“Fatwa Pajak Berkeadilan MUI Menggetarkan Kebijakan PBB: Negara Diminta Taat Syariat dan Rakyat Wajib Dilindungi”

MUI menetapkan fatwa pajak berkeadilan di tengah polemik kenaikan PBB dan pungutan yang dinilai memberatkan rakyat. Pemerintah diminta meninjau ulang regulasi pajak yang tak sejalan dengan prinsip keadilan syariat.

Aspirasimediarakyat.comDalam ruang sosial tempat negara dan rakyat saling menautkan nasib, selalu ada pertanyaan yang berputar tanpa henti: apakah sebuah pungutan dapat disebut adil bila membebani yang lemah dan menghidupkan yang kuat? Ketika pajak dipungut tanpa keseimbangan antara kebutuhan primer dan kepentingan negara, maka konstruksi keadilan bisa runtuh seperti rumah rapuh yang disergap badai. Dari ruang Munas XI Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berlangsung di Jakarta, lahirlah sebuah fatwa yang langsung menyentak publik: fatwa tentang pajak berkeadilan, yang menegaskan batas-batas syariat terhadap pungutan negara.

Fatwa ini dikeluarkan di tengah memuncaknya keluhan masyarakat atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di berbagai daerah. Keluhan itu muncul dari warga yang merasa tarif baru tidak mempertimbangkan kemampuan bayar, terlebih situasi ekonomi yang masih pincang di sejumlah sektor.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merespons dinamika tersebut. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa PBB merupakan kewenangan daerah sesuai amanat UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Artinya, kenaikan maupun penyesuaian tarif PBB bukan dilakukan oleh pusat, melainkan pemerintah daerah masing-masing.

“PBB itu sudah menjadi ranah daerah. Kebijakan tarif, pengenaan, dan penetapannya menjadi kewenangan pemda,” ujar Bimo, Senin (24/11/2025).

DJP juga mengakui telah berdiskusi langsung dengan MUI mengenai persoalan pajak yang kini ramai diperbincangkan. Bimo menjelaskan, yang menjadi sorotan MUI terutama terkait PBB P2 (Perdesaan dan Perkotaan), yakni PBB atas tanah dan bangunan tempat warga tinggal.

Sementara PBB yang dipungut DJP hanya mencakup sektor tertentu seperti kelautan, perikanan, pertambangan, dan kehutanan. PBB P2, yang paling sering dipermasalahkan masyarakat, memang sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah.

Baca Juga :  Pariwisata Palembang Terdampak Pemangkasan Anggaran, Wisata Menara Ampera Ditutup Sementara

Baca Juga :  Pertamina Patra Niaga Naikkan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 1 Desember 2024

Baca Juga :  "Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: 53 Persen Rakyat Nilai Program Ekonomi Tak Berpengaruh"

Di sisi lain, Bimo menegaskan bahwa PPN tetap 0% untuk barang kebutuhan pokok, sesuai aturan lama yang melindungi masyarakat dari pungutan terhadap kebutuhan primer. Prinsip ini, menurutnya, masih tetap dijaga oleh pemerintah.

Di tengah polemik, Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan pandangan tegas: pajak tidak boleh dibebankan kepada kebutuhan pokok seperti sembako, rumah tinggal, dan tanah hunian. Baginya, pungutan semacam itu tidak mencerminkan prinsip keadilan maupun maqashid syariah yang menjadi dasar hukum Islam.

Pernyataan Niam itu diperkuat oleh konsep syariat yang menyatakan bahwa pajak hanya boleh dikenakan atas harta produktif atau kebutuhan sekunder dan tersier. Hal ini sejalan dengan definisi objek pajak dalam perspektif fikih yang memprioritaskan kemaslahatan masyarakat.

