Aspirasimediarakyat.com – Kasus korupsi Pasar Cinde Palembang akhirnya memasuki babak baru yang menggebrak ruang publik. Di balik megahnya jargon pembangunan dan kemitraan, rakyat kembali dipertontonkan wajah asli kekuasaan yang tega menggerogoti uang negara hingga Rp137 miliar lebih. Seakan tanah dan keringat rakyat hanyalah hidangan empuk yang bisa dipreteli oleh pejabat bermental garong.
Pada Kamis, 2 Oktober 2025, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan secara resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang. Penyerahan ini menjadi momentum penting karena perkara yang menyeret sejumlah nama besar itu sudah lama menjadi sorotan publik, khususnya terkait proyek kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) di kawasan Pasar Cinde.
Proyek yang dimulai sejak 2016 hingga 2018 ini melibatkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT MB. BPKP Sumatera Selatan menghitung kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp137.722.947.614,40. Angka fantastis itu menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana mungkin kerja sama yang seharusnya menguntungkan daerah justru merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar?
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyerahan tahap II ini merupakan langkah formil dalam proses hukum. Dengan tahapan ini, perkara beralih sepenuhnya dari penyidik kepada jaksa penuntut umum. Selanjutnya, JPU akan menyiapkan dakwaan untuk diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang.
Empat tersangka yang diserahkan adalah AN, mantan Gubernur Sumsel; H, mantan Walikota Palembang; EH, Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra BGS; dan RY, Kepala Cabang PT MB. Mereka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I A Palembang.
Sementara itu, satu nama lain yakni AT, Direktur PT MB, masih buron. AT telah dicekal sejak Juli 2025 dan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 20 Agustus 2025. Kejaksaan menegaskan bahwa pengejaran terhadap AT akan terus dilakukan, meski publik kerap ragu dengan efektivitas perburuan tersangka kelas kakap.
“Kasus ini kembali menyingkap persoalan klasik dalam tata kelola aset daerah. Mekanisme kerja sama BGS seharusnya memberi manfaat ganda: pembangunan infrastruktur sekaligus pemasukan daerah. Namun, praktiknya justru menjadi pintu masuk penyalahgunaan wewenang dan manipulasi nilai aset.”
Penahanan keempat tersangka memberikan sinyal bahwa hukum tetap berjalan, meski pelaku berasal dari lingkaran elit pemerintahan. Proses ini akan menjadi ujian besar apakah pengadilan benar-benar berpihak pada keadilan, atau sekadar formalitas di atas kertas hukum.
Tidak bisa dipungkiri, publik memandang perkara ini sebagai representasi dari wajah bobrok pengelolaan kekuasaan. Bagaimana mungkin pejabat setingkat gubernur dan walikota terseret bersama-sama dalam satu proyek yang justru menimbulkan kerugian negara? Pertanyaan ini harus dijawab dalam persidangan.
Sebagai bagian dari tahapan hukum, jaksa kini dituntut bekerja lebih transparan. Surat dakwaan dan berkas pelimpahan ke Pengadilan Tipikor akan menjadi dasar utama pembuktian. Jika tidak kuat, masyarakat khawatir perkara sebesar ini bisa menguap hanya menjadi catatan singkat di rak pengadilan.
Diksi keras kembali patut ditegaskan di tengah perjalanan kasus ini: jangan sampai rakyat kembali menjadi bulan-bulanan permainan elit. Rp137 miliar bukanlah angka kecil. Itu adalah uang yang seharusnya digunakan untuk sekolah anak miskin, perbaikan jalan desa, atau layanan kesehatan. Jika angka sebesar itu dicaplok, maka sama saja menginjak-injak martabat rakyat yang sudah susah payah membayar pajak.
Di sisi lain, hukum di Indonesia masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan ini jelas mengancam para pelaku dengan hukuman berat. Namun, implementasi aturan seringkali dipertanyakan karena vonis hakim tidak selalu sebanding dengan kerugian negara.
“Dalam perkara Pasar Cinde, publik tentu menunggu apakah majelis hakim akan benar-benar memberikan hukuman maksimal. Pengalaman menunjukkan, banyak kasus serupa yang berakhir dengan vonis ringan atau potongan hukuman karena alasan “berkelakuan baik” di penjara.”
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan bahwa pelimpahan perkara ke pengadilan akan dilakukan secepat mungkin. Hal ini untuk memastikan tidak ada celah bagi tersangka bermain-main dengan waktu atau mencari jalan untuk meringankan tuntutan.
Penting dicatat, dalam kasus ini mekanisme pemanfaatan barang milik daerah melalui skema BGS menjadi sorotan utama. Perlu ada evaluasi menyeluruh dari pemerintah pusat agar kasus serupa tidak berulang di daerah lain. Pengawasan internal terbukti lemah, sehingga memberi ruang besar bagi praktik korupsi.
Selain itu, publik juga mendesak agar KPK turut memantau jalannya persidangan. Meski perkara ini ditangani kejaksaan, sinergi antar-lembaga penegak hukum sangat diperlukan agar tidak ada intervensi politik atau kekuatan modal yang bisa membelokkan proses.
Dalam keterangan persnya, Vanny Yulia Eka Sari menegaskan keterbukaan informasi tetap menjadi bagian penting dari proses hukum. Kejaksaan meminta dukungan masyarakat untuk mengawasi jalannya persidangan sehingga kebenaran bisa ditegakkan sepenuhnya.
Kini, bola panas berada di tangan pengadilan. Apakah hukum benar-benar akan memberi efek jera atau justru menjadi panggung sandiwara elit, semua akan terjawab dalam proses peradilan ke depan.
Rakyat tidak lagi butuh tontonan drama hukum, mereka menuntut keadilan yang nyata. Rp137 miliar uang negara bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan keringat dan darah rakyat yang dikorupsi. Jika pengadilan masih berani memperlakukan kasus ini sebagai perkara biasa, maka itu sama saja dengan menusuk jantung konstitusi dan menghina martabat bangsa. Pengkhianatan terhadap keadilan berarti membiarkan rakyat terus diperas, sementara para penguasa bersembunyi di balik toga, jabatan, dan meja sidang.



















