“Hari Pajak 2025: Dirjen Pajak Ajak Bangun Kepercayaan Rakyat Lewat Integritas Fiskal”

Hari Pajak 2025 bukan sekadar seremoni. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan, pajak adalah amanah rakyat—lebih dari sekadar penerimaan, ia adalah kepercayaan publik yang wajib dijaga.

Aspirasimediarakyat.comDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperingati Hari Pajak 2025, Senin (14/7), bukan sekadar seremoni tahunan. Momentum ini diangkat sebagai refleksi mendalam atas fungsi vital pajak dalam menopang kemandirian fiskal dan integritas negara. Dalam amanatnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menekankan bahwa pajak bukan hanya urusan penerimaan negara, tapi menyangkut kepercayaan publik yang harus dijaga dengan sungguh-sungguh.

“Setiap rupiah pajak yang terkumpul adalah bentuk gotong royong bangsa. Kita tidak hanya mengelola anggaran, tapi juga mengelola kepercayaan masyarakat,” tegas Bimo dalam upacara yang digelar di lingkungan kantor pusat DJP.

Pernyataan ini bukan tanpa alasan. Dalam beberapa tahun terakhir, kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan sempat goyah akibat sejumlah kasus penyalahgunaan wewenang oleh oknum pegawai pajak. Oleh karena itu, Bimo mengajak seluruh jajarannya untuk menjadikan Hari Pajak sebagai tonggak perbaikan sistemik dan moral kelembagaan.

Peringatan Hari Pajak ini juga dijadikan landasan untuk memperkuat komitmen internal DJP terhadap kesinambungan reformasi perpajakan yang telah dirintis sejak era Orde Baru. Salah satu upaya konkret adalah penyempurnaan sistem administrasi melalui pengembangan Coretax System yang kini masuk dalam tahap stabilisasi teknis.

Reformasi tersebut diharapkan menjadi penopang dalam mengejar target penerimaan pajak tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp2.189,3 triliun—naik signifikan 13,3 persen dibandingkan tahun lalu. Target ambisius ini bukan sekadar angka, tetapi dianggap sebagai tolok ukur keberhasilan reformasi perpajakan dan penguatan struktur fiskal negara.

Di tengah tantangan tersebut, DJP juga menyadari pentingnya merangkul para Wajib Pajak sebagai mitra sejajar, bukan sekadar objek pungutan. Untuk itu, Dirjen Pajak mengumumkan bahwa DJP akan meluncurkan Taxpayers’ Charter atau Piagam Wajib Pajak, sebuah deklarasi etis dan legal yang menyimbolkan hubungan timbal balik antara negara dan pembayar pajak.

Piagam ini tidak disusun sepihak. Proses perumusannya melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti pelaku usaha, asosiasi profesi, akademisi, hingga relawan pajak. Tujuannya sederhana namun penting: membangun sistem yang adil dan transparan antara otoritas pajak dan masyarakat.

“Piagam ini adalah bentuk penghargaan terhadap kontribusi Wajib Pajak, serta upaya untuk membangun relasi fiskal yang setara, akuntabel, dan penuh tanggung jawab,” ujar Bimo dengan nada optimistis.

Dalam konteks global, keberhasilan sistem perpajakan sangat bergantung pada kredibilitas dan transparansi. Oleh karena itu, DJP berkomitmen menjaga akuntabilitas laporan keuangan, menutup celah kebocoran penerimaan, serta menindak tegas segala bentuk pelanggaran, baik dari dalam maupun luar institusi.

Tak hanya dari sisi regulasi, penguatan kultur pelayanan juga menjadi perhatian utama. Bimo menginstruksikan seluruh jajaran DJP agar menghadirkan layanan perpajakan yang humanis, efisien, dan berbasis teknologi. Transformasi digital bukan lagi pilihan, tetapi kebutuhan untuk menjawab ekspektasi publik yang semakin tinggi terhadap kecepatan dan kemudahan layanan.

Baca Juga :  "War Tiket Haji Mengguncang Paradigma, Antrean Panjang Dipertanyakan Publik Indonesia Kini"

Dalam pidatonya, Bimo tidak menutup mata terhadap tekanan eksternal yang kerap menghantam institusinya. Namun ia menegaskan bahwa DJP tidak boleh goyah oleh intervensi, baik politis maupun ekonomis. “Penerimaan pajak adalah amanah, dan kita harus cukup berani menjaga integritas institusi ini,” ujarnya tegas.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa pertumbuhan rasio pajak atau tax ratio menjadi indikator utama keberhasilan fiskal. Pemerintah menargetkan tax ratio nasional mencapai angka 11 persen dalam waktu dekat, sebuah lonjakan signifikan dari kisaran angka sebelumnya yang stagnan di bawah 10 persen.

Untuk itu, DJP didorong memperkuat sinergi lintas lembaga, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta instansi pemerintahan lainnya. Kerja sama ini diharapkan mampu menutup celah manipulasi data dan memperkuat sistem pengawasan fiskal nasional.

Salah satu tantangan yang masih membayangi adalah rendahnya kesadaran pajak di sektor informal. Hal ini memerlukan pendekatan edukatif dan persuasif, bukan sekadar represif. Bimo menyebut bahwa literasi perpajakan akan terus ditingkatkan melalui program inklusi pajak di sekolah, kampus, hingga komunitas lokal.

Menutup pidatonya, Dirjen Bimo memberi penghormatan kepada para pegawai DJP yang telah purna tugas dan berjasa dalam pembangunan sistem perpajakan nasional. “Kita berdiri di atas fondasi yang telah mereka bangun dengan penuh dedikasi. Tugas kita adalah menjaganya, dan membawanya lebih jauh,” ujarnya.

Momentum Hari Pajak 2025 seharusnya tidak berhenti sebagai agenda seremonial. Ia mesti dihidupkan sebagai ruang refleksi dan pembaruan arah bagi institusi perpajakan yang makin dituntut bekerja dalam lanskap ekonomi yang kompleks dan berubah cepat.

Ketika rakyat membayar pajak dengan kejujuran, negara pun dituntut mengelolanya dengan transparansi dan integritas. Di titik inilah, kepercayaan dibangun. Dan tanpa kepercayaan, sistem perpajakan hanyalah kerangka kosong yang kehilangan daya ikat sosialnya.

Waktunya publik juga ikut mengawal arah pajak nasional, karena negara ini tidak dibangun oleh birokrasi semata, melainkan gotong royong kita semua. Jangan lupa subscribe, like, dan share tulisan ini agar lebih banyak orang memahami pentingnya kejujuran fiskal dan integritas kelembagaan dalam membangun masa depan Indonesia.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *