“DJP dan Kejati DKI Bongkar Skema Pencucian Uang Terpidana Pajak Rp58 Miliar: Dari Rekening Bank hingga Apartemen Mewah”

DJP dan Kejati DKI membongkar skema pencucian uang terpidana pajak TB—mengalirkan dana haram lewat bank, valas, hingga aset mewah yang disamarkan bak bisnis sah.

Aspirasimediarakyat.comTerlalu lama rakyat dipaksa menonton sandiwara para pengemplang pajak yang menari di atas penderitaan publik. Ketika jutaan warga membayar kewajiban dengan sabar, segelintir maling berdasi justru memutar uang hasil kejahatan lewat sistem perbankan, menyulap dosa menjadi deposito, dan mengubah pajak negara menjadi apartemen mewah. Namun kali ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memutus tali licik itu — membongkar skema Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret seorang terpidana berinisial TB, sosok yang pernah bebas, kini kembali jatuh di meja pengadilan.

Dalam siaran resmi yang dirilis Minggu (2/11/2025), DJP menegaskan bahwa TB terbukti melakukan berbagai cara untuk mencuci hasil penggelapan pajak. Uang hasil kejahatan itu ditempatkan dalam sistem perbankan, dikonversi ke mata uang asing, ditransfer ke luar negeri, lalu dibelanjakan dalam bentuk aset bernilai tinggi. Semua dilakukan dengan rapi, seolah bisnis sah, padahal di baliknya tersimpan aroma pengkhianatan terhadap negara.

DJP mengonfirmasi bahwa otoritas telah memblokir dan menyita sejumlah aset senilai Rp58,2 miliar yang diyakini berasal dari tindak pidana tersebut. Deretan aset itu meliputi uang dalam rekening bank, surat berharga, kendaraan, apartemen, dan tanah. Langkah ini disebut sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan hasil kejahatan pajak tidak kembali dinikmati oleh pelaku.

Penyelidikan panjang ini bermula dari perkara lama: penggelapan pajak yang melibatkan TB sebagai beneficial owner dari Wajib Pajak PT UP. Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 5802 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 19 September 2024, TB divonis tiga tahun penjara dan denda fantastis sebesar Rp634,7 miliar — setelah sebelumnya sempat bebas di tingkat pertama oleh PN Jakarta Pusat pada 3 Agustus 2023.

Putusan kasasi tersebut menjadi pukulan balik terhadap upaya sistematis memanipulasi penerimaan negara. Hakim agung menilai, kejahatan yang dilakukan TB bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi termasuk bentuk pencucian uang yang terstruktur dan transnasional. Dalam kasus ini, aparat pajak menggandeng lembaga keuangan dan unit intelijen keuangan untuk melacak aliran dana yang rumit.

DJP menuturkan, modus yang digunakan TB mencakup konversi uang tunai ke valuta asing, pengiriman dana ke luar negeri melalui perantara, serta pembelian aset tetap sebagai bentuk penyamaran. Beberapa rekening ditemukan di bawah nama pihak ketiga yang diduga digunakan sebagai nominee. Pola ini menandakan upaya sistematis untuk menghapus jejak asal-usul uang haram.

Dalam proses penyidikan, DJP bekerja sama dengan otoritas perpajakan luar negeri, termasuk Singapura, Malaysia, dan British Virgin Islands. Jejak transaksi keuangan lintas negara menjadi kunci membuka tabir pencucian uang tersebut. Sejumlah data dan dokumen diperoleh melalui exchange of information antarnegara, sebagaimana diatur dalam perjanjian internasional tentang pertukaran data perpajakan.

Baca Juga :  "KEK Digenjot, Hilirisasi Industri Jadi Ujian Keadilan Ekonomi Nasional"

Baca Juga :  "Jembatan Darurat Bencana Sumatera Ternyata Dibangun dengan Skema Utang"

Baca Juga :  "Gadai Non-Emas Dominan di Tengah Kilau Harga Emas"

Untuk mengamankan aset yang diduga disembunyikan di luar negeri, DJP menempuh mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) atau bantuan timbal balik dalam perkara pidana. Melalui MLA, pemerintah Indonesia meminta Pemerintah Singapura agar turut menyita dan mengamankan aset yang berkaitan dengan kejahatan TB. Langkah ini menjadi bukti bahwa perang terhadap pencucian uang tidak berhenti di batas wilayah.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat menegaskan, penegakan hukum ini bukan semata soal menghukum individu, melainkan juga memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan. Ia menyebut, “Setiap rupiah hasil kejahatan pajak adalah uang rakyat. Kami berkomitmen untuk mengembalikannya ke kas negara.”

