Aspirasimediarakyat.com – Pemerintah mulai memberi sinyal tegas bahwa pola pemberian insentif pajak akan mengalami perubahan signifikan pada tahun depan. Dunia usaha pun dituntut bersiap, sebab ruang manuver pemerintah dalam memberikan keringanan pajak tidak lagi sebebas sebelumnya.
Belanja perpajakan pada tahun 2026 diproyeksikan hanya mencapai Rp563,6 triliun atau tumbuh 6,3%. Angka ini jauh melambat dibandingkan dengan pertumbuhan di tahun-tahun sebelumnya. Tren perlambatan belanja perpajakan bahkan sudah terjadi dalam enam tahun terakhir, meskipun sempat melonjak tinggi pada 2024 dengan pertumbuhan 32,5%.
Sejak 2021, pola ini memang mulai terlihat. Tahun tersebut, belanja perpajakan masih mencatatkan pertumbuhan 25,7%. Namun di 2022, angkanya turun menjadi hanya 12,1%, lalu kembali melambat pada 2023 dengan pertumbuhan 9,6%. Lonjakan besar di 2024 tampaknya hanya bersifat sementara, sebelum akhirnya kembali melambat di tahun 2025 dan 2026.
Dari sudut pandang regulasi, kondisi ini berkaitan erat dengan penerapan pajak minimum global yang mulai diimplementasikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024. Aturan tersebut merupakan bentuk adopsi Indonesia terhadap konsensus internasional terkait Pilar II perpajakan global.
Pajak minimum global menetapkan tarif efektif minimum 15% yang harus dibayar oleh perusahaan multinasional. Dengan adanya ketentuan ini, Indonesia tidak lagi leluasa menawarkan insentif berupa tax holiday maupun tax allowance, karena insentif tersebut bisa menurunkan tarif efektif yang pada akhirnya melanggar kesepakatan global.
Oleh sebab itu, pemerintah mulai mengarahkan strategi baru dengan mengganti pola insentif pajak menjadi insentif non-pajak. Bentuknya bisa berupa kemudahan perizinan, peningkatan kepastian hukum, penyederhanaan prosedur, hingga perbaikan administrasi perpajakan melalui penerapan sistem Coretax.
Dari sisi hukum administrasi negara, langkah ini mencerminkan kehati-hatian pemerintah. Di satu sisi, negara harus mematuhi kewajiban internasional sebagai bagian dari sistem perpajakan global. Di sisi lain, pemerintah tetap berkewajiban melindungi iklim investasi domestik agar tetap kompetitif.
Target penerimaan pajak dalam RAPBN 2026 juga memperkuat alasan pemerintah bersikap selektif. Pemerintah menargetkan pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 13,5% pada tahun depan. Dengan tekanan target setinggi itu, tentu ruang untuk memberikan insentif pajak secara luas akan semakin terbatas.
Kebijakan ini diperkirakan akan lebih memprioritaskan sektor usaha yang benar-benar berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Industri padat karya, seperti manufaktur, dipandang masih layak menerima insentif dengan porsi lebih besar dibandingkan sektor lain.
Namun, sektor usaha yang kontribusinya dinilai lebih kecil kemungkinan tidak lagi mendapatkan keringanan perpajakan. Hal ini selaras dengan prinsip keadilan dalam hukum pajak, di mana setiap kebijakan insentif harus didasarkan pada asas manfaat dan proporsionalitas.
Perubahan pola insentif juga menjadi sinyal bahwa pemerintah ingin menekan ketergantungan dunia usaha terhadap stimulus pajak. Setelah lebih dari dua dekade menghadapi dinamika krisis, pandemi, hingga pemulihan ekonomi, Indonesia mulai beralih pada strategi keberlanjutan fiskal.
Dari perspektif hukum ekonomi, transformasi ini bukan hanya soal efisiensi anggaran, tetapi juga konsistensi regulasi. Dengan membatasi ruang insentif pajak, pemerintah berusaha menjaga stabilitas penerimaan negara tanpa mengabaikan kewajiban memberi fasilitas bagi dunia usaha.
Konsultan pajak menilai langkah pemerintah ini sebagai bentuk optimisme. Menurut mereka, jika insentif tidak lagi diperpanjang, artinya pemerintah percaya dunia usaha mampu bertumbuh tanpa terlalu banyak bergantung pada stimulus fiskal.
Meski begitu, kebijakan ini tetap menyisakan pekerjaan rumah. Dunia usaha masih menuntut adanya kepastian hukum, proses perizinan yang cepat, serta tata kelola perpajakan yang sederhana. Tanpa itu semua, insentif non-pajak yang dijanjikan pemerintah bisa kehilangan daya tariknya.
Di sisi lain, perubahan mekanisme insentif harus dipastikan tidak menimbulkan ketidakpastian regulasi. Hukum perpajakan Indonesia sudah sering kali berubah mengikuti dinamika global. Maka, transparansi dan konsistensi aturan menjadi kunci agar dunia usaha tetap percaya terhadap arah kebijakan negara.
Penerapan pajak minimum global jelas akan menjadi tonggak baru dalam perjalanan sistem perpajakan Indonesia. Regulasi ini mengikat, sehingga pemerintah tidak punya pilihan selain menyesuaikan seluruh instrumen hukum dan kebijakan yang terkait dengan insentif.
Dunia usaha, pada gilirannya, harus segera mengantisipasi. Tidak hanya dengan memperbaiki kepatuhan pajak, tetapi juga dengan menyiapkan strategi agar tetap kompetitif meski fasilitas fiskal mulai dikurangi.
Langkah pemerintah ini bisa jadi momentum untuk menguji ketahanan regulasi nasional. Jika berhasil dikelola dengan baik, kebijakan insentif non-pajak bisa membuka babak baru hubungan antara pemerintah dan dunia usaha, di mana kepastian hukum menjadi insentif paling utama.
Perubahan arah kebijakan insentif pajak ini menandai fase baru tata kelola perpajakan Indonesia. Dunia usaha ditantang beradaptasi, sementara pemerintah harus memastikan regulasi berjalan seimbang: patuh pada aturan global, tetapi tetap pro terhadap kepentingan nasional.



