“Namun, desakan fatwa ini sekaligus menampar kebijakan pajak yang dianggap ugal-ugalan di sejumlah daerah. Ketika pejabat publik menaikkan tarif demi mengejar pendapatan tanpa menimbang keadilan, rakyat kecil menjadi tumbal dari nafsu fiskal yang rakus. Kenaikan PBB yang menjerat rumah sederhana dan tanah warisan menjadi bukti bahwa sebagian kebijakan pajak sering kali kehilangan nurani.”

Dari perspektif fikih, MUI menegaskan batas pajak penghasilan harus mengikuti nisab zakat mal: setara 85 gram emas. Fatwa ini memperbolehkan negara memungut pajak hanya jika kekayaan negara tidak mencukupi untuk membiayai kebutuhan rakyat.

Dalam siaran pers resmi, MUI merinci ketentuan tersebut: pajak hanya boleh dikenakan pada warga dengan kemampuan finansial memadai; pemungutannya harus adil; dikelola dengan amanah; serta digunakan untuk kepentingan rakyat yang membutuhkan. Bahkan, MUI menegaskan bahwa pemungutan pajak tidak sesuai prinsip ini hukumnya haram.

Nisab 85 gram emas itu kini setara sekitar Rp 85,68 juta, mengacu pada SK Ketua BAZNAS RI Nomor 13 Tahun 2025. Angka ini jauh di atas ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 2021, yaitu Rp 54 juta per tahun.

MUI juga menilai bahwa PTKP idealnya disesuaikan agar sejalan dengan kemampuan masyarakat. Niam menegaskan bahwa analoginya mirip dengan zakat: hanya mereka yang memiliki kemampuan finansial setara nisab yang semestinya dibebani pajak.

Forum Munas XI MUI yang berlangsung pada 20–23 November 2025 di Hotel Mercure Jakarta kemudian merumuskan fatwa lengkap berisi ketentuan hukum serta rekomendasi kebijakan bagi pemerintah pusat dan daerah. Isinya antara lain larangan pemajakan terhadap kebutuhan primer, larangan pajak berganda untuk bumi dan bangunan hunian, serta penegasan kewajiban pemerintah mengelola pajak dengan amanah dan transparan.

Fatwa itu juga menyerukan evaluasi menyeluruh terhadap ketentuan perpajakan yang tidak berkeadilan, termasuk tarif progresif dan pajak daerah yang dipandang memberatkan masyarakat. Pemerintah daerah diminta meninjau ulang kebijakan yang hanya bertujuan menaikkan pendapatan tanpa mempertimbangkan rasa keadilan publik.

Baca Juga :  "Kebijakan Tarif Dagang AS: Dampaknya pada Indonesia dan Upaya Negosiasi Pemerintah"

Baca Juga :  Perusahaan Batubara Penuhi Komitmen DMO di Tengah Tantangan Pasar Ekspor

Pemerintah pusat dan DPR diminta menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam penyusunan regulasi perpajakan, termasuk dalam rangka menjaga kemampuan bayar masyarakat dalam situasi ekonomi yang belum pulih sepenuhnya.

Bagi masyarakat, MUI tetap menegaskan satu hal: pajak wajib ditaati jika digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum. Prinsip ini menegaskan relasi timbal balik antara negara yang amanah dan rakyat yang taat.

Tetapi jika negara alpa, jika pajak dikelola tanpa kejujuran, jika tarif dinaikkan tanpa nurani, maka rakyat akan menjadi korban dari sistem yang pincang. Di titik inilah fatwa MUI bukan sekadar pedoman syariat—melainkan peringatan keras bahwa keadilan fiskal adalah fondasi garis depan kesejahteraan, dan negara tak boleh berubah menjadi pemungut yang lupa pada amanah.

Dengan keluarnya fatwa ini, ruang dialog antara pemerintah, daerah, dan masyarakat semakin terbuka. Beban pajak yang adil, transparan, dan proporsional kini menjadi tuntutan bersama, demi memastikan bahwa perpajakan kembali pada tujuan utamanya: mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *