Aspirasimediarakyat.com — Penolakan keras terhadap wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD mengemuka karena dipandang mengandung persoalan mendasar yang menyentuh jantung demokrasi lokal, mulai dari pembatasan partisipasi warga, pergeseran akuntabilitas kekuasaan, hingga risiko penguatan transaksi politik tertutup, sehingga memantik perdebatan luas tentang apakah efisiensi anggaran layak dijadikan alasan untuk memangkas hak rakyat memilih pemimpinnya secara langsung.
Wacana Pilkada dipilih DPRD kembali mencuat dan segera menuai kritik tajam dari Indonesia Corruption Watch yang menilai usulan tersebut tidak bertumpu pada argumentasi kebijakan yang solid, melainkan pada narasi penghematan biaya yang rapuh secara logika demokrasi.
Staf Divisi Advokasi ICW, Seira Tamara, menyatakan bahwa dalih mahalnya biaya politik kerap dipakai sebagai pintu masuk untuk mengurangi peran publik, padahal persoalan pembiayaan tidak bisa dipisahkan dari desain tata kelola dan pengawasan yang memadai.
Menurut Seira, gagasan ini mulai ramai sejak Juli 2025 ketika disampaikan oleh Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar, lalu bergulir menjadi wacana lintas partai setelah Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengemukakannya dalam forum resmi dan memperoleh dukungan dari Partai Gerindra serta PAN.
ICW menilai konsolidasi dukungan elite terhadap ide tersebut justru memperlihatkan minimnya kajian komprehensif mengenai dampak institusional, hukum, dan sosial terhadap kualitas demokrasi daerah.
Seira menegaskan bahwa biaya Pilkada tidak bisa dilihat semata sebagai pengeluaran negara yang harus ditekan, karena pemilihan langsung merupakan instrumen konstitusional untuk memastikan legitimasi dan kontrol publik terhadap kekuasaan lokal.
Data anggaran menunjukkan hibah APBD untuk Pilkada 2024 diperkirakan sekitar Rp 37 triliun, angka yang masih lebih kecil dibandingkan biaya Pemilu 2024 yang mencapai Rp 71,3 triliun, sehingga argumen efisiensi menjadi timpang ketika selektif diterapkan.
Ia mempertanyakan konsistensi logika tersebut dengan mengajukan pertanyaan retoris apakah pemilihan presiden dan legislatif yang juga berbiaya besar patut diubah mekanismenya hanya karena alasan anggaran.
Dalam konteks kebijakan fiskal, Seira menyoroti ironi ketika program Makan Bergizi Gratis tahun 2025 justru dialokasikan anggaran sekitar Rp 71 triliun dan tidak diposisikan sebagai pemborosan, bahkan ditingkatkan secara signifikan meski problem tata kelola masih diperdebatkan.
Perbandingan itu, menurut ICW, mengindikasikan bahwa besaran anggaran bukanlah isu inti, melainkan pilihan politik tentang siapa yang diberi ruang menentukan arah kekuasaan di tingkat lokal.
“Menghapus pemilihan langsung dengan dalih penghematan adalah jalan pintas yang mencederai kedaulatan rakyat dan memperlakukan suara publik sebagai beban anggaran yang layak dipangkas.”
ICW juga menggarisbawahi bahwa Pilkada langsung sejatinya dirancang untuk meminimalkan praktik transaksional yang dulu marak ketika DPRD memegang kewenangan memilih kepala daerah secara tertutup.
Seira menegaskan bahwa politik uang bukan lahir dari pemilihan langsung, melainkan dari ekosistem pembiayaan politik yang tidak transparan dan minim pengawasan, yang justru lebih rawan terjadi dalam mekanisme tertutup.
Catatan ICW memperlihatkan kerentanan serius di lembaga legislatif daerah, dengan 545 anggota DPRD terjerat kasus korupsi sepanjang 2010–2024, sebuah angka yang menjadi alarm atas risiko perluasan transaksi politik bila kewenangan Pilkada dikembalikan ke DPRD.
Fakta tersebut, menurut ICW, membantah asumsi bahwa Pilkada oleh DPRD akan menekan politik uang, karena transaksi justru berpotensi terkonsentrasi pada segelintir aktor dan sulit diawasi publik.
Demokrasi yang ditarik mundur ke ruang-ruang tertutup akan berubah menjadi pasar gelap kekuasaan, tempat kepentingan rakyat tenggelam di bawah meja transaksi yang tak tersentuh cahaya pengawasan.
Seira juga menyinggung akar persoalan korupsi kepala daerah yang kerap bersumber dari mahar politik, ketergantungan pada pemodal besar, dan beban pengembalian biaya politik pasca terpilih, persoalan yang tidak otomatis hilang dengan perubahan mekanisme pemilihan.
Menurutnya, solusi seharusnya diarahkan pada perbaikan sistem pendanaan politik, penguatan penegakan hukum, serta transparansi dan akuntabilitas, bukan dengan memangkas hak dasar warga untuk memilih.
Dalam pandangan ICW, demokrasi memang menuntut biaya, namun partisipasi rakyat bukanlah komoditas yang bisa ditukar dengan efisiensi semu, melainkan fondasi legitimasi yang menentukan arah pemerintahan daerah dan kualitas pelayanan publik.



















