Aspirasimediarakyat.com — Pernyataan Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah yang menegaskan bahwa anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak dapat diubah karena berada dalam klaster mandatory anggaran pendidikan kembali membuka perdebatan serius mengenai struktur prioritas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, terutama ketika konstitusi melalui Undang-Undang Dasar 1945 mewajibkan alokasi minimal 20 persen untuk pendidikan, sementara dinamika fiskal, tekanan ekonomi global, serta kebutuhan pembangunan nasional terus menuntut pemerintah untuk menyusun strategi pengelolaan anggaran secara lebih presisi, disiplin, dan akuntabel.
Pernyataan tersebut disampaikan Said Abdullah saat menjawab pertanyaan awak media di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026), terkait keberlanjutan program Makan Bergizi Gratis yang kini masuk dalam kategori anggaran pendidikan dan secara hukum tidak dapat dikurangi ataupun dialihkan ke sektor lain.
Menurut Said, keberadaan program MBG dalam struktur belanja pendidikan menjadikannya sebagai bagian dari kewajiban konstitusional negara yang tidak dapat ditawar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
“Kalau MBG dalam klaster mandatory anggaran pendidikan, itu wajib. Sudah enggak bisa ditawar,” kata Said Abdullah.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai alokasi minimal 20 persen dari APBN untuk sektor pendidikan merupakan amanat langsung dari konstitusi yang harus dijalankan oleh pemerintah tanpa pengecualian.
Dalam kerangka tersebut, setiap program yang masuk dalam struktur anggaran pendidikan secara otomatis menjadi bagian dari kewajiban negara untuk dilaksanakan.
“Namanya juga anggaran pendidikan, wajib dilaksanakan,” ujar Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur itu.
Meski demikian, Said mengakui bahwa implementasi program Makan Bergizi Gratis di lapangan masih memerlukan perbaikan tata kelola agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat secara optimal.
Ia menilai penguatan sistem pengawasan, distribusi anggaran, serta efektivitas pelaksanaan program menjadi faktor penting agar kebijakan tersebut tidak hanya berhenti sebagai angka dalam dokumen anggaran negara.
“Hukumnya wajib karena mandatori tadi, pendidikan,” katanya menegaskan kembali posisi program tersebut dalam struktur APBN.
Dalam kesempatan yang sama, Said Abdullah juga menyoroti kondisi fiskal nasional yang dinilai membutuhkan langkah-langkah strategis untuk menjaga stabilitas anggaran negara di tengah tekanan ekonomi global.
Situasi geopolitik internasional, termasuk meningkatnya ketegangan di kawasan Timur Tengah, disebut dapat memberikan dampak tidak langsung terhadap stabilitas ekonomi dan kebijakan fiskal Indonesia.
Oleh karena itu, Said mengusulkan agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai program pembangunan yang berjalan agar tidak membebani struktur APBN secara berlebihan.
Ia menilai proses penajaman prioritas program menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa anggaran negara digunakan secara efektif dan tepat sasaran.
“Saya sampaikan, agar tidak berlarut-larut, alangkah baiknya pemerintah melakukan penajaman program terhadap prioritas. Lakukan penajaman,” ujar legislator tersebut.
Dalam pandangannya, pemerintah perlu berani memilah antara program yang benar-benar mendesak untuk segera dilaksanakan dengan program yang dapat dijadwalkan ulang melalui mekanisme pembiayaan tahun jamak.
Pendekatan tersebut dinilai dapat memberikan ruang fleksibilitas dalam pengelolaan APBN tanpa mengabaikan kewajiban konstitusional yang sudah ditetapkan.
“Ya, yang memang mendesak, wajib terus dilakukan. Terhadap program-program prioritas yang tidak begitu mendesak, bisa dilakukan tahun jamak,” tuturnya.
“Kewajiban konstitusi, kebutuhan sosial masyarakat, dan tekanan fiskal yang bertemu dalam satu ruang kebijakan menempatkan pengelolaan anggaran negara bukan lagi sekadar persoalan angka dan tabel dalam dokumen APBN, melainkan menjadi soal bagaimana negara menjaga keseimbangan antara amanat hukum, kebutuhan rakyat, dan keberlanjutan ekonomi agar setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar menjadi investasi sosial bagi masa depan bangsa.”
Anggaran pendidikan bukan sekadar baris angka dalam dokumen fiskal, melainkan janji negara kepada generasi masa depan agar pembangunan manusia tidak dikorbankan oleh tarik-menarik kepentingan anggaran jangka pendek.
Mengutak-atik kewajiban konstitusional demi kepentingan fiskal jangka pendek adalah bentuk pengabaian terhadap amanat dasar republik yang dibangun untuk melindungi hak rakyat atas pendidikan dan kesejahteraan.
Di sisi lain, penguatan tata kelola program tetap menjadi elemen penting agar anggaran negara tidak berubah menjadi ruang pemborosan yang jauh dari tujuan awal kebijakan publik.
Pengawasan yang kuat serta transparansi dalam pelaksanaan program menjadi fondasi agar program seperti Makan Bergizi Gratis benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya dalam upaya meningkatkan kualitas gizi dan kesehatan generasi muda.
Ketika anggaran pendidikan dijaga sebagai kewajiban konstitusional dan tata kelolanya diperbaiki secara berkelanjutan, kebijakan publik tidak hanya menjadi instrumen administratif negara, tetapi juga menjadi jembatan nyata yang menghubungkan cita-cita pembangunan manusia dengan kesejahteraan rakyat yang menjadi tujuan utama berdirinya republik ini.



