Sementara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memastikan akan mengawal proses penegakan hukum hingga tuntas. Jaksa penuntut menggarisbawahi pentingnya kerja kolaboratif antara aparat pajak, OJK, dan PPATK agar tidak ada satu sen pun uang hasil kejahatan yang lolos dari pengawasan negara.

“Meski demikian, penegakan hukum terhadap kejahatan pajak seringkali menghadapi tantangan. Beberapa di antaranya mencakup sulitnya melacak aset lintas yurisdiksi, keterbatasan akses informasi keuangan, dan perbedaan sistem hukum antarnegara. Untuk itu, Indonesia terus memperkuat kerangka hukum melalui UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.”

Ahli hukum pajak Universitas Indonesia, Bambang Heryanto, menjelaskan bahwa kasus seperti ini menjadi ujian bagi integritas aparat. “Kalau negara bisa memulihkan aset dan menjerat pelaku, ini akan jadi pesan kuat: bahwa sistem perpajakan bukan lagi ladang permainan, melainkan arena hukum yang serius,” ujarnya.

Kasus TB juga menyingkap celah klasik dalam tata kelola korporasi di Indonesia — praktik penggunaan beneficial owner palsu. Mekanisme ini memungkinkan seseorang mengendalikan perusahaan tanpa muncul dalam struktur resmi, mempersulit otoritas untuk melacak tanggung jawab hukum.

DJP kini tengah memperkuat pengawasan terhadap beneficial ownership dengan mewajibkan pelaporan melalui sistem elektronik yang terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU). Langkah ini diharapkan menutup peluang bagi pelaku kejahatan pajak untuk bersembunyi di balik nama perusahaan cangkang.

Di sisi lain, PPATK juga dilibatkan untuk menelusuri transaksi mencurigakan. Berdasarkan data terakhir, lembaga tersebut menerima laporan transaksi tunai dalam jumlah besar yang berkorelasi dengan kasus TB. Koordinasi antar lembaga ini menjadi bukti bahwa negara tidak lagi bekerja sektoral dalam melawan kejahatan keuangan.

Baca Juga :  "CBA Kritik PPATK Soal Pemblokiran Massal Rekening Nasabah, Soroti Potensi Kerugian Rp12 Triliun"

Baca Juga :  "Indonesia Bukan Bangsa Konsumen: Wajib Bangkitkan Industri Pengolahan Dalam Negeri"

Namun publik bertanya-tanya, mengapa kasus-kasus seperti ini baru diungkap setelah kerugian negara mencapai puluhan miliar? Mengapa sistem pengawasan internal belum cukup tajam untuk mendeteksi sejak awal? Pertanyaan ini menjadi refleksi penting atas efektivitas sistem perpajakan nasional yang selama ini sering dipuji, tapi ternyata masih mudah ditembus.

Dari sisi regulasi, penegakan hukum terhadap TPPU pajak seharusnya tidak berhenti di pemidanaan. Negara wajib mengoptimalkan pemulihan aset (asset recovery) melalui kerja sama lintas negara dan mekanisme perdata. Prinsip ini sejalan dengan ketentuan Pasal 18 UU TPPU yang memungkinkan perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana final jika terbukti berasal dari tindak pidana.

Sebagian kalangan menilai, tindakan tegas DJP kali ini menjadi sinyal kebangkitan lembaga tersebut setelah serangkaian kasus moral hazard yang menurunkan kepercayaan publik. Pengungkapan ini sekaligus menegaskan bahwa negara masih punya taring untuk menegakkan keadilan fiskal.

Publik hanya bisa berharap agar keadilan tidak lagi disandera oleh uang. Sebab di tengah rakyat yang menjerit karena pajak tak kunjung kembali dalam bentuk kesejahteraan, masih ada lintah keparat yang menimbun hasil keringat bangsa dalam brankas luar negeri. Tugas negara kini hanya satu: pastikan setiap rupiah yang dirampas, kembali ke tangan rakyat.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *