itu disebut berlangsung di kediaman pribadi IT dan membahas peluang memperoleh proyek pekerjaan timbunan agregat serta drainase di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI dengan nilai mencapai sekitar Rp10 miliar.

Dalam proses pembahasan tersebut, menurut hasil penyidikan, muncul permintaan uang komitmen atau commitment fee sebesar Rp1 miliar sebagai syarat agar proyek yang dibicarakan dapat diperoleh oleh kontraktor tersebut.

Setelah melalui beberapa komunikasi lanjutan, kontraktor berinisial H disebut menyanggupi permintaan tersebut dan melakukan penyerahan dana secara bertahap hingga mencapai total Rp872.500.000.

Namun fakta yang kemudian ditemukan penyidik justru memperlihatkan bahwa proyek yang dijanjikan tersebut tidak pernah terealisasi sebagaimana yang disampaikan kepada pihak pemberi uang.

Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa sebagian dana diserahkan secara tunai sebesar Rp437 juta kepada tersangka AK di kediaman korban yang berada di Jalan Inspektur Marzuki, Palembang.

Baca Juga :  "PBHI: Pengadilan Militer dalam Kasus Andrie Yunus Mempertebal Bayang-Bayang Impunitas Aparat Negara"

Baca Juga :  "Benang Kusut Proyek Terminal BBM Merak: Dari Ruang Direksi Pertamina hingga Jejak Nama Riza Chalid"

Baca Juga :  Kuasa Hukum Duta Palma Grup Desak Kejagung Kembalikan Rp 1,4 Triliun untuk Pembayaran Gaji Karyawan

Sementara itu, dana sebesar Rp435,5 juta lainnya ditransfer ke rekening Bank Central Asia atas nama J yang diketahui merupakan ajudan dari tersangka IT. Rekening tersebut diduga digunakan sebagai rekening penampung aliran dana yang berkaitan dengan perkara.

Transfer dilakukan dalam dua tahap, masing-masing sebesar Rp261 juta dan Rp174,5 juta pada rentang waktu 24 hingga 31 Desember 2024. Aliran dana melalui rekening pihak ketiga inilah yang kini menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik.

Dalam perkembangan penyidikan, Kejati Sumsel juga mengungkap adanya pengembalian uang sebesar Rp436.250.000 dari pihak tersangka. Dana tersebut telah disita sebagai barang bukti untuk kepentingan pembuktian di persidangan nantinya.

Selain melakukan penangkapan, tim penyidik turut menggeledah Rumah Dinas Wakil Bupati PALI berdasarkan surat perintah penggeledahan dan penyitaan yang diterbitkan sehari sebelumnya. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita satu unit barang bukti elektronik serta satu buku catatan yang diduga berkaitan dengan perkara.

Hingga saat ini, sedikitnya 10 orang saksi telah diperiksa. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, pola penggunaan rekening pihak ketiga, aliran dana lanjutan, serta hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan transaksi proyek tersebut.

Perkara ini menjadi pengingat bahwa integritas tata kelola pengadaan dan pembangunan daerah merupakan fondasi penting bagi kepercayaan publik, sebab setiap rupiah yang bersumber dari anggaran negara pada hakikatnya merupakan amanah masyarakat yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai hukum; sementara proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan menjadi bagian penting dalam menjawab pertanyaan publik mengenai bagaimana sebuah proyek bernilai miliaran rupiah dapat dikaitkan dengan dugaan permintaan uang komitmen, sekaligus menguji sejauh mana prinsip akuntabilitas benar-benar ditegakkan tanpa pandang jabatan maupun posisi.

Editor: Kalturo

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *